Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 37927/PP/M.I/18/2012Jenis Pajak | : | Pajak Bumi dan Bangunan | ||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah penetapan NJOP per meter atas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 menurut Terbanding untuk Bumi kelas A13 Rp. 1.274.000/m2 dan bangunan kelas A09 Rp. 310.000/m2, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah untuk Bumi kelas A24 Rp. 285.000/m2 dan bangunan kelas A13 Rp. 162.000/m2 sehingga nilai sengketa menjadi untuk Bumi Rp. 989.000/m2 dan bangunan Rp. 148.000/m2. | ||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa setelah diadakan pemeriksaan lapangan didapati objek seluas 11.127m2 yang pemanfaatannya masih menjadi satu dari Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa atau dikenal juga dengan nama Jalan QWE dan menembus Jalan RTY. Menurut Pemohon Banding dalam suratnya bahwa akses tanah hanya dari belakang, kenyataannya justru akses dari belakang dari Jalan RTY tidak dapat dilakukan dan tidak ada tanda-tanda akses dari pintu belakang. Hal ini sesuai pula dengan surat tanah yang dilampirkan yaitu HGB No. 11 / 1982 yang menjelaskan bahwa letaknya berada di Jalan QWE (Jalan Raya Medan -Tanjung Morawa). Sehingga penilai berpendapat bahwa permohonan Pemohon Banding agar kiasifikasi Bumi disamakan dengan Jalan Komplek PTP IX menjadi A24 Rp. 285.000,- per m2 tidak dapat dipertimbangkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip penilaian sebagaimana dimaksud Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-533/PJ.6/2000. Bersama ini disertakan terlampir foto objek pajak baik dari depan maupun dari belakang. | ||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa tanah Pemohon Banding tidak menyatu dalam 1 (satu) sertifikat dengan tanah sdr. X, tetapi terpisah sesuai dengan sertifikat masing-masing dari BPN, dimana tanah X menghadap langsung ke Jl. Raya Medan - Tj. Morawa sedangkan tanah Pemohon Banding membelakangi tanah X tersebut yang menghadap ke Jl. RTY sesuai dengan alamat yang tertulis di SPPT PBB Tahun 2010. | ||||||||||||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-121/WPJ.01/2010 tanggal 7 Maret 2011, yang isinya menolak
keberatan Pemohon Banding dengan perincian/penghitungan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding NJOP Tahun Pajak 2010 untuk Bumi kelas A13 Rp. 1.274.000/m2 dan bangunan kelas A09 Rp. 310.000/m2 ditetapkan dikarenakan letak tanah dan bangunan Pemohon Banding menghadap ke jalan raya Medan Tanjung Morawa, karena lokasi tanah Pemohon Banding yang berada di belakang tanah yang menghadap ke jalan raya Medan Tanjung Morawa tersebut, sehingga fiskus menganggap bahwa tanah Pemohon Banding menyatu dengan tanah yang di depan milik X yang menghadap ke jalan raya Medan Tanjung Morawa tersebut. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa tanah yang menghadap langsung ke Jalan Raya Medan - Tg. Morawa / Jl. QWE adalah milik sdr. X, tanah Pemohon Banding tidak menyatu dalam 1 (satu) sertifikat dengan tanah X. bahwa sesuai dengan Surat Tugas Nomor ST-572/WPJ.01/BD.06/2010 tanggal 15 Nopember 2010, Terbanding telah melakukan pemeriksaan sederhana lapangan pada tanggal 31 Januari 2011, didapati objek seluas 11.127m2 yang pemanfaatannya masih menjadi satu dari Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa atau dikenal juga dengan nama Jalan QWE dan menembus Jalan RTY. Menurut Pemohon Banding dalam suratnya bahwa akses tanah hanya dari belakang, kenyataannya justru akses dari belakang dari Jalan RTY tidak dapat dilakukan dan tidak ada tanda-tanda akses dari pintu belakang. Hal ini sesuai pula dengan surat tanah yang dilampirkan yaitu HGB No. XX / 1982 yang menjelaskan bahwa letaknya berada di Jalan QWE (Jalan Raya Medan -Tanjung Morawa). Sehingga penilai berpendapat bahwa permohonan Pemohon Banding agar klasifikasi Bumi disamakan dengan Jalan RTY menjadi A24 Rp. 285.000,- per m2 tidak dapat dipertimbangkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip penilaian sebagaimana dimaksud Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-533/PJ.6/2000. Bersama ini disertakan terlampir foto objek pajak baik dari depan maupun dari belakang. dimana tanah X menghadap langsung ke Jl. Raya Medan - Tj. Morawa sedangkan tanah Pemohon Banding membelakangi tanah X tersebut yang menghadap ke Jl. RTY sesuai dengan alamat yang tertulis di SPPT PBB Tahun 2010. bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan SPPT PBB disebutkan letaknya di Jl. RTY Rt. 000 Rw. 00 Kel. ASD Kec. FGH. Berdasarkan serifikat Nomor : XX persis berbatasan dengan milik sdr. X tetapi tanah Pemohon Banding tersebut menghadap ke Jl. RTY dan memiliki pintu akses masuk sendiri yang cukup besar dari Jl. RTY. bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan alasan penolakan permohonan keberatan Pemohon dikarenakan berdasarkan penelitian lapangan diketahui pintu akses yang paling mudah ke tanah XXX adalah dari Jalan Raya Medan Tanjung Morawa melewati tanah JKL dan tidak ada pembatas antara tanah di depan milik X dengan tanah dibelakang milik ZXC sehingga Terbanding berkesimpulan adanya pemanfaatan yang sama atas tanah tersebut ke Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa atau dikenal juga dengan nama Jalan QWE. bahwa Terbanding menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor KEP-543/WPJ.01/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kota Medan Wilayah kerja KPP Pratama Medan Kota dalam lampirannya menyatakan Jl PTP IX dengan kode AW masuk ke kelas bumi A13 dengan penggolongan nilai jual bumi sebesar Rp. 1.207.000 per m2, dan Terbandiing menunjukkan denah tanah yang diberikan warna orange disamakan warnanya dengan tanah X yang menghadap ke Jl. Raya Medan - Tj. Morawa. bahwa Terbanding menunjukkan foto-foto akses tanah XXX yang diambil di lokasi tanggal 21 Februari 2012 disimpulakan bahwa akses belakang jarang digunakan. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengatakan tanah yang menghadap ke Jl QWE adalah milik X, tanah ZXC persis dibelakangnya, ada pagar kawat sebagai pembatas antara tanah milik X dengan tanah milik XXX kalaupun ada pintu masuk dari depan adalah milik X yang ditujukan agar pemilik tanah mudah mengakses ke arah belakang, tidak selamanya Pemohon Banding bisa melewati pintu X menuju Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa (Jalan QWE), terbukti sejak tanggal 30 November 2007 Pemohon Banding tidak lagi diberi izin memakai akses jalan masuk dari tanah milik sdr. X sesuai surat sdr. X tertanggal 2 November 2007. bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Kelurahan Timbang Deli No : 470/264/SK/TD/2009 tanggal 18 Desember 2009 menerangkan bahwa tanah sdr. XXX dengan sertifikat No : X0 dan No. XX tahun 1982 benar pintu akses jalan keluar masuk dari Jl. PTP III (dahulu Jl. PTP IX) terlampir disampaikan foto akses jalan keluar masuk tanah XXX). bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendirian tidak ada akses tanah yang sah secara langsung dari tanah milik XXX menuju Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa (Jalan QWE), sehingga disimpulkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah milik XXX adalah sesuai tanah tetangga yang berdekatan dengan Pemohon Banding yang sama-sama menghadap ke Jalan PTP IX Medan Amplas Kodya Medan yang ditetapkan oleh Terbanding masuk ke klas bumi A24. bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengatakan keberatan atas penetapan Terbanding terhadap bangunan masuk ke kelas A 09 Rp. 310.000/m2 seharusnya bangunan tersebut menurut Pemohon Banding masuk ke kelas A13 Rp. 162.000/m2 sesuai dengan PBB Jiran/tetangga. bahwa menurut Terbanding bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas bangunan telah ditetapkan berdasarkan data harga komponen bangunan dari berbagai sumber data dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) untuk lokasi objek pajak dan setelah dilakukan konversi masuk kelas A09 dengan nilai Rp 310.000/m2. Sehingga penetapan NJOP bangunan baik dalam SPPT maupun dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-121/WPJ.01/2010 tanggal 7 Maret 2011, sudah sesuai dengan ketentuan. bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak menjelaskan lebih rinci nilai komponen bangunan yang dimiliki, sehingga Majelis berpendirian bahwa penetapan Terbanding atas nilai jual objek pajak bangunan sudah benar. bahwa berdasarkan data dan fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak ada akses yang sah secara langsung dari tanah milik XXX menuju Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa (Jalan QWE) sehingga disimpulkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah milik ZXC adalah sesuai tanah tetangga yang berdekatan dengan Pemohon Banding yang samasama menghadap ke Jalan PTP IX Medan Amplas Kodya Medan adalah untuk Bumi kelas A24 Rp. 285.000/m2 sedangkan untuk kelas bangunan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai bangunan/konstruksi teknik bangunan yang dimilikinya masuk kelas A13 Rp. 162.000/m2. bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan tanah dan bangunan milik XXX adalah untuk Bumi kelas A24 Rp. 285.000/m2 sedangkan untuk bangunan kelas A09 Rp. 310.000/m2 sehingga penetapan Terbanding atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk Bumi kelas A13 Rp. 1.274.000/m2 tidak dapat dipertahankan sedangkan bangunan kelas A09 Rp. 310.000/m2 tetap dipertahankan. |
||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | ||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-121/WPJ.01/2010 tanggal 07 Maret 2011
mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi
dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor : XX.XX.0XX.00X.0XX-0XXX.0 tanggal
4 Januari 2010, sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun
Pajak 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.