Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 890/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
BUT YYY, beralamat di Gedung D Tower Y Lt. D, Jalan SS Kav. A, Jakarta
Selatan, yang diwakili oleh AAA, jabatan
Country Manager BUT YYY;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Lantai 18-19, Kav. 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, dan kawan-kawan,
jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1946/PJ/2018, tanggal 13 April
2018;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89747/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan PPh Pasal 26 ayat
(4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 yang
seharusnya adalah sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah
yang seharusnya menurut
Pemohon Banding
(US$) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
6.773.328,00 |
Pajak
Penghasilan Badan yang Terhutang |
677.333,00 |
Kredit
Pajak |
677.333,00 |
Pajak
yang kurang/(lebih) dibayar |
Nihil |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 7 Desember 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89747/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-00665/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Mei 2016, tentang
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 nomor
00001/204/11/081/15 tanggal 13 Februari 2015, atas nama BUT YYY, NPWP
02.410.098.xxxx, beralamat di Gedung D Tower Y Lt. D, Jalan SS
Kav. A, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 14 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14
Maret 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 14 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh
Pemohon ini; dan
- Membatalkan dan/atau mencabut Putusan Pengadilan Pajak No.
89747; dan
- Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan
dan/atau mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
KEP-00665/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Keberatan Pemohon
Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
26 ayat (4) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor
00001/204/11/081/15 tanggal 13 Februari 2015 serta seluruh surat
tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00665/KEB/WPJ.07/-2016 tanggal 11 Mei
2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari
s.d. Desember 2011 Nomor 00001/204/11/081/-15 tanggal 13 Februari 2015;
dan
- Mengadili dan memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk masa Pajak Januari
s.d. Desember 2011 dan memerintahkan Terbanding untuk segera
mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan
sengketa pajak ini beserta bunganya;
Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 25 April 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00665/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Mei 2016, mengenai Keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26
Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor
00001/204/11/081/15 tanggal 13 Februari 2015, atas nama Pemohon
Banding, NPWP 02.410.098.xxxx, adalah yang secara nyata-nyata
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Perbedaan Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) atas Branch
Profit Tax dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar USD677,333
yang masih dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,
diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak telah terdapat
kekeliruan dalam menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis
Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili
kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu:
Pertama, in casu terikat dengan doktrin hukum lex specialis derograt
lex generalis dan lex superior derogat legi inferiori di mana para
pihak terikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam
kontrak.
Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjian
yang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic
law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku
international tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang
telah mengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional
tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production
Sharing Contract, dan berlaku secara ekuilibrium di mana PSC secara
mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.
Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract walaupun
selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan
yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan. Sedangkan P3B
mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secara
seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat
dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yang sudah
barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi
internasional.
Keempat, in casu Branch Profit Tax, memilikiketerkaitan hubungan hukum
(innerlijke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing
Contract) dengan P3B Indonesia - Inggris sebagaimana yang dimuat dalam
Article 10.7 yang menyatakan bahwa:
“Not with standing any other provisions of this Agreement,
where
a company which is a resident of a Contracting State, having a
permanent establishment in that Contracting State, derives profits
through of the permanent establishment, such profits may be taxed (in
an addition to be tax which would be chargeable on those profits if
they were the profits of a company which was a resident of that other
Contracting State) in accordance with the laws of the Contracting
State, but the rate of tax so imposed shall not exceed 10 per cent of
the profits of the permanent establishment after payment of the income
tax on those profits;
Terjemahan dalam Bahasa Indonesia:
(Terlepas dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini,
apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Penandatanganan
Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara lain Penandatanganan
Persetujuan ini, memperoleh keuntungan bentuk usaha tetap, keuntungan
tersebut dapat dikenakan pajak (selain pajak yang dikenakan terhadap
keuntungan tersebut jika keuntungan tersebut adalah keuntungan
perusahaan yang merupakan penduduk dari Negara lainnya tersebut) sesuai
dengan undang-undang Negara lainnya tetapi tingkat yang dikenakan tidak
akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba setelah dikurangi
dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas
penghasilan di Negara lainnya tersebut);
Kelima, Selanjutnya Pasal 10 ayat (8) antara P3B Indonesia-Inggris
menyatakan bahwa: The provisions of paragraph 7 of this Article shall
not affect the provisions contained in any production sharing contracts
and contracts of work (or any similar contracts) relating to the oil or
gas sector or other mining sector entered into by a resident of the
United Kingdom with the Government of Indonesia, its instrumentality,
its relevant state oil and gas company or any other entity thereof,
provided such contracts:
a) |
were
concluded on or before 31st December 1983; or |
b) |
were
being negotiated at 31st December 1983 and the Minister of Finance
of Indonesia determined before the date of signature of this Agreement
that the profits or income arising from such contracts should be taxed
in Indonesia in accordance with the laws in force in Indonesia at 31st
December 1983; |
Terjamahan dalam Bahasa Indonesia:
Ketentuan dalam ayat (7) pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan
yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau
kontrak lain yang sejenis) yang terkait dengan sektor minyak atau gas
atau sektor pertambangan lainnya yang ditandatangani oleh penduduk
Britania Raya dengan Pemerintah Indonesia, perangkat-perangkatnya,
perusahaan minyak dan gas negaranya yang relevan, asalkan kontrak
tersebut:
a) |
telah
disepakati pada atau sebelum 31 Desember 1983; atau |
b) |
sedang
dinegosiasikan pada 31 Desember 1983 dan Menteri Keuangan
Republik Indonesia menentukan sebelum tanggal penandatanganan
Perjanjian ini bahwa keuntungan atau penghasilan yang berasal dari
kontrak tersebut harus dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan hukum
yang berlaku di Indonesia pada 31 Desember 1983; |
Keenam, Majelis Pengadilan Pajak mengasumsikan besaran 85% : 15%
sebagai suatu hukum kebiasaan, yang berlaku di dunia Migas, adalah
tidak dapat dibenarkan, karena suatu hukum kebiasaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata, di mana kebiasaan hanya
dapat diberlakukan bila ditentukan dan dirujuk secara tegas oleh
Undang-Undang. Sedangkan in casu dalam kaitannya untuk kepentingan
perpajakan, lebih mengedepankan contractual issue yang seharusnya oleh
para pihak yang berkontrak menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak
(vide Keputusan Terbanding Nomor KEP-00665/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11
Mei 2016). Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon
Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam in casu dapat
dibenarkan, maka dengan melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in
dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10%
(sepuluh persen) sesuai dengan P3B dibenarkan dan tidak terdapat
pelanggaran perjanjian, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturan perUndang-Undang
perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B yang secara
mutatis mutandis in casu tidak terdapat sengketa perpajakan dan oleh
karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali)
dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak dilakukan
secara terukur yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian
Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan
Pasal 33A ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
juncto Vienna Convention juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional
juncto Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) P3B Indonesia- Inggris juncto
S-604/MK/017/1998;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan
Kembali dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan cukup
berdasar dan bersifat sangat menentukan, sehingga patut untuk
dikabulkan karena telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 0,00 (nihil), dengan
perincian sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak |
USD
6.773.328,00 |
Pajak
Penghasilan Badan yang Terutang |
USD
677.333,00 |
Kredit
Pajak |
USD
677.333,00 |
Pajak
yang kurang/(lebih) dibayar |
USD
Nihil |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah
Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan
kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89747/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017, tidak dapat
dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali
perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra
Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan
Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali,
Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar
biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali BUT YYY;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89747/PP/M.VIA/-13/2017, tanggal 5 Februari 2017;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding BUT YYY;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya
perkara pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, oleh Dr. FFF S.H.,
M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H.,
M.H., dan Dr. DDD, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh
Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG,
Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. CCC, S.H.,
M.H.
ttd.
Dr. DDD, S.H., M.Hum.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. FFF S.H.,
M.S.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
GGG |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.