Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36777/PP/M.XVII/19/2012Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan pembebanan bea masuk atas importasi Sirantox 6PPD yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 7 Juni 2010 negara asal China dengan pembebanan BM 5% (Bebas-Fasilitas AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding dengan preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar BM 5% (bayar). | ||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, mengingat Form E diterbitkan 4 (empat) hari sebelum tanggal pengapalan (ekspor), terhadap Sirantox 6PPD yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 7 Juni 2010 dengan pos tarif 2921.51.0000 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 dan dilakukan penetapan tarif bea masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 5% (Bayar). | ||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perdagangan dan importir terutama untuk bahan-bahan kimia yang mayoritas dipakai sebagai bahan baku industri karet. Salah satu barang yang diimpor adalah seperti yang menjadi objek pembahasan banding ini, yaitu Antioxidant 6PPD dari QWE Co. Ltd., China, sedangkan customer/pembeli produk Pemohon Banding seluruhnya berdomisili dan menjalankan usahanya di Indonesia. | ||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan SUB Nomor: SR-338/KPU-01/2011 tanggal 1 Maret 2011
Terbanding menjelaskan alasan Form E Nomor: E103802244150002
diterbitkan tanggal 14 Mei 2010, tidak dapat digunakan sebagai
fasilitas ACFTA adalah sebagai berikut. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding terhadap penetapan pembebanan bea masuk atas importasi Sirantox 6PPD dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 7 Juni 2010. bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding melakukan importasi Sirantox 6PPD dengan pos tarif 2921.51.0000 dan pembebanan bea masuk sebesar 5% (Bebas) dengan fasilitas AC-FTA. bahwa berdasarkan penelitian, barang diekspor sesuai tanggal pengapalan pada Bill of Lading Nomor: APLU063263323 yang diterbitkan tanggal 18 Mei 2010, sedangkan Form E Nomor: E103802244150002 diterbitkan tanggal 14 Mei 2010, artinya Form E diterbitkan 4 (empat) hari sebelum tanggal pengapalan (ekspor). bahwa berdasarkan Rule 10 Operational Certification Procedures for Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area dinyatakan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Goverment authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in the party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin”. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat Form E diterbitkan 4 (empat) hari sebelum tanggal pengapalan (ekspor), terhadap Sirantox 6PPD yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 7 Juni 2010 dengan pos tarif 2921.51.0000 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 dan dilakukan penetapan tarif bea masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 5% (Bayar). bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan seperti yang diungkapakan dalam Surat Permohon Banding Nomor: CGA.010/X/2010 tanggal 28 September 2010, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perdagangan dan importir terutama untuk bahan-bahan kimia yang mayoritas dipakai sebagai bahan baku industri karet. Salah satu barang yang diimpor adalah seperti yang menjadi objek pembahasan banding ini, yaitu Antioxidant 6PPD dari QWE Co. Ltd., China, sedangkan customer/pembeli produk Pemohon Banding seluruhnya berdomisili dan menjalankan usahanya di Indonesia. bahwa setelah Pemohon Banding teliti seluruh dokumen impor yang diterima dari shipper di China dan untuk memenuhi kewajiban kepabeanan, Pemohon Banding menggunakan Form E yang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal pengapalan pada Bill of Lading, yaitu tanggal 18 Mei 2010. bahwa Form E tersebut telah memenuhi prosedur. Oleh karenanya, Pemohon Banding tidak dapat menerima pertimbangan pemeriksa pada poin g yang menyatakan Form E diterbitkan 4 (empat) hari sebelum tanggal pengapalan sehingga tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung pabean berupa;
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang berupa Sirantox 6PPD kepada QWE CO.,LTD berdasarkan Invoice Nomor: WT-CGA100502002 tanggal 12 Mei 2010 barang impor dikirim dengan Bill of Lading Nomor: APLU063263323 tanggal 18 Mei 2010. bahwa atas penelitian dokumen pelengkap pabean di atas menurut Majelis tentang pendapat Terbanding barang diekspor sesuai tanggal pengapalan pada Bill of Lading Nomor: APLU063263323 yang diterbitkan tanggal 18 Mei 2010, sedangkan Form E Nomor: E103802244150002 diterbitkan tanggal 14 Mei 2010, artinya Form E diterbitkan 4 (empat) hari sebelum tanggal pengapalan (ekspor), hal ini tidak terbukti karena pada dokumen Form E Nomor: E103802244150002 diterbitkan tanggal 14 Mei 2010 pada kolom 12 yaitu kolom tanda tangan Pejabat yang berhak menerbitkan Form E adalah tertanggal 18 Mei 2010 sehingga penerbitan Form E Nomor: E103802244150002 diterbitkan tanggal 18 Mei 2010 telah sesuai dengan Rule 10 Operational Certification Procedures for Rules of Origin of The ASEANChina Free Trade Area yang menyatakan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Goverment authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in the party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin”. bahwa berdasarkan dat-data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang impor yang mengatur bahwa SKA (Form E) yang telah ditandatangani dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang diterbitkan lebih dahulu dari tanggal Bill of Lading dinyatakan tidak sah atau tidak diberikan preferensi Tarif Bea Masuk AC-FTA. bahwa menurut Majelis diterbitkannya SKA (Form E) lebih dahulu dari pada Bill of Lading sudah hal yang umum dan sesuai, karena pemeriksaan fisik barang untuk memenuhi ketentuan sesuai ROO dilakukan lebih dahulu (diterbitkan SKA (Form E) baru kemudian barang dibawa ke tempat pemuatan dan dimuat ke sarana pengangkut (baru dibuatkan B/L oleh pengangkut). bahwa Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations And The People’s Republic of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50). bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian/persetujuan Negara-Negara Anggota Asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar Negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh Negara-negara Asean atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang China adalah Surat Keterangan Asal (SKA)/Form E, sehingga apabila barang ekspor tersebut dilindungi dengan dokumen resmi SKA/Form E, maka akan diberlakukan tarif Bea Masuk sesuai dengan tarif AC-FTA. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Negara-negara Asean dan China saling mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA/Form E yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga apabila SKA/Form E telah ditandatangani dan diterbitkan oleh Pejabat Berwenang di negara pengekspor, maka SKA/Form E tersebut syah untuk mendapat Tarif Bea Masuk sesuai tarif AC-FTA, kecuali yang menyangkut keabsahan SKA/Form E tersebut. bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat SKA / Form E Nomor: E103802244150002 tanggal 18 Mei 2010 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat prefferensi Tarif Bea Masuk AC-FTA. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-235/PMK.010/2008 tanggal 23 Desember 2008, apabila barang impor telah dilindungi / dilengkapi dengan SKA / Form E yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya Permohonan Pemohon Banding a quo dengan menetapkan tarif Bea Masuk: 5% (Bebas) dan SPTNP Nomor: SPTNP-017342/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010 menjadi Nihil. |
||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Pemohon Banding, dan Terbanding bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | ||||||
Mengingat | : |
|
||||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6050/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017342/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010, dan menetapkan jenis barang Sirantox 6PPD yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 7 Juni 2010 dengan pos tarif 2921.51.0000 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan Bea Masuk 5% (Bebas). |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.