Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42634/PP/M.IX/19/2013| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||
| Tahun Pajak | : | 2010 | ||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif PPnBM, jenis barang berupa Sofa dll. (14 jenis barang sesuai pos 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,14,15 PIB) pos tarif 9401.61.0000, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010 tarif PPnBM 0%, dan yang ditetapkan Terbanding tarif PPnBM 40% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor (PPnBM) sebesar Rp25.514.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; | ||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang, diketahui pos 1-3; 1 set sofa type C001; pos 4-6: 1 set sofa type C-011; pos 7-9: 1 set sofa type C-912; pos 10-12: 1 set sofa type C-912; pos 13-15: 1 set sofa type C-061 dengan dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00, mengingat pos 1-3, pos 4-6; pos 7-9, pos 10-12, pos 14-15 yang diimpor dengan PIB nomor 414489 tanggal 8 Desember 2010 adalah 1 (satu) set furniture dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%; | ||||
| Menurut Pemohon Banding | : | Pemohon
Banding berpendapat bahwa Unit adalah satuan barang yang
dapat berdiri sendiri, bahwa dalam hal barang impor Pemohon Banding
berupa sofa yang Pemohon Banding beritahukan nilai
Pabeannya dalam bentuk Unit tidak barang
yang
dikenakan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 Pasal 4 menyatakan,
Jenis barang yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Tarif sebesar 40%
adalah barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Keuangan ini; bahwa Lampiran IV huruf J (Kelompok Barang perabot rumah tangga dan kantor), menyatakan " 1. Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) atau lebih Per Unit; bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dengan mengelompokkan beberapa unit menjadi satu set yang kemudian harganya disatukan sehingga melebihi Rp 2.000.000.-/set (Terbanding menyamakan UNIT= SET) Sehingga dikenakan PPnBM adalah tidak benar sehingga keputusan tersebut harus dibatalkan; |
||||
| Menurut Majelis | : | bahwa
menurut Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor:
KEP-493/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011, berdasarkan hasil
pemeriksaan barang, diketahui pos 1-3; 1 set sofa type C001; pos 4-6: 1
set sofa type C-011; pos 7-9: 1 set sofa type C-912;
pos 10-12: 1 set sofa type C-912; pos 13-15: 1 set sofa type C-061
dengan dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 dan
mengingat pos 1-3, pos 4-6; pos 7-9, pos 10-12, pos 14-15 yang diimpor
dengan PIB nomor 414489 tanggal 8 Desember 2010 adalah 1 (satu) set
furniture dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 maka
atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif PPnBM dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-493/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011, dengan alasan barang-barang pada 15 (lima belas) pos barang dalam PIB Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010 dapat Pemohon Banding jual dalam satuan (tidak harus dalam set) dan klasifikasi barang impor Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Impor barang (PIB) sesuai dengan klasifikasi pos tarif yang sebenarnya Pemohon bayar; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan faktur penjualan atas barang impor tersebut; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyebutkan: Pasal 4: Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. Lampiran IV nomor J. (Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor):
bahwa menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 44/BC/2009 tentang Daftar Kode Standar Internasional Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean disebutkan dalam Lampiran I disebutkan bahwa SET (set) adalah termasuk Kode Satuan; bahwa barang berupa Sofa dll. (15 jenis barang sesuai pos 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,14,15 PIB Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010) memiliki karakteristik utama sebagai satu set sofa yang harus digabungkan (digabungkan berdasarkan nomor seri/tipe dan warna yang sama sehingga cocok menjadi satu set sofa ) yaitu: pos 1-3; 1 set sofa type C001; pos 4-6: 1 set sofa type C-011; pos 7-9: 1 set sofa type C-912; pos 10-12: 1 set sofa type C-912; pos 13-15: 1 set sofa type C-061, sehingga penghitungan nilai impor untuk pengenaan PPnBM terhadap tempat duduk (sofa) yang satu set-nya terdiri atas rangkaian lebih dari satu piece sofa adalah dari total jumlah pieces dalam satu set sofa tersebut bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan faktur penjualan atas Sofa dll. (14 jenis barang sesuai pos 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,14,15 PIB Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010) pos tarif 9401.61.0000 sehingga menurut Majelis Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa barang tersebut dapat Pemohon Banding jual dalam satuan (tidak harus dalam set); bahwa berdasarkan perhitungan, 1 set sofa type C001 (pos 1-3); 1 set sofa type C-011 (pos 4-6); 1 set sofa type C-912 (pos 7-9); 1 set sofa type C-912 (pos 10-12); 1 set sofa type C-061 (pos 13-15) dalam PIB Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010, memiliki total nilai impor melebihi Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per-unit atau satuan, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 atas impor barang tersebut dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen); bahwa atas barang pos 13 PIB Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010 telah dibebani PPnBM dengan tarif 40% sesuai pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010; |
||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis tidak dapat meyakini pembebanan PPnBM dengan tarif 0% atas impor barang Sofa dll. (14 jenis barang sesuai pos 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,14,15 PIB) pos tarif 9401.61.0000, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga atas impor barang Sofa dll. (14 jenis barang sesuai pos 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,14,15 PIB) pos tarif 9401.61.0000 dengan PIB Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010 dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 40% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-493/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011; | ||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||
| Memutuskan | : |
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-493/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-035299/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Desember 2010, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan pengenaan PPnBM dengan tarif 40% atas impor barang Sofa dll. (14 jenis barang sesuai pos 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,14,15 PIB) pos tarif 9401.61.0000, dengan PIB Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-493/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011, sehingga pajak dalam rangka impor (PPnBM) yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-493/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011 sebesar Rp25.514.000,00; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.