Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117947.13
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117947.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018

Jenis Pajak : PPh Pasal 26
Tahun Pajak : 2014
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp486.957.870,00 akibat sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% sedangkan menurut Terbanding 20%;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan pokok sengketa ini adalah perbedaan tarif di mana Pemohon Banding menggunakan tarif 10% sementara Terbanding menggunakan tarif 20%. Alasan Terbanding menggunakan tarif 20% adalah karena SKD yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) PER-61/PJ/2009. Tidak dipenuhinya persyaratan administrasi oleh Pemohon Banding diantaranya adalah ada yang tidak diisi secara lengkap dan diserahkan menggunakan SKD yang sudah jatuh tempo yaitu SKD Tahun 2013 untuk laporan SPT Masa PPh 26 Tahun 2014 atau pada intinya, sengketa ini berawal dari tidak diakuinya DGT Pemohon Banding oleh Terbanding;

bahwa Terbanding menyatakan Terbanding menetapkan tarif 20% kepada Pemohon Banding, karena berbagai alasan. Alasan pertama adalah menurut Terbanding dokumen Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan adminstrasi. Kedua, kalaupun dokumen Pemohon Banding memenuhi syarat administrasi, untuk perhitungan tarifnya Terbanding berpendapat untuk transaksi jasa karena tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang dan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Filipina maka menggunakan tarif 20%;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Industri perakitan kabel untuk kendaraan bermotor. Pemohon Banding mulai berproduksi secara komersial pada bulan Agustus Tahun 2003. Pemohon Banding memproduksi kabel untuk Holden, Mazda, Honda, Nissan, Lambda, Dyna, Toyota, Suzuki, dan Daihatsu. Entitas induk perusahaan adalah PT QWE, sedangkan entitas induk akhir adalah RTY Corporation yang merupakan pihak pengendali perusahaan;

bahwa dalam melakukan proses perakitan Pemohon Banding membutuhkan bantuan pihak ketiga terhadap produk yang dihasilkan. Adapun bantuan dari pihak ketiga adalah Wajib Pajak Luar Negeri yaitu Perusahaan ASD, Inc dan Perusahaan RTY Corporation.

bahwa transaksi dengan pihak Wajib Pajak Luar Negeri tersebut antara lain:
  1. Jasa engineering oleh pihak Pemohon Banding dengan dengan RTY Corporation sesuai perjanjian tertanggal 1 Februari 2009;
  2. Royalti dengan RTY Corporation atas know how Harness sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan RTY Corporation tertanggal 1 Februari 2009;
  3. Pembayaran bunga, karena keterlambatan pembayaran tagihan atas pembelian material, equipment, asset, jasa engineering maupun royalti sesuai dengan Agreement on Delay Interest maka Pemohon Banding membayar delay interest sesuai dengan perhitungan yang tertuang diperjanjian;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pokok sengketa berasal dari pembayaran royalti, imbalan jasa, dan bunga ke Jepang dan Filipina yang dilakukan oleh Pemohon Banding di mana menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut seharusnya dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang untuk Jepang dan berdasarkan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Filipina 15% untuk Filipina, tetapi oleh Terbanding dikenakan tarif 20%. Atas pemotongan pajak tersebut Pemohon Banding sudah melampirkan DGT form 1 pada halaman 1 dan halaman 2 SPT Masa PPh Pasal 26, tapi ada kesalahan dari bagian pajak Pemohon Banding, karena untuk halaman pertama DGT Form Pemohon Banding menyertakan DGT Form Tahun 2013 yang seharusnya Tahun 2014. Namun sebelum jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 26 Masa Januari 2014, Pemohon Banding telah menerima Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Domicile (COD) dari Wajib Pajak Luar Negeri yaitu dari FGH tax office tertanggal 24 Januari 2014, dan sudah menunjukkan kepada Pemeriksa dan Peneliti Keberatan bahwa Pemohon Banding memiliki Form DGT 1 tapi dalam proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan menetapkan tarif sebesar 20% dalam memperhitungkan PPh Pasal 26 Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tax treaty antara Indonesia dan Jepang tidak mengatur tarif untuk transaksi jasa, apabila tidak diatur dalam tax treaty biasanya akan masuk dalam kategori bisnis profit yang dikenakan di negara domisili perusahaan yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika tidak diatur dalam tax treaty kemudian oleh Terbanding dikenakan tarif sebesar 20%. Menurut Pemohon Banding, jasa yang dilakukan Pemohon Banding tersebut masuk dalam royalti karena ada “know-how” nya dalam jasa tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyatakan sengketa ini pada awalnya adalah sengketa formal di mana dasar koreksi awal oleh Terbanding disebabkan DGT Form yang dilampirkan oleh Pemohon Banding sudah daluwarsa, jadi tidak ada sengketa mengenai apakah jasa Pemohon Banding ini merupakan royalti atau bukan;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp486.957.870,00 akibat sengketa administrasi dan sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% untuk Jepang dan 15% untuk Filipina sedangkan menurut Terbanding 20%;

bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-61/PJ/2009 Tanggal 5 November 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April 2010, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan tersebut di atas, penerapan P3B tidak dapat dilakukan dan pemotong/pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan bahwa dengan dokumen pendukung Certificate of Domicile (COD) dari Wajib Pajak Luar Negeri yang dipeoleh Pemohon Banding,maka pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).Bukti pengiriman dari COD atau Form DGT-1 yaitu lembar Airway bill dari ASD, Inc tertanggal 24 Januari 2014 dan surat pernyataan dari RTY Coporation yang menyatakan bahwa telah mengirimkan form DGT-1 kepada perusahaan pada tanggal 31 Desember 2013;

bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut :

1. Pokok Sengketa
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 sebesar Rp486.957.870,00 karena berdasarkan penelitian atas Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26, diketahui hal-hal sebagai berikut:
1) Tidak seluruh SPT Masa dilampiri SKD;
2) Terdapat SKD yang daluwarsa;
3) Sebagian besar dokumen SKD yang dilampirkan adalah Form-DGT 1 lembar kesatu tanpa melampirkan lembar kedua;
4) Dalam hal Form-DGT1 lembar kedua dilampirkan, WPLN tidak mengisi dengan lengkap bagian Part VI;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan bahwa syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tidak terpenuhi dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan tersebut di atas, penerapan P3B tidak dapat dilakukan dan pemotong/pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto;
2. Hasil Uji Bukti

1) Pemohon Banding melakukan pembayaran bunga, royalty dan technical assistant kepada RTY Corporation di Jepang dengan total pembayaran selama tahun 2014 sebesar Rp56.097.621.810,00;
2) Pemohon Banding melakukan pembayaran technical assistant kepada ASD. Inc di Filipina dengan total pembayaran selama tahun 2014 sebesar Rp607.560.500,00;
3) Jumlah transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada RTY Corporation dan ASD. Inc selama tahun 2014 adalah sebesar Rp56.705.182.310,00;
4) Atas transaksi pembayaran kepada RTY Corporation di Jepang dan ASD. Inc di Filipina, Pemohon Banding memungut PPh Pasal 26 dengan tarif 10% dengan total sebanyak Rp5.670.518.231,00;
5) Berdasarkan Tax treaty Indonesia-Jepang diketahui bahwa atas pembayaran dividen, bunga, dan royalty dikenakan pajak 10% dari jumlah kotor, sedangkan atas pembayaran jasa tidak diatur sehingga menurut Terbanding dikenakan pajak sesuai Pasal 26 yaitu 20% dari jumlah kotor;
6) Berdasarkan Tax treaty Indonesia-Filipina diketahui bahwa atas pembayaran dividen, bunga, dan royalty dikenakan pajak 15% dari jumlah kotor, sedangkan atas pembayaran jasa tidak diatur sehingga menurut Terbanding dikenakan pajak sesuai Pasal 26 yaitu 20% dari jumlah kotor;
7) Terbanding telah membuat perhitungan PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan tax treaty yang berlaku;
8) Berdasarkan penelitian atas SKD dari Jepang diketahui hal-hal sbb:
a) di dalam Part III Form-DGT 1 tidak ada tanda tangan pejabat;
b) di dalam Part VI Form-DGT 1 terdapat kesalahan pengisian jumlah pendapatan, seharusnya diisi pendapatan tapi diisi jumlah pajak terutang;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Terbanding menyimpulkan bahwa SKD Form-DGT 1 tidak diisi dengan lengkap dan sebenarnya, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April 2010;
9) bahwa berdasarkan penelitian atas SKD dari Filipina diketahui hal-hal sebagai berikut:
a) SKD yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tanggalnya sudah daluwarsa karena dibuat tanggal 15 Maret 2012;
b) SKD yang dibuat tanggal 8 Januari 2014 tidak dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 karena khilaf tidak bisa diterima oleh Terbanding karena Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang sudah lama terdaftar dan seharusnya sudah paham mengenai hak dan kewajiban perpajakan;
c) di dalam Part VI Form-DGT 1 terdapat kesalahan pengisian jumlah pendapatan, seharusnya diisi pendapatan tapi diisi jumlah pajak terutang;
bahwa berdasarkan hal-hal tsb di atas maka Terbanding menyimpulkan bahwa SKD Form-DGT 1 yang sudah daluwarsa dan tidak diisi dengan sebenarnya, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April 2010;
3. Kesimpulan

Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Sebesar Rp486.957.870,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan berita acara uji bukti sebagai berikut:
  1. bahwa pada saat uji bukti telah dilakukan pengujian oleh pihak Terbanding dengan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Uji Bukti ini;
  2. bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan bahwa:
    1. bahwa Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1), yang disahkan oleh Authority Tax Office Negara Jepang, tanggal 24 Januari 2014, telah diisi lengkap pada bagian Name Of The Country Of Income Recipient, Part I, Part II, dan Part III, sehingga memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010;
    2. bahwa Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1), yang disahkan oleh Authority Tax Office Negara Filipina, tanggal 8 Januari 2014, telah diisi lengkap pada bagian Name Of The Country Of Income Recipient, Part I, Part II, dan Part III, sehingga memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010;
    3. bahwa Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1), yang disahkan oleh Authority Tax Office Negara Jepang, tanggal 1 Maret 2013, telah diisi lengkap pada bagian Name Of The Country Of Income Recipient, Part I, Part II, dan Part III, sehingga memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010;
    4. bahwa Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1), yang disahkan oleh Authority Tax Office Negara Filipina, tanggal 15 Maret 2012, telah diisi lengkap pada bagian Name Of The Country Of Income Recipient, Part I, Part II, dan Part III, sehingga memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010;
    5. bahwa Statement Letter (Surat Pernyataan) dari RTY Corporation tanggal 10 November 2016, adalah menyatakan telah mengirimkan dokumen Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1) Januari – Desember 2014, yang disahkan oleh Authority Tax Office Negara Jepang, tanggal 24 Januari 2014, telah dikirimkan pada tanggal 1 Desember 2013;
    6. bahwa Certificate of Residence yang diterbitkan oleh FGH Tax Office Jepang, tanggal 18 Mei 2018, menyatakan RTY corporation pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014, berdomisili di alamat : X-X-XX, Mita Minato-ku, Tokyo Japan;
    7. Bahwa Bukti Pengiriman JKL Express, Way Bill Number XXXXXXXXX0, tanggal 27 Januari 2014, dari ASD, Inc., Reference : Original Copy of Certificate of Domicile, merupakan bukti pengiriman dari ASD, Inc., yang berisikan Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1), yang disahkan oleh Authority Tax Office Negara Filipina, tanggal 8 Januari 2014;
  3. Menurut Pemohon Banding:
    1. Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1), yang disahkan oleh Authority Tax Office Negara Jepang tanggal 24 Januari 2014, dan Negara Filipina tanggal 8 Januari 2014 telah diisi lengkap dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010;
    2. Serta Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1) tersebut telah Pemohon banding terima sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak terutangnya Pajak;

bahwa berdasarkan fakta diatas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran bunga, royalty dan technical assistant kepada RTY Corporation di Jepang ;
  2. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran technical assistant kepada ASD. Inc di Filipina ;
  3. bahwa berdasarkan Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1), yang disahkan oleh Authority Tax Office Negara Jepang tanggal 24 Januari 2014, dan Negara Filipina tanggal 8 Januari 2014 telah diisi lengkap dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010;
  4. bahwa Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1) tersebut telah Pemohon banding terima sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak terutangnya Pajak;
  5. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Technical Assistant Agreement antara Pemohon Banding dengan Yazaki Corporation diketahui bahwa dalam Article 1 Definitions : As used herein, the following terms shall have the following meanings : 1. “Licensed Technology” shall mean technical information, know-how, engineering data and other information,...
  6. bahwa menurut Majelis berdasarkan definisi technical assistant tersebut diatas, technical assistant termasuk dalam pengertian royalty;
  7. bahwa berdasarkan Tax treaty Indonesia-Jepang diketahui bahwa atas pembayaran dividen, bunga, dan royalty dikenakan pajak 10% dari jumlah kotor;
  8. bahwa berdasarkan Tax treaty Indonesia-Filipina diketahui bahwa atas pembayaran dividen, bunga, dan royalty dikenakan pajak 15% dari jumlah kotor;

bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa SKD Form-DGT 1 belum daluwarsa dan telah diisi dengan sebenarnya, sehingga memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan fakta-fakta serta berdasarkan peraturan yang ada, Majelis berpendapat :
  • bahwa transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada RTY Corporation di Jepang dikenakan pajak 10%;
  • bahwa transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada ASD. Inc di Filipina dikenakan pajak 15%;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung kembali sebagai berikut:

Masa RTY
Corporation
ASD Inc Jumlah
DPP
PPh
Pasal 26
DPP
Bunga
DPP
Royalti
DPP
Technical
Assistant
DPP
Technical
Assistant
RTY
Corporation
(10%)
ASD Inc
(15%)
Jumlah PPh
Pasal 26
September 0 4.736.737.670 80.209.030 52.632.000 4.869.578.700 481.694.670 7.894.800 489.589.470
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00107/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 11 Agustus 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00009/204/14/511/16 tanggal 18 Juli 2016 Masa Pajak September 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 26 yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/ kurang bayar
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13(2) K U P
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Rp 4.869.578.700,00
Rp 489.589.470,00
Rp 486.957.870,00
Rp 2.631.600,00

Rp 1.263.168,00
Rp 3.894.768,00

Demikian diputus pada Sidang Di Luar Tempat Kedudukan di Yogyakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2018, oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, M.A., M.P.A.
DEF, S.E., Ak., M.Si., CA.
GHI, S.E., M.Si.
Dibantu oleh :
JKL, S.E, M.M
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA