PUTUSAN
Nomor 1055/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2410/PJ/2018, tanggal 15 Mei 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT GHJ MINING, beralamat di Jalan BB, Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur Utama PT GHJ Mining;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 287/NM/-IX/2018, tanggal 25 September 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085089.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa perhitungan PPN Masa September 2011 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:


No

Keterangan
Keputusan Keberatan
Terbanding
(Rp)
(a)
Permohonan Keberatan
Pemohon Banding
(Rp)
(b)
Selisih Ajukan
Banding
(Rp)
(a-b)
1
Dasar Pengenaan Pajak



- Ekspor 0
69.379.897.891 (69.379.897.891)

- Penyerahan PPN Dipungut sendiri 0
0
0

- Penyerahan Tidak Terhutang PPN 69.379.897.891 0
69.379.897.891

Jumlah Seluruh Penyerahan 69.379.897.891 69.379.897.891 0
2
PPN yang harus dipungut sendiri 0
0
(0)
3
Pajak Masukan Diperhitungkan (12.072.044.561) (12.664.227.121) 592.182.560
4
Jumlah Pajak Masukan (12.072.044.561) (12.664.227.121) 592.182.560
5
Dikompensasikan ke Masa berikut 12.664.227.121 12.664.227.121 0
6
PPN Kurang (Lebih) Bayar 592.182.560 0
592.182.560
7
Sanksi Administrasi :



a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0
0
0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 592.182.560 0
592.182.560

Jumlah (Lebih)/Kurang dibayar 1.184.365.120 0
1.184.365.120

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 16 Februari 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085089.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2216/WPJ.19/2014 tanggal 29 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 Nomor 00245/207/11/ 091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama PT GHJ Mining, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan BB, Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 69.379.897.891,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 12.664.227.121,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp (12.664.227.121,00)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp 12.664.227.121,00
PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Mei 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085089.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085089.16/-2011/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2216/WPJ.19/2014 tanggal 29 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 Nomor 00245/207/11/091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama PT GHJ Mining, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2216/WPJ.19/2014 tanggal 29 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 Nomor 00245/207/11/- 091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
    1. Koreksi atas Reklasifikasi Penyerahan yang Terutang PPN (Ekspor dan/atau PPN nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp69.379.897.891,00 menjadi Penyerahan yang tidak terutang PPN;
    2. Koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp592.182.560,00;
    3. Koreksi Positif Sanksi Kenaikan 100% sesuai Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP sebesar Rp592.182.560,00;
    yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa Kontrak Karya memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan putusan badan peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang tercatat di antaranya dalam Register Nomor 114/B/PK/PJK/2006, 456/B/PK/PJK/2016 dengan beberapa pertimbangan bahwa Pertama, bahwa suatu Perjanjian atau Kontrak Karya antara Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah Republik Indonesia adalah suatu bentuk perikatan hukum keperdataan yang dikonstruksikan dalam lapangan hukum publik (verbentennis recht van het bestuur) yang berlaku doktrin hukum lex specialis derograt legi generalis dan lex superior derogat legi inferiori serta presumptio iustae causa; Kedua, perjanjian a quo yang telah disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen terkait maka akan mengikat secara hukum mulai dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah, oleh karena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 dan S-1427/KMK.01/1992 tanggal 25 November 1992 sebagai pemangku mandatory kebijakan fiskal memiliki kewenangan secara hukum, untuk menentukan in casu bersifat khusus yaitu lex specialis derograt legi generalis dan berlaku norma hukum sebagai Undang-Undang bagi pembuatnya [vide Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata]; Ketiga, sifat kekhususan yang diberlakukan dalam kontrak/perjanjian dikenal dengan istilah “preavailing” dan “nail down“ yang keduanya memiliki yurisdiksi berbeda, namun memiliki kedudukan perlakuan hukum yang sama tanpa ada pembedaan atas perlakuan dalam implementasi dan perlakuan serta pelayanan hukum; Keempat, perikatan atau perjanjian itu baik yang dibuat antara Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah maupun dengan pihak lain (pihak ketiga) mengikat secara hukum dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata); Kelima, bahwa dengan mengedepankan prinsip konsistensi dan berdasarkan petunjuk pada Putusan Mahkamah Agung yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dalam bukti-bukti, maka perlakuan atas in casu yaitu penyerahan Dore Bollion yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali selaku Kontraktor Kontrak Karya mengikat (nail down) berlaku sampai berakhir perjanjian adalah sudah tepat dan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (2a) serta Pasal 32A, Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Article 27 Vienna Convention juncto Pasal 38 Statuta International Court of Justice juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 juncto Pasal 13 ayat (7) Kontrak Karya;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 69.379.897.891,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00
    Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 12.664.227.121,00
    Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp (12.664.227.121,00)
    Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp 12.664.227.121,00
    PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,





Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA