Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 634/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur
Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-2600/PJ/2018, tanggal 22 Mei 2018;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
CV XXX, beralamat di Jalan DD, Karang Ayu, Semarang Barat, Semarang,
diwakili oleh YYY, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-097841.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 01 Maret 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian dari data-data di atas, berikut perhitungan
Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni tahun 2009 menurut Pemohon Banding:
(Rp)
DPP
atas Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri |
512.700.000 |
Pajak
Keluaran yang harus dipungut |
51.270.000 |
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
0 |
Perhitungan
PPN Kurang Bayar |
51.270.000 |
Sanksi
Administrasi |
24.609.600 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
75.879.600 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 03 Februari 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-097841.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 01 Maret 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3829/WPJ.10/2015 tanggal 9 September
2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor
00059/207/10/503/14 tanggal 30 Juni 2014 atas nama CV XXX, NPWP
01.964.095.xxxx, dengan alamat di Jalan DD, Karang Ayu,
Semarang, sehingga perhitungan PPN yang masih harus
dibayar menjadi sebagai berikut:
(Rp)
DPP
atas Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri |
1.112.700.000 |
Pajak
Keluaran yang harus dipungut |
111.270.000 |
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
0 |
Perhitungan
PPN Kurang Bayar |
111.270.000 |
Sanksi Administrasi: Pasal 13 ayat (2) UU KUP |
53.409.600 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
164.679.600 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Maret 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 07 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Juni
2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 07 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Put.097841.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal
1 Maret 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.097841.16/2009/PP/
M.IIB Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018, karena Putusan Pengadilan
tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.
1. |
Menolak
permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
3.
2. |
Menyatakan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-3829/WPJ.10/2015 tanggal 9 September 2015, tentang keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00059/207/10/503/14 tanggal 30 Juni 2014
atas nama CV XXX, NPWP 01.964.095.xxxx, dengan alamat di Jalan
DD, Karang Ayu, Semarang, adalah telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga
oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.
3. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar
semua biaya dalam perkara a quo; |
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 20 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-3829/WPJ.10/2015, tanggal 9 September 2015, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Juni 2009 Nomor: 00059/207/10/503/14, tanggal 30 Juni 2014, atas
nama Pemohon Banding, NPWP: 01.964.095.2-503.000, sehingga pajak yang
masih harus dibayar menjadi Rp164.679.600,00 adalah sudah tepat dan
benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2009, sebesar
Rp1.102.950.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji
kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan
Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti
yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis
Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang
diawali dengan Uji Bukti yang telah diperiksa, diputus, dan diadili
oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim
Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan
Pengadilan Pajak a quo, karena in casu lebih mengedepankan asas
kebenaran materiil melalui pengujian batasan Pengusaha Kecil sebesar
Rp600.000.000,00 sehingga menurut perhitungan dan penilaian hasil
pembuktian DPP PPN sebesar Rp1.102.950.000,00 yang tidak dipertahankan,
sedangkan DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 600.000.000,00
tetap dipertahankan adalah benar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding
(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan sebesar Rp1.102.950.000,00; karena tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1A, Pasal 3A, Pasal 4
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp164.679.600,00 dengan
perincian sebagai berikut:
DPP
atas Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri |
1.112.700.000 |
Pajak
Keluaran yang harus dipungut |
111.270.000 |
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
0 |
Perhitungan
PPN Kurang Bayar |
111.270.000 |
Sanksi Administrasi: Pasal 13 ayat (2) UU KUP |
53.409.600 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
164.679.600 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan BBB, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H.,
M.H., Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.
ttd.
BBB, S.H., M.H.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.