Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48168/PP/M.V/99/2013

Jenis Pajak : Gugatan


Tahun Pajak : 2012


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00003/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 07 Januari 2013 tentang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40710/PP/M.V/16/2012;






Menurut Tergugat : bahwa terkait dengan dasar hukum yang digunakan Penggugat yaitu Pasal 23 huruf c, namun gugatan ini tentang pelaksanaan keputusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan dari pihak Tergugat sebagai pihak eksekutif sehingga menurut Tergugat bukan merupakan objek gugatan;



Menurut Penggugat : bahwa dalam Keputusan Nomor : KEP-00003/WPJ.07/KP.0603/2013 ada ketidakkonsistenan yaitu dari 3 SKP, Januari s.d. Juli 2008, September 2008 hanya dikabulkan untuk masa September 2008 saja sehingga Penggugat mengajukan gugatan terhadap ketidakkonsistenan karena surat keputusan tidak mempertimbangkan halaman 41 dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40710/PP/M.V/16/2012;



Menurut Majelis : bahwa menurut Tergugat, dasar hukum Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP yang dijadikan dasar gugatan tidak sesuai, oleh karena Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00003/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40710/PP/M.V/16/2012, sehingga bukan merupakan obyek gugatan;

bahwa Penggugat berpendapat bahwa keputusan yang digugat termasuk kepada keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dapat diajukan gugatan ke Badan Peradilan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di persidangan, gugatan Penggugat ternyata diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00003/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40710/PP/M.V/16/2012 atas PPN Masa September 2008;

bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak, oleh karena itu menurut pendapat Majelis, karena gugatan ini adalah mengenai pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan bukan merupakan keputusan dari pihak Tergugat maka sengketa ini bukan merupakan objek gugatan.

bahwa oleh karena Keputusan Nomor : KEP-00003/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 7 Januari 2013 bukan obyek gugatan, maka Majelis berketetapan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor : KEP-00003/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 07 Januari 2013 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40710/PP/M.V/16/2012, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA