Menurut Pemohon
Banding |
: |
bahwa
Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang
Industri perakitan kabel untuk kendaraan bermotor. Pemohon Banding
mulai berproduksi secara komersial pada bulan Agustus Tahun 2003.
Pemohon Banding memproduksi kabel untuk Holden, Mazda, Honda, Nissan,
Lambda, Dyna, Toyota, Suzuki, dan Daihatsu. Entitas induk perusahaan
adalah PT QWE, sedangkan entitas induk akhir adalah RTY Corporation
yang merupakan pihak pengendali perusahaan;
bahwa dalam
melakukan proses perakitan Pemohon Banding membutuhkan bantuan pihak
ketiga terhadap produk yang dihasilkan. Adapun bantuan dari pihak
ketiga adalah Wajib Pajak Luar Negeri yaitu Perusahaan ASD, Inc dan
Perusahaan RTY Corporation.
bahwa transaksi dengan pihak Wajib Pajak Luar Negeri tersebut antara
lain:
- Jasa engineering oleh pihak Pemohon Banding dengan
dengan RTY Corporation sesuai perjanjian tertanggal 1 Februari 2009;
- Royalti
dengan RTY Corporation atas know how Harness sesuai dengan perjanjian
antara Pemohon Banding dengan RTY Corporation tertanggal 1 Februari
2009;
- Pembayaran bunga, karena keterlambatan pembayaran
tagihan atas
pembelian material, equipment, asset, jasa engineering maupun royalti
sesuai dengan Agreement on Delay Interest maka Pemohon Banding membayar
delay interest sesuai dengan perhitungan yang tertuang diperjanjian;
bahwa
Pemohon Banding menyatakan pokok sengketa berasal dari pembayaran
royalti, imbalan jasa, dan bunga ke Jepang dan Filipina yang dilakukan
oleh Pemohon Banding di mana menurut Pemohon Banding atas transaksi
tersebut seharusnya dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%
berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan
Jepang untuk Jepang dan berdasarkan Penghindaran Pajak Berganda antara
Indonesia dan Filipina 15% untuk Filipina, tetapi oleh Terbanding
dikenakan tarif 20%. Atas pemotongan pajak tersebut Pemohon Banding
sudah melampirkan DGT form 1 pada halaman 1 dan halaman 2 SPT Masa PPh
Pasal 26, tapi ada kesalahan dari bagian pajak Pemohon Banding, karena
untuk halaman pertama DGT Form Pemohon Banding menyertakan DGT Form
Tahun 2013 yang seharusnya Tahun 2014. Namun sebelum jatuh tempo
pelaporan PPh Pasal 26 Masa Januari 2014, Pemohon Banding telah
menerima Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Domicile (COD)
dari Wajib Pajak Luar Negeri yaitu dari FGH tax office tertanggal 24
Januari 2014, dan sudah menunjukkan kepada Pemeriksa dan Peneliti
Keberatan bahwa Pemohon Banding memiliki Form DGT 1 tapi dalam proses
keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan
menetapkan tarif sebesar 20% dalam memperhitungkan PPh Pasal 26 Pemohon
Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tax treaty antara
Indonesia dan Jepang tidak mengatur tarif untuk transaksi jasa, apabila
tidak diatur dalam tax treaty biasanya akan masuk dalam kategori bisnis
profit yang dikenakan di negara domisili perusahaan yang bersangkutan;
bahwa
Pemohon Banding tidak setuju jika tidak diatur dalam tax treaty
kemudian oleh Terbanding dikenakan tarif sebesar 20%. Menurut Pemohon
Banding, jasa yang dilakukan Pemohon Banding tersebut masuk dalam
royalti karena ada “know-how” nya dalam jasa
tersebut;
bahwa
Pemohon Banding menyatakan sengketa ini pada awalnya adalah sengketa
formal di mana dasar koreksi awal oleh Terbanding disebabkan DGT Form
yang dilampirkan oleh Pemohon Banding sudah daluwarsa, jadi tidak ada
sengketa mengenai apakah jasa Pemohon Banding ini merupakan royalti
atau bukan; |
Menurut Majelis |
: |
bahwa
yang menjadi sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi
PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp486.957.870,00 akibat sengketa
administrasi dan sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon
Banding 10% untuk Jepang dan 15% untuk Filipina sedangkan menurut
Terbanding 20%;
bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan
bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
PER-61/PJ/2009 Tanggal 5 November 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April
2010, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan tersebut di atas,
penerapan P3B tidak dapat dilakukan dan pemotong/pemungut pajak wajib
memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 yaitu dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto;
bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan
bahwa dengan dokumen pendukung Certificate of Domicile (COD) dari Wajib
Pajak Luar Negeri yang dipeoleh Pemohon Banding,maka pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 26 telah sesuai dengan tarif yang diatur dalam
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).Bukti pengiriman dari COD
atau Form DGT-1 yaitu lembar Airway bill dari ASD, Inc tertanggal 24
Januari 2014 dan surat pernyataan dari RTY Coporation yang menyatakan
bahwa telah mengirimkan form DGT-1 kepada perusahaan pada tanggal 31
Desember 2013;
bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal
sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. |
Pokok
Sengketa
bahwa
Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 sebesar
Rp486.957.870,00 karena berdasarkan penelitian atas Surat Keterangan
Domisili (SKD) yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26, diketahui
hal-hal sebagai berikut:
1) |
Tidak
seluruh SPT Masa dilampiri SKD; |
2) |
Terdapat
SKD yang daluwarsa; |
3) |
Sebagian
besar dokumen SKD yang dilampirkan adalah Form-DGT 1 lembar kesatu
tanpa melampirkan lembar kedua; |
4) |
Dalam
hal Form-DGT1 lembar kedua dilampirkan, WPLN tidak mengisi dengan
lengkap bagian Part VI; |
bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan bahwa syarat
administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Direktur Jenderal Pajak PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tidak terpenuhi dan berdasarkan
Pasal 3 ayat (2) Peraturan tersebut di atas, penerapan P3B tidak dapat
dilakukan dan pemotong/pemungut pajak wajib memotong atau memungut
pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu
dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto; |
|
|
2. |
Hasil
Uji Bukti
1) |
Pemohon
Banding melakukan pembayaran bunga, royalty dan technical assistant
kepada RTY Corporation di Jepang dengan total pembayaran selama tahun
2014 sebesar Rp56.097.621.810,00; |
2) |
Pemohon
Banding melakukan
pembayaran technical assistant kepada ASD. Inc di Filipina dengan total
pembayaran selama tahun 2014 sebesar Rp607.560.500,00; |
3) |
Jumlah
transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada RTY
Corporation dan ASD. Inc selama tahun 2014 adalah sebesar
Rp56.705.182.310,00; |
4) |
Atas
transaksi pembayaran kepada RTY
Corporation di Jepang dan ASD. Inc di Filipina, Pemohon Banding
memungut PPh Pasal 26 dengan tarif 10% dengan total sebanyak
Rp5.670.518.231,00; |
5) |
Berdasarkan
Tax treaty Indonesia-Jepang
diketahui bahwa atas pembayaran dividen, bunga, dan royalty dikenakan
pajak 10% dari jumlah kotor, sedangkan atas pembayaran jasa tidak
diatur sehingga menurut Terbanding dikenakan pajak sesuai Pasal 26
yaitu 20% dari jumlah kotor; |
6) |
Berdasarkan
Tax treaty
Indonesia-Filipina diketahui bahwa atas pembayaran dividen, bunga, dan
royalty dikenakan pajak 15% dari jumlah kotor, sedangkan atas
pembayaran jasa tidak diatur sehingga menurut Terbanding dikenakan
pajak sesuai Pasal 26 yaitu 20% dari jumlah kotor; |
7) |
Terbanding
telah membuat perhitungan PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan tax treaty
yang berlaku; |
8) |
Berdasarkan
penelitian atas SKD dari Jepang diketahui hal-hal sbb:
a) |
di
dalam Part III Form-DGT 1 tidak ada tanda tangan pejabat; |
b) |
di
dalam Part VI Form-DGT 1 terdapat kesalahan pengisian jumlah
pendapatan, seharusnya diisi pendapatan tapi diisi jumlah pajak
terutang; |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Terbanding
menyimpulkan bahwa SKD Form-DGT 1 tidak diisi dengan lengkap dan
sebenarnya, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April
2010; |
9) |
bahwa
berdasarkan penelitian atas SKD dari Filipina diketahui hal-hal sebagai
berikut:
a) |
SKD
yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tanggalnya sudah daluwarsa
karena dibuat tanggal 15 Maret 2012; |
b) |
SKD
yang dibuat tanggal 8 Januari 2014 tidak dilampirkan dalam SPT Masa PPh
Pasal 26 karena khilaf tidak bisa diterima oleh Terbanding karena
Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang sudah lama terdaftar dan
seharusnya sudah paham mengenai hak dan kewajiban perpajakan; |
c) |
di
dalam Part VI Form-DGT 1 terdapat kesalahan pengisian jumlah
pendapatan, seharusnya diisi pendapatan tapi diisi jumlah pajak
terutang; |
bahwa berdasarkan hal-hal tsb di atas maka Terbanding
menyimpulkan bahwa SKD Form-DGT 1 yang sudah daluwarsa dan tidak diisi
dengan sebenarnya, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal
Pajak PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Tanggal
30 April 2010; |
|
|
|
3. |
Kesimpulan
Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Sebesar Rp486.957.870,00 sudah
sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; |
bahwa Pemohon Banding menyampaikan berita acara uji bukti sebagai
berikut:
- bahwa
pada saat uji bukti telah dilakukan pengujian oleh pihak Terbanding
dengan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan dalam Berita
Acara Uji Bukti ini;
- bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan
menjelaskan bahwa:
- bahwa
Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding
(Form – DGT 1), yang disahkan oleh Authority Tax Office
Negara Jepang,
tanggal 24 Januari 2014, telah diisi lengkap pada bagian Name Of The
Country Of Income Recipient, Part I, Part II, dan Part III, sehingga
memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 Tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-24/PJ/2010
tanggal 30 April 2010;
- bahwa Certificate of Domicile of Non
Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1), yang
disahkan
oleh Authority Tax Office Negara Filipina, tanggal 8 Januari 2014,
telah diisi lengkap pada bagian Name Of The Country Of Income
Recipient, Part I, Part II, dan Part III, sehingga memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 Tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April
2010;
- bahwa Certificate of Domicile of Non Resident For
Indonesia
Tax Witholding (Form – DGT 1), yang disahkan oleh Authority
Tax Office
Negara Jepang, tanggal 1 Maret 2013, telah diisi lengkap pada bagian
Name Of The Country Of Income Recipient, Part I, Part II, dan Part III,
sehingga memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 Tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010;
- bahwa Certificate of
Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form –
DGT 1),
yang disahkan oleh Authority Tax Office Negara Filipina, tanggal 15
Maret 2012, telah diisi lengkap pada bagian Name Of The Country Of
Income Recipient, Part I, Part II, dan Part III, sehingga memenuhi
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 Tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-24/PJ/2010 tanggal 30
April 2010;
- bahwa Statement Letter (Surat Pernyataan) dari RTY
Corporation tanggal 10 November 2016, adalah menyatakan telah
mengirimkan dokumen Certificate of Domicile of Non Resident For
Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1) Januari –
Desember 2014, yang
disahkan oleh Authority Tax Office Negara Jepang, tanggal 24 Januari
2014, telah dikirimkan pada tanggal 1 Desember 2013;
- bahwa
Certificate of Residence yang diterbitkan oleh FGH Tax Office Jepang,
tanggal 18 Mei 2018, menyatakan RTY corporation pada tanggal 1 Januari
2014 sampai dengan 31 Desember 2014, berdomisili di alamat : X-X-XX,
Mita Minato-ku, Tokyo Japan;
- Bahwa Bukti Pengiriman JKL Express,
Way Bill Number XXXXXXXXX0, tanggal 27 Januari 2014, dari ASD, Inc.,
Reference : Original Copy of Certificate of Domicile, merupakan bukti
pengiriman dari ASD, Inc., yang berisikan Certificate of Domicile of
Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1),
yang disahkan
oleh Authority Tax Office Negara Filipina, tanggal 8 Januari 2014;
- Menurut Pemohon Banding:
- Certificate
of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form
– DGT
1), yang disahkan oleh Authority Tax Office Negara Jepang tanggal 24
Januari 2014, dan Negara Filipina tanggal 8 Januari 2014 telah diisi
lengkap dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 Tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010;
- Serta Certificate of Domicile
of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1)
tersebut
telah Pemohon banding terima sebelum berakhirnya batas waktu
penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak terutangnya Pajak;
bahwa berdasarkan fakta diatas, Majelis mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran bunga,
royalty dan technical assistant kepada RTY Corporation di Jepang ;
- bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran technical
assistant kepada ASD. Inc di Filipina ;
- bahwa
berdasarkan Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax
Witholding (Form – DGT 1), yang disahkan oleh Authority Tax
Office
Negara Jepang tanggal 24 Januari 2014, dan Negara Filipina tanggal 8
Januari 2014 telah diisi lengkap dan memenuhi ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5
November 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010;
- bahwa
Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding
(Form – DGT 1) tersebut telah Pemohon banding terima sebelum
berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak
terutangnya Pajak;
- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas
Technical Assistant Agreement antara Pemohon Banding dengan Yazaki
Corporation diketahui bahwa dalam Article 1 Definitions : As used
herein, the following terms shall have the following meanings : 1.
“Licensed Technology” shall mean technical
information, know-how,
engineering data and other information,...
- bahwa menurut Majelis
berdasarkan definisi technical assistant tersebut diatas, technical
assistant termasuk dalam pengertian royalty;
- bahwa berdasarkan Tax
treaty Indonesia-Jepang diketahui bahwa atas pembayaran dividen, bunga,
dan royalty dikenakan pajak 10% dari jumlah kotor;
- bahwa berdasarkan
Tax treaty Indonesia-Filipina diketahui bahwa atas pembayaran dividen,
bunga, dan royalty dikenakan pajak 15% dari jumlah kotor;
bahwa
dengan demikian berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan
Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
bahwa SKD Form-DGT 1 belum daluwarsa dan telah diisi dengan sebenarnya,
sehingga memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-61/PJ/2009 tanggal 5
November 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan fakta-fakta serta berdasarkan
peraturan yang ada, Majelis berpendapat :
- bahwa transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon
Banding kepada RTY Corporation di Jepang dikenakan pajak 10%;
- bahwa transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon
Banding kepada ASD. Inc di Filipina dikenakan pajak 15%;
|
Memutuskan |
: |
Mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00107/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 11
Agustus 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00009/204/14/511/16
tanggal 18 Juli 2016 Masa Pajak September 2014, atas nama Pemohon
Banding sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak
PPh Pasal 26 yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/ kurang bayar
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13(2) K U P
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
|
Rp
4.869.578.700,00
Rp 489.589.470,00
Rp
486.957.870,00
Rp
2.631.600,00
Rp
1.263.168,00
Rp
3.894.768,00 |
Demikian diputus pada Sidang Di Luar Tempat Kedudukan di Yogyakarta
berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan
pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2018, oleh Hakim Majelis IIB
Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Drs.
ABC, M.A., M.P.A.
DEF, S.E., Ak., M.Si., CA.
GHI, S.E., M.Si.
Dibantu oleh :
JKL, S.E, M.M |
sebagai
Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada
hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim
Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak
dihadiri oleh Terbanding; |