PUTUSAN
Nomor 1083/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2424/PJ/2018, tanggal 15 Mei 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT DFG MINING, tempat kedudukan di Jalan BB Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085081.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 18 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penjelasan dari surat permohonan banding Pemohon Banding, maka perhitungan PPN Masa Januari 2011 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:



No


Keterangan
Keputusan
Keberatan
Terbanding
(Rp)
(a)
Permohonan
Keberatan
Pemohon
Banding
(Rp)
(b)
Selisih Ajukan
Banding
(Rp)
(a-b)
1
Dasar Pengenaan Pajak



- Ekspor 0
0
0

- Penyerahan PPN Dipungut sendiri 0
11.187.431.152 (11.187.431.152)

- Penyerahan Tidak Terhutang PPN 11.187.431.152 0
11.187.431.152

Jumlah Seluruh Penyerahan 11.187.431.152 11.187.431.152 0
2
PPN yang harus dipungut sendiri 0
1.118.743.115 (1.118.743.115)
3
Pajak Masukan Diperhitungkan
0
(2.098.532.479) 2.098.532.479
4
Jumlah Pajak Masukan 0
(2.098.532.479) 2.098.532.479
5
Dikompensasikan ke Masa berikut 979.789.364 979.789.364 0
6
PPN Kurang (Lebih) Bayar 979.789.364 0
979.789.364
7
Sanksi Administrasi :



a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0
0
0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 979.789.364 0
979.789.364

Jumlah (Lebih)/Kurang dibayar 1.959.578.728 0
1.959.578.728

Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Desember 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085081.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 18 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2171/WPJ.19/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00237/207/11/091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama: PT DFG Mining, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, beralamat di Jalan BB No.XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 11.187.431.152,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.118.743.115,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 2.098.532.479,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp (979.789.364,00)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp 979.789.364,00
PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085081.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085081.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2171/WPJ.19/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00237/207/11/091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama: PT DFG Mining, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, beralamat di Jalan BB Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2171/WPJ.19/2014 tanggal 22 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00237/207/11/091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
    1. Koreksi atas Reklasifikasi Penyerahan yang Terutang PPN (Ekspor dan/atau PPN nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp11.187.431.152,00 menjadi Penyerahan yang tidak terutang PPN;
    2. Koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp2.098.532.479,00;
    3. Koreksi Positif Sanksi Kenaikan 100% sesuai Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP sebesar Rp979.789.364,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa Kontrak Karya memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan putusan badan peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang tercatat di antaranya dalam Register Nomor 114/B/PK/PJK/2006, 456/B/PK/PJK/2016 dengan beberapa pertimbangan bahwa Pertama, bahwa suatu Perjanjian atau Kontrak Karya antara Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah R.I adalah suatu bentuk perikatan hukum keperdataan yang dikonstruksikan dalam lapangan hukum publik (verbentennis recht van het bestuur) yang berlaku doktrin hukum Lex specialis derograt lex geralis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori serta presumptio iustae causa, Kedua, Perjanjian a quo yang telah disetujui oleh Pemerintah R.I. setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen terkait maka akan mengikat secara hukum mulai dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah, oleh karena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 dan S-1427/KMK.01/1992 tanggal 25 November 1992 sebagai pemangku mandatory kebijakan fiskal memiliki kewenangan secara hukum, untuk menentukan in casu bersifat khusus yaitu Lex specialis derograt lex geralis dan berlaku norma hukum sebagai Undang-Undang bagi pembuatnya (vide 1338 ayat (1) KUHPerdata) Ketiga, sifat kekhususan yang diberlakukan dalam kontrak/perjanjian dikenal dengan istilah “Preavailing” dan “Naildown “ yang keduanya memiliki yurisdiksi berbeda, namun memiliki kedudukan perlakuan hukum yang sama tanpa ada pembedaan atas perlakuan dalam implementasi dan perlakuan serta pelayanan hukum. Ke-empat perikatan atau perjanjian itu baik yang dibuat antara Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah maupun dengan pihak lain (pihak ketiga) mengikat secara hukum dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata). Kelima bahwa dengan mengedepankan prinsip konsistensi dan berdasarkan petunjuk pada Putusan Mahkamah Agung yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dalam bukti-bukti, maka perlakuan atas in casu yaitu penyerahan Dore Bollion yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali selaku Kontraktor Kontrak Karya mengikat (nail down) berlaku sampai berakhir perjanjian adalah sudah tepat dan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (2a) serta Pasal 32A, Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Juncto Article 27 Vienna Convention Juncto Pasal 38 Statuta International Court of Justice Juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 Juncto Pasal 13 ayat (7) Kontrak Karya;
    1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
      Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 11.187.431.152,00
      Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.118.743.115,00
      Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 2.098.532.479,00
      Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp (979.789.364,00)
      Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp 979.789.364,00
      PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H dan Dr.GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H.,M.H

ttd.
Dr.GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,





Panitera Pengganti,

ttd.
M. HHH, S.H.,



Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA