PUTUSAN
Nomor 648/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Pekanbaru 28116, (alamat korespondensi: FGH Tower XXth Floor Suite X-X dan XXth Suite X-X, Jalan JKL Kav. XX, ZXC, Jakarta Barat 11470), yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa MLP, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/MII/MPK/2018, tanggal 17 Juli 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3555/PJ/2018, tanggal 6 Agustus 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107463.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 27 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00257/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 29 Juni 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah PPN Masa Pajak Juli 2013 yang lebih dibayar menjadi:

No. Uraian Jumlah (Rp.)
1. Ekspor 19.482.404.250,00
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 26.886.886.720,00
3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 4.153.300.000,00
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 112.851.000,00
5. Jumlah 50.635.441.970,00
6. PK yang harus dipungut/dibayar sendiri 2.688.688.672,00
7. PM yang dapat diperhitungkan 5.968.813.342,00
8. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00
9. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 5.968.813.342,00
10. Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar (3.280.124.670,00)
11. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 0,00
12. PPN yang kurang (lebih) dibayar (3.280.124.670,00)
13. Sanksi bunga Pasal 13(2) KUP 0,00
14. Kenaikan Pasal 13(3) KUP 0,00
15. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar (3.280.124.670,00)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 30 Desember 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107463.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 27 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00257/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/407/13/218/15 tanggal 21 April 2015 Masa Pajak Juli 2013, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di: Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Pekanbaru 28116, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
PPN yang Lebih Dibayar
Rp 51.968.470.725,00
Rp 2.821.991.547,00
Rp 5.927.466.323,00
Rp 3.105.474.776,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Juli 2018;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 17 Juli 2018 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107463.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 27 Maret 2018, telah dilakukan pada tanggal 16 April 2018 sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT QWE tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;





Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.S.
Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00
3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00
Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA