Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1083/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan
Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-2424/PJ/2018, tanggal 15 Mei 2018;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT DFG MINING,
tempat kedudukan
di Jalan BB Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-085081.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 18 Januari 2018 yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penjelasan dari surat permohonan banding Pemohon
Banding, maka perhitungan PPN Masa Januari 2011 menurut Pemohon Banding
adalah sebagai berikut:
No |
Keterangan |
Keputusan
Keberatan
Terbanding
(Rp)
(a) |
Permohonan
Keberatan
Pemohon
Banding
(Rp)
(b) |
Selisih
Ajukan
Banding
(Rp)
(a-b) |
1
|
Dasar
Pengenaan Pajak |
|
|
|
|
- Ekspor |
0
|
0
|
0
|
|
- Penyerahan PPN
Dipungut sendiri |
0
|
11.187.431.152 |
(11.187.431.152) |
|
- Penyerahan Tidak
Terhutang PPN |
11.187.431.152 |
0
|
11.187.431.152 |
|
Jumlah Seluruh
Penyerahan |
11.187.431.152 |
11.187.431.152 |
0
|
2
|
PPN yang harus
dipungut sendiri |
0
|
1.118.743.115 |
(1.118.743.115) |
3
|
Pajak Masukan
Diperhitungkan
|
0
|
(2.098.532.479) |
2.098.532.479 |
4
|
Jumlah Pajak
Masukan |
0
|
(2.098.532.479)
|
2.098.532.479 |
5
|
Dikompensasikan ke
Masa berikut |
979.789.364 |
979.789.364 |
0
|
6
|
PPN Kurang (Lebih)
Bayar |
979.789.364 |
0
|
979.789.364 |
7
|
Sanksi Administrasi
: |
|
|
|
|
a. Bunga Pasal 13
(2) KUP |
0
|
0
|
0
|
|
b. Kenaikan Pasal
13 (3) KUP |
979.789.364 |
0
|
979.789.364 |
|
Jumlah
(Lebih)/Kurang dibayar |
1.959.578.728 |
0
|
1.959.578.728 |
Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 11 Desember 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-085081.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 18 Januari 2018 yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2171/WPJ.19/2014 tanggal 22 Oktober
2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00237/207/11/091/13
tanggal 24 Oktober 2013, atas nama: PT DFG Mining, NPWP
0X.0XX.XXX.X.0XX.000, beralamat di Jalan BB No.XX, Pondok Pinang,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sehingga pajak dihitung kembali sebagai
berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak PPN |
Rp
11.187.431.152,00
|
Pajak Keluaran yang
harus dipungut/dibayar sendiri |
Rp
1.118.743.115,00
|
Pajak yang dapat
diperhitungkan |
Rp
2.098.532.479,00
|
Jumlah perhitungan
PPN kurang/(lebih) bayar |
Rp
(979.789.364,00)
|
Kelebihan yang
sudah dikompensasikan |
Rp
979.789.364,00 |
PPN yang
kurang/(lebih) bayar |
Rp
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 28 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 28 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085081.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018
tanggal 15 Februari 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali
untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.085081.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018 untuk
seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1.
|
Menolak
permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
|
3.2.
|
Menyatakan
bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-2171/WPJ.19/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Januari 2011 Nomor 00237/207/11/091/13 tanggal 24 Oktober 2013,
atas nama: PT DFG Mining, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, beralamat di Jalan
BB Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, adalah
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
|
3.3.
|
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo;
|
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 27 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan
Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali
dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-2171/WPJ.19/2014 tanggal 22 Oktober 2014, tentang Keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Januari 2011 Nomor 00237/207/11/091/13 tanggal 24 Oktober 2013,
atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, sehingga pajak
yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam perkara a quo yaitu:
- Koreksi atas Reklasifikasi Penyerahan yang Terutang PPN
(Ekspor
dan/atau PPN nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp11.187.431.152,00
menjadi Penyerahan yang tidak terutang PPN;
- Koreksi positif Pajak Masukan sebesar
Rp2.098.532.479,00;
- Koreksi Positif Sanksi Kenaikan 100% sesuai Pasal 13
ayat (3)
Undang-Undang KUP sebesar Rp979.789.364,00 yang tidak dapat
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,
diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,
sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan
menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa Kontrak
Karya memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan
putusan badan peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang
tercatat di antaranya dalam Register Nomor 114/B/PK/PJK/2006,
456/B/PK/PJK/2016 dengan beberapa pertimbangan bahwa Pertama, bahwa
suatu Perjanjian atau Kontrak Karya antara Pemohon Banding sekarang
Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah R.I adalah suatu bentuk
perikatan hukum keperdataan yang dikonstruksikan dalam lapangan hukum
publik (verbentennis recht van het bestuur) yang berlaku doktrin hukum
Lex specialis derograt lex geralis dan Lex Superior derogat Legi
Inferiori serta presumptio iustae causa, Kedua, Perjanjian a quo yang
telah disetujui oleh Pemerintah R.I. setelah mendapat rekomendasi dari
Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen terkait maka akan mengikat
secara hukum mulai dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah, oleh
karena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor
S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 dan S-1427/KMK.01/1992
tanggal 25 November 1992 sebagai pemangku mandatory kebijakan fiskal
memiliki kewenangan secara hukum, untuk menentukan in casu bersifat
khusus yaitu Lex specialis derograt lex geralis dan berlaku norma hukum
sebagai Undang-Undang bagi pembuatnya (vide 1338 ayat (1)
KUHPerdata)
Ketiga, sifat kekhususan yang diberlakukan dalam kontrak/perjanjian
dikenal dengan istilah “Preavailing” dan
“Naildown “ yang keduanya
memiliki yurisdiksi berbeda, namun memiliki kedudukan perlakuan hukum
yang sama tanpa ada pembedaan atas perlakuan dalam implementasi dan
perlakuan serta pelayanan hukum. Ke-empat perikatan atau perjanjian itu
baik yang dibuat antara Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan
Kembali dengan Pemerintah maupun dengan pihak lain (pihak ketiga)
mengikat secara hukum dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal
1338 ayat (3) KUHPerdata). Kelima bahwa dengan mengedepankan prinsip
konsistensi dan berdasarkan petunjuk pada Putusan Mahkamah Agung yang
telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dalam bukti-bukti, maka perlakuan
atas in casu yaitu penyerahan Dore Bollion yang dilakukan oleh Pemohon
Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali selaku Kontraktor Kontrak
Karya mengikat (nail down) berlaku sampai berakhir perjanjian adalah
sudah tepat dan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal
6 dan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (2a) serta Pasal
32A, Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 4A
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Juncto Article 27 Vienna
Convention Juncto Pasal 38 Statuta International Court of Justice
Juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Keputusan
Presiden Nomor 75 Tahun 1996 Juncto Pasal 13 ayat (7) Kontrak Karya;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan
perincian sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak PPN |
Rp
11.187.431.152,00
|
Pajak
Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
Rp
1.118.743.115,00
|
Pajak yang
dapat diperhitungkan |
Rp
2.098.532.479,00
|
Jumlah
perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar |
Rp
(979.789.364,00)
|
Kelebihan
yang sudah dikompensasikan |
Rp
979.789.364,00 |
PPN yang
kurang/(lebih) bayar |
Rp
0,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang
terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR
JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 10 April 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H dan Dr.GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim
Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri
oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
FFF, S.H.,M.H
ttd.
Dr.GGG, S.H., C.N.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
M. HHH, S.H.,
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.