Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87531/PP/M.IIIA/15/2017

Jenis Pajak : PPh Badan
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp1.315.364.097,00, yang terdiri dari:
a.
b.
Koreksi positif peredaran usaha
Koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya dari:
Rp 125.206.306,00
- Cost Center Tuban
- Cost Center Sales & Marketing
Jumlah
Rp 369.145.686,00
Rp 821.012.105,00
Rp1.315.364.097,00
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding telah rutin melaporkan SPT Masa PPN;
Menurut Pemohon Banding : bahwa atas tidak diakuinya seluruh Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa September 2013 yang berakibat pada koreksi nilai kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya di Masa Oktober 2013, telah dijelaskan dalam alasan banding Pemohon Banding dalam surat banding untuk penetapan pajak Masa September 2013;
Menurut Majelis : bahwa koreksi Cost Center Tuban sebesar Rp369.145.686,00 karena biaya tersebut merupakan biaya terkait pengiriman karyawan Pemohon Banding yang ditempatkan di Project Tuban Jetti dengan penerima manfaat adalah PT QWE, sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki unit usaha di Tuban selain itu biaya tersebut tidak memiliki mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding dalam memperoleh, memelihara dan menagih sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa koreksi Cost Center Sales & Marketing sebesar Rp821.012.105,00 karena biaya tersebut merupakan biaya atas gaji/upah/bonus karyawan Pemohon Banding yang bertugas sebagai Pemasar/Marketing Concrete/Beton milik PT QWE, sedangkan usaha utama Penohon Banding adalah Jasa Maklon di bidang beton siap pakai (Ready Mix) dan chrus batu untuk beton dengan konsumen tunggal PT QWE, selain itu biaya tersebut tidak memiliki mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding dalam memperoleh, memelihara dan menagih penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi biaya Cost Center Tuban sebesar Rp369.145.686,00 adalah tidak tepat karena biaya tersebut adalah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memperoleh, memelihara dan menagih penghasilan. Selain itu biaya ini juga sudah sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Jasa Maklon (tolling fee agreement) dan termasuk dalam komponen untuk menentukan nilai penggantian jasa maklon (tolling fee) yang ditagihkan kepada PT QWE, sehingga merupakan pengurang bagi penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan tidak perlu dilakukan koreksi fiskal atas biaya-biaya tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi biaya Cost Center Sales & Marketing sebesar Rp821.012.105,00 adalah tidak tepat karena biaya tersebut adalah biaya terkait karyawan Pemohon Banding yang bertugas pada divisi sales & marketing yang bertanggung jawab atas pemasaran beton di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Pandaan yang seluruh produknya diproduksi pada batching plant milik Pemohon Banding. Sehingga apa yang dilakukan oleh karyawan-karyawan di divisi sales & marketing tersebut menentukan tingkat volume penjualan beton di Surabaya dan sekitarnya yang juga menentukan tinggi rendahnya penghasilan Pemohon Banding sebagai satu-satunya penyedia jasa maklon untuk produksi beton bagi PT QWE, sehingga merupakan pengurang bagi penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan tidak perlu dilakukan koreksi fiskal atas biayabiaya tersebut;

Sengketa Koreksi Fiskal Positif Lainnya dari Cost Center Tuban sebesar Rp369.145.686,00

bahwa berdasarkan data dan dukumen yang diserahkan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki unit usaha di Tuban, dan unit usaha yang dimiliki Pemohon Banding terdiri dari:
  1. Batching Plant Tanjungsari
  2. Batching Plant Gedangan, Sidoarjo
  3. Batching Plant Pandaan
  4. Crushing Plant Desa Jeladri, Winongan, Pasuruan;

bahwa menurut Pemohon Banding pada Persidangan tanggal 18 Mei 2017 menyatakan bahwa pada tahun 2011 dan tahun 2012, PT QWE sebagai induk dan lawan transaksi dari Pemohon Banding sedang membangun pabrik beton di daerah Jawa Timur dan membutuhkan tenaga SDM dilapangan, karena masih dalam satu grup usaha, Pemohon Banding membantunya dengan mengirimkan beberapa ahli untuk proses selama 2 tahun disana, tujuannya untuk memberikan support dan menjaga hubungan baik dengan induk. Dan Biaya Cost Centre Tuban merupakan biaya atas pengiriman karyawan Pemohon Banding yang ditempatkan di Project PT QWE di Tuban;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
  1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruoto adalah biaya yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

berdasarkan ketentuan a quo dan informasi dari Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa biaya cost center Tuban merupakan biaya yang tidak memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam memperoleh, memelihara dan menagih penghasilan karena biaya tersebut bukan untuk kepentingan usaha Pemohon Banding tetapi untuk kepentingan PT QWE (Pemegang saham dari Pemohon Banding) karena biaya tersebut berkaitan dengan biaya karyawan yang ditugaskan di Tuban adalah untuk membantu pembangunan pabrik beton milik PT QWE di Tuban, sehingga biaya tersebut tidak memiliki mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding;

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Jasa Maklon (Tolling Fee Agreement) atas biaya Cost Center Tuban tersebut termasuk dalam penggantian jasa maklon (tolling fee) yang dihitung dengan memperhitungkan seluruh pengeluaran tunai (cash cost) Pemohon Banding dalam satu tahun penuh, sehingga atas biaya tersebut dapat dibiayakan;

bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa Maklon antara Pemohon Banding dangan PT QWE yang ditandatangani pada tanggal 1 September 2008, diketahui bahwa harga penggantian jasa maklon untuk:
  1. Produksi beton adalah Rp83.540 per m3;
  2. Penyerahan beton adalah Rp35.186,00 per m3;
  3. Produksi agregat adalah Rp24.687,00 per m3;

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan diketahui bahwa nilai penjualan kepada PT QWE selaku konsumen tunggal dari Pemohon Banding dihitung berdasarkan jumlah produksi beton dan agregat yang dikirimkan langsung ke Pelanggan/konsumen PT QWE dikalikan dengan harga jasa berdasarkan Perjanjian Jasa Maklon di atas;

bahwa dengan demikian menurut Majelis dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya Cost Center Tuban sebesar Rp369.145.686,00 telah termasuk dalam penggantian jasa maklon yang dihitung dengan memperhitungkan seluruh pengeluaran tunai dalam satu tahun penuh adalah tidak tepat, karena jasa maklon yang dibayarkan oleh PT QWE didasarkan pada harga yang telah ditetapkan pada Perjanjian Jasa Maklon yang ditandatangani pada tanggal 1 September 2008, bukan berdasarkan pengeluaran biaya yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2011;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa biaya Cost Center Tuban sebesar Rp369.145.686,00 tidak dapat dibiayakan karena:
  1. Tidak memiliki hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan Pemohon Banding dalam memperoleh, memelihara dan menagih penghasilan, karena biaya tersebut berkaitan dengan kepentingan PT QWE;
  2. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa atas biaya tersebut telah termasuk dalam penggantian jasa maklon;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Fiskal Positif Lainnya dari Cost Center Tuban sebesar Rp369.145.686,00 tetap dipertahankan;

Koreksi Fiskal Positif Lainnya dari Cost Center Sales & Marketing sebesar Rp821.012.105,00

bahwa bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding pada Persidangan tanggal 18 Mei 2017 Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut terkait karyawan Pemohon Banding yang bertugas pada divisi sales & marketing bertanggung jawab atas pemasaran beton di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Pandaan yang seluruh produknya diproduksi pada batching plant milik Pemohon Banding. Job Description dari karyawan Sales & Marketing Pemohon Banding. Di dalam Job Description tersebut dapat terlihat bahwa peran karyawan Sales & Marketing tidak terbatas pada mendapatkan konsumen, melainkan juga berperan menentukan harga, memelihara hubungan baik dengan konsumen, menjaga penghasilan konsumen, menanggapi keluhan konsumen, membantu dalam proses penagihan, sampai melakukan riset yang diperlukan terkait penjualan, dan mengantarkan barang ke pelanggan atas nama PT QWE;

Sehingga menurut Pemohon Banding apa yang dilakukan oleh karyawan-karyawan di divisi sales & marketing tersebut menentukan tingkat volume penjualan beton di Surabaya dan sekitarnya yang juga menentukan tinggi rendahnya penghasilan Pemohon Banding sebagai satusatunya penyedia jasa makion untuk produksi beton bagi PT QWE;

bahwa UU PPh, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
  1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruoto adalah biaya yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

berdasarkan ketentuan a quo dan informasi dari Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa biaya cost center Sales & Marketing merupakan biaya yang tidak memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam memperoleh, memelihara dan menagih penghasilan karena biaya tersebut bukan untuk kepentingan usaha Pemohon Banding tetapi untuk kepentingan PT QWE (Pemegang saham dari Pemohon Banding) karena biaya tersebut berkaitan dengan biaya karyawan yang ditugaskan untuk melayani konsumen dari PT QWE;

bahwa menurut Pemohon Banding penentuan tarif penjualan dalam Perjanjian Jasa Maklon (Tolling Fee Agreement) antara PT QWE dengan Pemohon Banding sudah memperhitungkan biaya-biaya termasuk Cost Center Sales & Marketing, dalam Perjanjian Jasa Maklon juga disebutkan tugas dari Pemohon Banding tidak hanya memproduksi beton dan agregat tetapi juga harus menyerahkan agregat dan beton ke gudang pelanggannya PT QWE;

bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa Maklon antara Pemohon Banding dangan PT QWE yang ditandatangani pada tanggal 1 September 2008, diketahui bahwa harga penggantian jasa maklon untuk:
  1. Produksi beton adalah Rp83.540 per m3;
  2. Penyerahan beton adalah Rp35.186,00 per m3;
  3. Produksi agregat adalah Rp24.687,00 per m3;

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan diketahui bahwa nilai penjualan kepada PT QWE selaku konsumen tunggal dari Pemohon Banding dihitung berdasarkan jumlah produksi beton dan agregat yang dikirimkan langsung ke Pelanggan/konsumen PT QWE dikalikan dengan harga jasa maklon berdasarkan Perjanjian Jasa Maklon di atas;

bahwa dengan demikian menurut Majelis dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya Cost Center Sales & Marketing sebesar Rp821.012.105,00 telah termasuk dalam penggantian jasa maklon (tolling fee) yang dihitung dengan memperhitungkan seluruh pengeluaran tunai (cash cost) dalam satu tahun penuh adalah tidak tepat, karena jasa maklon yang dibayarkan oleh PT QWE didasarkan pada harga yang telah ditetapkan pada Perjanjian Jasa Maklon yang ditandatangani pada tanggal 1 September 2008, bukan berdasarkan pengeluaran biaya yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2011;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa biaya Cost Center Sales & Marketing sebesar Rp821.012.105,00 tidak dapat dibiayakan karena:
  1. Tidak memiliki hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan Pemohon Banding dalam memperoleh, memelihara dan menagih penghasilan, karena biaya tersebut berkaitan dengan kepentingan PT QWE;
  2. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa atas biaya tersebut telah termasuk dalam penggantian jasa maklon;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Fiskal Positif Lainnya dari Cost Center Sales & Marleting sebesar Rp821.012.105,00 tetap dipertahankan;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74: “Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan para pihak dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Terbanding tidak seluruhnya benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan dan untuk koreksi Terbanding atas biaya Cost Center Tuban dan Cost Center Sales & Marketing tetap dipertahankan,
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut.

Penghasilan Neto menurut Keputusan
Koreksi dibatalkan
Penghasilan Neto menurut Majelis
Rp 4.652.255.688,00
Rp 125.206.306,00
Rp 4.527.049.382,00
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.11/2016 tanggal 19 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00002/206/11/631/15 tanggal 04 Februari 2015, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut.

Penghasilan Neto
Kompensasi kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak / kurang bayar
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Rp 4.527.049.382,00
Rp 1.190.004.075,00
Rp 3.337.045.307,00
Rp 725.256.331,00
Rp 383.844.689,00
Rp 341.411.642,00
Rp 163.877.588,00
Rp 505.289.230,00

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.H., M.Si,
DEF, S.H., M.Kn.
GHI, Ak., M.P.P.
Yang dibantu oleh Drs. JKL, M.Si.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA