Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 648/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Pekanbaru 28116, (alamat
korespondensi: FGH Tower XXth Floor Suite X-X dan XXth Suite X-X, Jalan
JKL Kav. XX, ZXC, Jakarta Barat 11470), yang diwakili oleh VBN, jabatan
Direktur;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa MLP, kewarganegaraan Indonesia,
beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
06/MII/MPK/2018, tanggal 17 Juli 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan
Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-3555/PJ/2018, tanggal 6 Agustus 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-107463.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 27 Maret 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-00257/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 29 Juni 2016,
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juli 2013, atas
nama Pemohon Banding, sehingga jumlah PPN Masa Pajak Juli 2013 yang
lebih dibayar menjadi:
No. |
Uraian |
Jumlah
(Rp.) |
1. |
Ekspor |
19.482.404.250,00 |
2. |
Penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri |
26.886.886.720,00 |
3. |
Penyerahan yang
PPN-nya tidak dipungut |
4.153.300.000,00 |
4. |
Penyerahan yang
dibebaskan dari pengenaan PPN |
112.851.000,00 |
5. |
Jumlah |
50.635.441.970,00 |
6. |
PK yang harus
dipungut/dibayar sendiri |
2.688.688.672,00 |
7. |
PM yang dapat
diperhitungkan |
5.968.813.342,00 |
8. |
Dibayar dengan NPWP
sendiri |
0,00 |
9. |
Jumlah Pajak yang
dapat diperhitungkan |
5.968.813.342,00 |
10. |
Jumlah PPN Kurang
(Lebih) Bayar |
(3.280.124.670,00) |
11. |
Kelebihan Pajak
yang sudah dikompensasikan |
0,00 |
12. |
PPN yang kurang
(lebih) dibayar |
(3.280.124.670,00) |
13. |
Sanksi bunga Pasal
13(2) KUP |
0,00 |
14. |
Kenaikan Pasal
13(3) KUP |
0,00 |
15. |
Jumlah PPN yang
masih harus/(lebih) dibayar |
(3.280.124.670,00) |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 30 Desember 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-107463.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 27 Maret 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00257/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 29 Juni
2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/407/13/218/15
tanggal 21 April 2015 Masa Pajak Juli 2013, atas nama PT QWE, NPWP:
0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di: Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Pekanbaru
28116, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
PPN yang Lebih Dibayar |
Rp 51.968.470.725,00
Rp 2.821.991.547,00
Rp 5.927.466.323,00
Rp 3.105.474.776,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 17 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Juli
2018;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan
pada tanggal 17 Juli 2018 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-107463.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 27 Maret 2018, telah
dilakukan pada tanggal 16 April 2018 sehingga permohonan tersebut telah
melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak
diterima, maka biaya perkara peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali: PT QWE tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti
tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.H.
ttd.
EML, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H.KWZ, S.H., M.S. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H.M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.