PUTUSAN
Nomor 2978/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, tempat kedudukan di Jalan P, Nomor Y, Mataram;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. M. ABC, S.H., M.H., dan kawan-kawan, jabatan Asisten Tata Praja dan Aparatur Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 181/10/KUM, tanggal 7 November 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT XXX NUSA TENGGARA, beralamat di Jalan M Lot D, Menara R Lantai Y, Jakarta, yang diwakili oleh DEF, jabatan Presiden Direktur PT XXX Nusa Tenggara;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74926/PP/M.XIIIA/22/2016, tanggal 28 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Perhitungan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar Menurut Pemohon Banding:

Bahwa pengenaan PBB-KB kepada Pemohon Banding harus dibatalkan sehingga Faktur yang diterbitkan oleh Pertamina memuat perincian sebagai berikut:
No Nomor Faktur Mata Uang Hasil Penjualan
(A)
PPN (B)
(10% x A)
PBB-KB
(C)
PPh Pasal 22
(D)
Jumlah Faktur
(A+B+C)
1. 5.14.NNT.006 USD 3.917.510,87 391.751,09 - 11.752,53 4.321.014,49
Total USD 3.917.510,87 391.751,09 - 11.752,53 4.321.014,49

Bahwa oleh karena itu PBB-KB sebesar USD176.363,50 yang telah dibayar melalui mekanisme pemungutan oleh Pertamina harus dikembalikan kepada Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Mei 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74926/PP/M.XIIIA/22/2016, tanggal 28 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 973/2133/02/Dipenda tanggal 6 November 2014 tentang Keberatan atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor melalui Pertamina dengan Faktur Nomor 5.14.NNT.006 tanggal 4 Juli 2014, atas nama PT XXX Nusa Tenggara, NPWP 01.061.573.xxx, beralamat di Jalan M Lot D, Menara R Lantai Y, Jakarta, sehingga perhitungan pajaknya menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Oktober 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Desember 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Desember 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjaun kembali (dahulu Terbanding) untuk keselurhan;
  2. Meninjau kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor 74926/PP/M.XIIIA/-22/2016;
MENGADILI SENDIRI
  1. Menerima Memori Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor 74926/PP/-M.XIIIA/22/2016 tertanggal 28 September 2016;
  3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/2133/02/Dipenda tanggal 6 November 2014 tentang Keberatan atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor melalui Pertamina dengan Faktur Nomor 5.14.NNT.006 tanggal 4 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.573.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya banding Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor 973/2133/02/Dipenda tanggal 6 November 2014 tentang Keberatan atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor melalui Pertamina dengan Faktur Nomor 5.14.NNT.006 tanggal 4 Juli 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali, tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terlepas dari apa yang didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, Majelis Hakim Agung mengambil alih dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dengan pertimbangan berikut ini:
    • Bahwa Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah RI dengan Termohon Peninjauan Kembali yang mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah dan Kontrak Karya tersebut telah disetujui oleh Pemerintah RI setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen terkait. Oleh karena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988, maka ketentuan yang ada di dalam Kontrak Karya tersebut merupakan lex specialis dari ketentuan umum yang berlaku;
    • Bahwa Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya menyatakan: “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung dengan sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”;
    • Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut harus dimaknai bahwa pada saat persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani, ketentuan mengenai pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi yang berlaku adalah yang telah ada sebelumnya dan besarnya tarif pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi tersebut tidak boleh lebih berat atau lebih besar dari undang-undang dan peraturan-peraturan tentang retribusi dan pungutan pada saat itu;
    • Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Tahun 1986 belum ada, sedangkan pada saat Kontrak Karya disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah RI dengan Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 1986, peraturan yang berlaku dan mengatur pajak atau retribusi daerah adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Perpu Nomor 8 Tahun 1959 dan Perpu Nomor 27 Tahun 1959 tersebut;
    • Bahwa oleh karena itu, demi kepastian hukum tidak seharusnya Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding selama Perjanjian Kontrak Karya itu belum berakhir;
    dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. CCC S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.Hum.


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA