Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-002633.19
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002633.19/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2018
Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam persidangan tanggal 12 November 2018 menyerahkan Surat tanggal 9 November 2018, Perihal : Penjelasan Tertulis, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

D. Analisis
1. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017 tersebut dengan surat Nomor 013/YLI-IMP/SPTNP/XI/2017 tanggal 15 November 2017 dengan agenda penerimaan surat Nomor 000233/050100/2017 tanggal 06 Desember 2017 (63 hari sejak tanggal penetapan);
2. bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan;
3. bahwa sehubungan hal-hal tersebut dan mengingat pengajuan keberatan yang bersangkutan diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan, maka permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut/ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan:
  1. Pasal 93 ayat (1), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan;
  3. Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3), Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
4. bahwa pada sidang tanggal 22 Oktober 2018, Pemohon Banding menyampaian bantahan dalam surat Nomor 016/YLI-IMP/SPTNP/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018, dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa terjadi perubahan sistem di internal Terbanding, sehingga tanda terima baru dapat diterbitkan pada tanggal 6 Desember 2017. Namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa terjadi perubahan sistem di internal Terbanding dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa pengajuan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017 diajukan dalam waktu 60 hari sejak tanggal penetapan;
  2. bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanda terima pengajuan keberatan yang tertanggal 6 Desember 2017 pukul 12:00 AM. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017 pada tanggal 6 Desember 2017 pukul 12:00 AM. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pengajuan permohonan keberatan disampaikan dalam waktu 60 hari sejak tanggal penetapan;
5. bahwa pengajuan keberatan yang bersangkutan diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan, maka permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut/ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Pasal 93 Ayat (1) UU Kepabeanan;
E. Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
  1. bahwa pengajuan keberatan yang bersangkutan diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan, maka permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut/ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Pasal 93 Ayat (1) UU Kepabeanan;
  2. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga total nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB 209491 ditetapkan menjadi CIF USD112,625.42;
  3. bahwa KEP-195/KPU.03/2018 tanggal 25 Januari 2018 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
F. Permohonan
bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding tidak benar dalam memberitahukan klasifikasi dan pembebanan atas barang yang disengketakan, sehingga permohonan banding atas KEP-195/KPU.03/2018 tanggal 25 Januari 2018 harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan untuk memberi putusan:
  1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-195/KPU.03/2018 tanggal 25 Januari 2018;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 12 November 2018 menyerahkan Surat Nomor Surat Nomor : 008/YLI-IMP/PP/XI/2018 tanggal 08 November 2018, Perihal : Penjelasan Tertulis, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. bahwa Terbanding mengeluarkan SPTNP Nomor SPTNP-008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017 sebesar Rp312.554.000,00;
2. bahwa pada tanggal 09 November 2017, Pemohon banding melakukan pembayaran jaminan tunai;
3. bahwa pada tanggal 15 November 2017, Direktur menandatangani Surat Permohonan Penyerahan Jaminan, Surat Kuasa Pengurusan Jaminan dan Surat Keberatan untuk pengurusan jaminan dan keberatan;
4. bahwa pada tanggal 24 November 2017, Pemohon Banding memasukkan berkas jaminan untuk permohonan pembuatan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ);
5. bahwa pada tanggal 27 November 2017, Pemohon Banding mendapatkan Bukti Penerimaan Jaminan dan sekaligus mengajukan Surat Keberatan di KPU Soekarno Hatta;
6. bahwa pada tanggal 03 Desember 2017 merupakan jatuh tempo pembayaran SPTNP;
7. bahwa pada tanggal 06 Desember 2017, Pemohon Banding mendapatkan Tanda Terima Permohonan Keberatan berupa Formulir Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan Keberatan. Pemohon Banding menanyakan kepada petugas yang menerbitkan tanda terima keberatan tersebut apa yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pengeluaran tanda terima keberatan, dan dijelaskan bahwa terjadi perubahan sistem di internal Terbanding sehingga tanda terima baru dapat diterbitkan pada tanggal 06 Desember 2017. Pada poin 8 Formulir Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan Keberatan, terdapat pernyataan dari Terbanding yang menyatakan bahwa keberatan yang diajukan telah memenuhi jangka waktu pengajuan keberatan;
8. bahwa pada tanggal 08 Desember 2017, Terbanding menerbitkan E-Billing sebesar Rp317.764.000,00, yang terdiri dari:
a. BM
b. PPN
c. PPh
d. Denda
e. Pendapatan Pabean Lainnya
: Rp 23.678.000,00
: Rp 26.046.000,00
: Rp 26.046.000,00
: Rp 236.784.000,00
: Rp 5.210.000,00
9. bahwa pada tanggal 12 Desember 2017, Terbanding menerbitkan E-Billing sebesar Rp5.210.000,00 dan Pemohon Banding melakukan pembayaran atas E-Billing tersebut karena terjadinya pemblokiran oleh Terbanding. Terbanding melakukan pemblokiran terhadap Pemohon Banding karena dianggap belum melakukan pembayaran atas SPTNP tersebut. Pemohon Banding juga dikenakan bunga 2% per bulan sebesar Rp5.210.000,00 karena dianggap terlambat membayar SPTNP tersebut;
10. bahwa pada tanggal 18 Januari 2018, Terbanding mengajukan permintaan tambahan penjelasan, data dan bukti tambahan;
11. bahwa pada tanggal 23 Januari 2018, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti tambahan;
12. bahwa pada tanggal 25 Januari 2018, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menyatakan bahwa permohonan keberatan ditolak karena terlambat mengajukan keberatan (lebih dari 60 hari dari tanggal SPTNP);
13. bahwa pada tanggal 20 Februari 2018, Terbanding melakukan pencairan jaminan atas jaminan yang diajukan oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis : Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan pengajuan banding;

bahwa Surat Banding Nomor: 14/YLI-IMP/PP-SPTNP/III/2018 tanggal 21 Maret 2018, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 14/YLI-IMP/PP-SPTNP/III/2018 tanggal 21 Maret 2018, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-195/KPU.03/2018 tanggal 25 Januari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017;

bahwa Surat Banding Nomor: 14/YLI-IMP/PP-SPTNP/III/2018 tanggal 21 Maret 2018, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 23 Maret 2018 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2018, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 25 Januari 2018 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 23 Maret 2018 adalah 58 (lima puluh delapan) hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 14/YLI-IMP/PP-SPTNP/III/2018 tanggal 21 Maret 2018, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 14/YLI-IMP/PP-SPTNP/III/2018 tanggal 21 Maret 2018, memuat alasan-alasan banding dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-195/KPU.03/2018 tanggal 25 Januari 2018, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 14/YLI-IMP/PP-SPTNP/III/2018 tanggal 21 Maret 2018 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan yang terutang sebesar Rp312.554.000,00, dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing Nomor 40658 NTPN Nomor 821023UDKDJDSTUB, NTB 000000503605 sebesar Rp312.554.000,00, yang diterima oleh Bank Mandiri tanggal 20 Februari 2018, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 14/YLI-IMP/PP-SPTNP/III/2018 tanggal 21 Maret 2018 ditandatangani oleh QWE, jabatan: Direktur, dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 27 tanggal 24 November 2016 yang dibuat oleh RTY, SH., Notaris di Bekasi, tercantum QWE sebagai Direktur, dengan demikian QWE berhak menandatangani Surat Banding, sehingga Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 14/YLI-IMP/PP-SPTNP/III/2018 tanggal 21 Maret 2018 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 013/YLIIMP/SPTNP/XI/2017 tanggal 15 November 2017 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 013/YLI-IMP/SPTNP/XI/2017 tanggal 15 November 2017, diterima oleh Terbanding tanggal 06 Desember 2017, sedangkan SPTNP Nomor: SPTNP-002416/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 diterbitkan tanggal 05 Oktober 2017, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan SPTNP 05 Oktober 2017 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan oleh Terbanding 06 Desember 2017 adalah 63 (enam puluh tiga) hari, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPTNP Nomor: SPTNP-008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017, bahwa SPTNP diterbitkan atas koreksi nilai pabean atas barang impor Purification Essential Oil (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 209491 tanggal 07 September 2017 dengan nilai pabean CIF USD 94,871.54, oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 112,625.42;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keberatan Nomor: 013/YLIIMP/SPTNP/XI/2017 tanggal 15 November 2017 ditujukan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding mengenai penetapan nilai pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-195/KPU.03/2018 tanggal 25 Januari 2018, Terbanding menyatakan bahwa Surat Keberatan Nomor: 013/YLI-IMP/SPTNP/XI/2017 tanggal 15 November 2017 yang ditujukan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017 diterima tanggal 06 Desember 2017, sehingga melebihi jangka waktu 60 hari sejak tanggal surat penetapan;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Tanda Terima Permohonan Keberatan berupa Formulir Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan Keberatan pada tanggal 06 Desember 2017 atas Surat Keberatan Nomor: 013/YLI-IMP/SPTNP/XI/2017 tanggal 15 November 2017, dengan Nomor Agenda: 000233/050100/2017 tanggal 06 Desember 2017;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Tanda Terima Permohonan Keberatan berupa Formulir Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan Keberatan pada tanggal 06 Desember 2017 atas Surat Keberatan Nomor: 013/YLI-IMP/SPTNP/XI/2017 tanggal 15 November 2017, dengan Nomor Agenda: 000233/050100/2017 tanggal 06 Desember 2017;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017 diterima oleh Pemohon Banding secara on line melalui sistem Pertukaran Data Elektronik;

bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;

Penjelasan Pasal 93 ayat (1):
“Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.
Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.
Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan”;

bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 93 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

Pasal 11 ayat (1)
"Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan";

Pasal 11 ayat (3)
"Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima";

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengajuan Surat Keberatan Nomor: 013/YLI-IMP/SPTNP/XI/2017 tanggal 15 November 2017 yang ditujukan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017 dan diterima dengan lengkap oleh Terbanding tanggal 06 Desember 2017, telah melebihi jangka waktu 60 hari pengajuan keberatan, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Purification Essential Oil, negara asal United States, dengan PIB Nomor: 209491 tanggal 07 September 2017 sebesar CIF USD 112,625.42 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-195/KPU.03/2018 tanggal 25 Januari 2018;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-195/KPU.03/2018 tanggal 25 Januari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Purification Essential Oil, negara asal United States, dengan PIB Nomor: 209491 tanggal 07 September 2017 sebesar CIF USD 112,625.42 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-195/KPU.03/2018 tanggal 25 Januari 2018, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp312.554.000,00 (tiga ratus dua belas juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2018 berdasarkan Musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.Sos., M.H.
Dr. DEF, S.H., M.M.
GHI, S.H., LL.M.
dengan dibantu oleh:
JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA