Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2978/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, tempat kedudukan di Jalan P, Nomor Y,
Mataram;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. M. ABC, S.H., M.H., dan
kawan-kawan, jabatan Asisten Tata Praja dan Aparatur Setda Provinsi
Nusa Tenggara Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 181/10/KUM,
tanggal 7 November 2016;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT XXX NUSA TENGGARA, beralamat di Jalan M Lot D, Menara R Lantai Y,
Jakarta, yang diwakili oleh DEF, jabatan Presiden Direktur PT XXX Nusa
Tenggara;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.74926/PP/M.XIIIA/22/2016, tanggal 28 September 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Perhitungan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar Menurut Pemohon
Banding:
Bahwa pengenaan PBB-KB kepada Pemohon Banding harus dibatalkan sehingga
Faktur yang diterbitkan oleh Pertamina memuat perincian sebagai berikut:
No |
Nomor
Faktur |
Mata
Uang |
Hasil
Penjualan
(A) |
PPN
(B)
(10% x A) |
PBB-KB
(C) |
PPh
Pasal 22
(D) |
Jumlah
Faktur
(A+B+C) |
1. |
5.14.NNT.006 |
USD |
3.917.510,87 |
391.751,09 |
- |
11.752,53 |
4.321.014,49 |
|
Total |
USD |
3.917.510,87 |
391.751,09 |
- |
11.752,53 |
4.321.014,49 |
Bahwa oleh karena itu PBB-KB sebesar USD176.363,50 yang telah dibayar
melalui mekanisme pemungutan oleh Pertamina harus dikembalikan kepada
Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 28 Mei 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.74926/PP/M.XIIIA/22/2016, tanggal 28 September 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan
Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 973/2133/02/Dipenda tanggal 6
November 2014 tentang Keberatan atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor melalui Pertamina dengan Faktur Nomor 5.14.NNT.006
tanggal 4 Juli 2014, atas nama PT XXX Nusa Tenggara, NPWP
01.061.573.xxx, beralamat di Jalan M Lot D, Menara R Lantai Y,
Jakarta, sehingga perhitungan pajaknya menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Oktober 2016, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 27 Desember 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27
Desember 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 27 Desember 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari
Pemohon Peninjaun kembali (dahulu Terbanding) untuk keselurhan;
- Meninjau kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor
74926/PP/M.XIIIA/-22/2016;
MENGADILI SENDIRI
- Menerima Memori Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan
Kembali;
- Membatalkan seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor
74926/PP/-M.XIIIA/22/2016 tertanggal 28 September 2016;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon
Banding) untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding
Nomor 973/2133/02/Dipenda tanggal 6 November 2014 tentang Keberatan
atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor melalui Pertamina
dengan Faktur Nomor 5.14.NNT.006 tanggal 4 Juli 2014, atas nama Pemohon
Banding, NPWP 01.061.573.xxxx, sehingga pajak yang masih harus
dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar, dengan
pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu dikabulkannya banding Pemohon Banding (sekarang
Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Terbanding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor 973/2133/02/Dipenda tanggal 6
November 2014 tentang Keberatan atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor melalui Pertamina dengan Faktur Nomor 5.14.NNT.006
tanggal 4 Juli 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali, tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan
bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum
Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terlepas dari apa
yang didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali,
Majelis Hakim Agung mengambil alih dan menguatkan atas Putusan
Pengadilan Pajak a quo dengan pertimbangan berikut ini:
- Bahwa Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah
RI
dengan Termohon Peninjauan Kembali yang mengikat dari Pemerintah Pusat
sampai Pemerintah Daerah dan Kontrak Karya tersebut telah disetujui
oleh Pemerintah RI setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan
Rakyat dan Departemen terkait. Oleh karena itu sesuai pula dengan surat
dari Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988,
maka ketentuan yang ada di dalam Kontrak Karya tersebut merupakan lex
specialis dari ketentuan umum yang berlaku;
- Bahwa Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya menyatakan:
“Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan
bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah
disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan
peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung dengan
sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan
peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini
ditandatangani”;
- Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya
tersebut
harus dimaknai bahwa pada saat persetujuan Kontrak Karya tersebut
ditandatangani, ketentuan mengenai pajak-pajak atau pungutan-pungutan
atau retribusi-retribusi yang berlaku adalah yang telah ada sebelumnya
dan besarnya tarif pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau
retribusi-retribusi tersebut tidak boleh lebih berat atau lebih besar
dari undang-undang dan peraturan-peraturan tentang retribusi dan
pungutan pada saat itu;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah
dan Retribusi Daerah juncto Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Tahun 1986
belum ada, sedangkan pada saat Kontrak Karya disetujui dan
ditandatangani oleh Pemerintah RI dengan Termohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 2 Desember 1986, peraturan yang berlaku dan mengatur pajak
atau retribusi daerah adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957,
Perpu Nomor 8 Tahun 1959 dan Perpu Nomor 27 Tahun 1959 tersebut;
- Bahwa oleh karena itu, demi kepastian hukum tidak
seharusnya
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dikenakan Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) oleh Pemohon Peninjauan Kembali
dahulu Terbanding selama Perjanjian Kontrak Karya itu belum berakhir;
dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan
Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. CCC S.H., M.Hum., Ketua
Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.
ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. CCC, S.H., M.Hum.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.