Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113228.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018| Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Januari 2014 sebesar Rp30.692.803.814,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa
dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak, dapat diuraikan kronologis
pemeriksaan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya: “ Listrik termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama (Reklas DPP); bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai: “Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Penyerahan Listrik); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007); bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa atas Kredit Pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); bahwa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
yang menjadi pokok
sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan
sebesar Rp30.692.803.814,00 yang tercantum pada Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00065/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28
Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor:
00030/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak Januari 2014; bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk ke dalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik; bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. QWE (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik; bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. QWE (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. QWE (Persero); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. QWE (Persero); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. QWE (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa
yang
menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat
dikreditkan Masa Januari 2014 sebesar Rp30.692.803.814,00 yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi; bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari Penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil Penjualan Pembangkit Tenaga Listrik; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Desember 2010, PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. RTY, PT. ASD, FGH. INC dan JKL telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/ 2010 001.PS/Kons/MDC/2010 bahwa pada tanggal 26 Mei 2011, dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut: Pasal 1: Tujuan 
 Pasal 2: Jangka Waktu 
 Pasal 3: Ruang Lingkup Pekerjaan 
 Pasal 11: Harga Energi Dan Nilai Pembayaran Lainnya; “ Jumlah pembayaran sewa beli pembangkit setiap periode semata-mata ditentukan oleh Jumlah KWh yang dipasok sesuai permintaan/kebutuhan Pihak Pertama dengan ketentuan jumlah minimum energy yang akan diserap oleh Pihak Pertama dalam 1 (satu) tahun; 
 Pasal 16: Serah Terima Pembangkit Dan Segala Assetnya 
 bahwa berdasarkan Surat PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Nomor: 0237/KIT.01.03/KITSBS/2017 tanggal 04 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai penegasan, yang isinya sebagai berikut: “ Menindaklanjuti surat Saudara Nomor: 141/EPE-DU/Dir/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017 Perihal Tindak Lanjut Pemeriksaan Pajak PPN Pemohon Banding, dengan ini disampaikan sebagai berikut: 
 bahwa berdasarkan kutipan pasal-pasal yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/2010 tanggal 22 Desember 2010 tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut: 
 bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa Perjanjian antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Pemohon Banding merupakan perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik, bukan merupakan perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik; bahwa Terbanding menyimpulkan perjanjian antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Pemohon Banding merupakan perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, bukan merupakan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diatur bahwa: “ Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran”; bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Pemohon Banding secara jelas dan tegas mengatur tentang Sewa Beli Pembangkit Listrik dengan skema BOOT, oleh karena itu tidak dapat dan tidak tepat apabila ditafsirkan oleh Terbanding sebagai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4: 
 Pasal 9: 
 Pasal 11: 
 bahwa Majelis berpendapat, pendapatan Pemohon Banding yang diterima dari PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan untuk Masa Januari 2014 merupakan hasil penyerahan Barang Kena Pajak (Pembangkit Listrik) yang dikenakan PPN sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) a UU PPN, dan terutang PPN pada saat pembayaran meskipun Fisik Pembangkit Listrik belum diserahkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) UU PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp30.692.803.814,00 dapat dikreditkan pada Masa Januari 2014 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12: 
 Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2), antara lain dinyatakan: “ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana diuraikan sebelumnya, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Januari 2014 sebesar Rp30.692.803.814,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa
berdasarkan
uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok
sengketa adalah sebagai berikut: 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa
atas hasil
pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan
Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan Masa Pajak Januari 2014, dihitung kembali sebagai berikut : 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan
Seluruhnya
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-00065/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017, tentang
keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor:
00030/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama: Pemohon
Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 
 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: 
 Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 24 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; | 
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.