Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36272/PP/M.XIII/19/2012
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | |||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | |||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan tarif atas PIB Nomor: X0XXXX, tanggal 22 Juni 2010 berupa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Marble Stone Slabs, yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 0XXX0X tanggal 07 Juni 2010 sebesar CIF SGD 9,365.69 menjadi sebesar CIF SGD 11,415.09, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 27.695.000,00. | |||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2118/BC.8/2010 tanggal 9 Agustus 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen dan data-data teknis impor, ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTPN dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (6) KEP-64/BC/1999, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 0XXX0X tanggal 7 Juni 2010. | |||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-2118/BC.8/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan 50% utang pajak sesuai Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-000959/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 9 Juni 2010 sebesar Rp27.695.000,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 13 Agustus 2010 sebesar Rp. 13.847.500. | |||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2118/BC.8/2010 tanggal 9 Agustus 2010, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (6) KEP-64/BC/1999, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 0XXX0X tanggal 7 Juni 2010 bahwa dengan tidak lengkapnya dokumen pendukung, tidak diketahui adanya pembayaran lain yang dilakukan sehubungan dengan importasi barang dimaksud sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan sesuai dengan penetapan pejabat KPPBC menjadi sebesar CIF SGD 11,415.09. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding dalam suratnya Nomor : SR-121/BC.8/2011 tanggal 31 Januari 2011 menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean yakni Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti pendukung kebenaran harga transaksi berupa Purchase Order, bukti pembayaran dan bukti korespondensi dengan pihak bank lainnya sebagaimana dimaksud dalam KEP-64/BC/1999, dengan demikian harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian data pembanding pada DBH I, tidak ditemukan data barang identik maupun serupa untuk dijadikan sebagai data pembanding (test value) dan berdasarkan Risalah KPPBC diketahui bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan jenis barang yang diimpor hanya satu jenis barang yaitu “Marble Stone Slabs Special Red”, sehingga Terbanding menetapkan nilai Pabean sesuai penetapan KPPBC. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan berpendapat bahwa KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 sebagai dasar hukum koreksi Terbanding telah dicabut dengan PMK Nomor : PMK 146/PMK.04/2007 tanggal 22 November 2007, sedangkan importasi dilakukan pada tahun 2010. bahwa Terbanding berpendapat, permasalahan dalam sengketa ini adalah data lengkap yang harus diserahkan, dimana Terbanding melihat persyaratan yang cukup lengkap diatur dalam KEP-64/BC/1999, walaupun telah di cabut tetapi persyaratan yang diperlukan untuk melihat kebenaran nilai transaksi terdapat dalam keputusan dimaksud. bahwa atas permasalahan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa oleh karena KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 dinyatakan dicabut dengan PMK Nomor : PMK 146/PMK.04/2007 tanggal 22 November 2007, maka KEP-64/BC/199 tersebut sejak tanggal 22 November 2007 tidak berlaku atau tidak dapat digunakan bagi Terbanding. bahwa namun demikian Terbanding berpendapat data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak lengkap yakni tidak melampirkan purchase order, bukti pembayaran dan bukti korespondensi dengan pihak bank sehingga Terbanding tidak meyakini kebenaran harga yang diberitahukan sebagai harga transaksi. bahwa berdasarkan surat Terbanding Nomor : SR-121/BC.8/2011 tanggal 31 Januari 2011 diketahui bahwa berdasarkan Lembar Penelitian Risalah Penetapan Klasifikasi/Nilai Pabean/Cukai/Sanksi Administrasi, Terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan metode II, namun dalam analisanya Terbanding juga menyatakan bahwa berdasarkan penelitian data pembanding pada DBH I, tidak ditemukan data barang identik maupun serupa untuk dijadikan sebagai data pembanding dan bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan menggunakan data harga pasar. bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan price list, kuitansi, catalog atau bukti lainnya dari harga pembanding, namun sampai dengan sidang pemeriksaan dinyatakan cukup Terbanding tidak dapat menunjukkan data-data dari harga pembanding. bahwa berdasarkan fakta-fakta bahwa Terbanding menggunakan KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 dimana keputusan tersebut telah di cabut dan Terbanding tidak dapat menunjukkan price list, kuitansi, catalog atau bukti lainnya dari harga pembanding maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang ditetapkan oleh KPPBC tidak dapat dipertahankan. bahwa selanjutnya Majelis akan memeriksa nilai Pabean berdasarkan harga transaksi dan dalam persidangan Pemohon Banding diminta menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok ASD PTE LTD yang berkedudukan di Singapore, dengan Purchase Order tanggal 5 Mei 2010 dengan perincian jenis barang sebagai berikut: Marble Stone Slabs
bahwa selanjutnya dibuat sales contract Nomor : 2386/10 tanggal 12 Mei 2010, dengan uraian barangdan total C&F sebagaimana tertuang dalam purchase order yakni SGD 9,365.69. bahwa, pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Ocean Bill of Lading Nomor: 2010034054SH tanggal 21 Mei 2010 dan Combined Transport Bill of Lading Nomor MOLU11003376000 tanggal 21 Mei 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa selanjutnya Supplier ASD PTE LTD., menerbitkan Invoice Nomor : 2386/10 tanggal 21 Mei 2010 sebesar SGD 9,365.69 dan Packing List Nomor : 2386/10 tanggal 21 Mei 2010 dengan jenis barang marble stone slabs red dan special red 403.36 M2 , dala, 10 packages, berat 24.581 kgs. bahwa tidak terdapat perbedaan jumlah dan jenis barang yang diimpor antara Purchase Order dengan realisasi (Invoice) sehingga tidak terdapat perbedaan nilai. bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan JKL Cargo Insurance QWE Insurance Nomor : XX0X0X0X0XX00X000X tanggal 21 Mei 2010 untuk Bill of Lading Nomor: 2010034054SH tanggal 21 Mei 2010. bahwa barang impor berupa 10 Packages Marble Stone Slabs 24.581 kgs sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Ocean Bill of Lading Nomor: 2010034054SH tanggal 21 Mei 2010 dan Combined Transport Bill of Lading Nomor MOLU11003376000 tanggal 21 Mei 2010, Invoice Nomor : 2386/10 tanggal 21 Mei 2010 dan Packing List Nomor : 2386/10 tanggal 21 Mei 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 7 Juni 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 9,365.69. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 7 Juni 2010 adalah 10 Packages Marble Stone Slabs 24.581 kgs sesuai lembar lanjutan PIB dari ASD PTE LTD, dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 9,365.69 telah sesuai dengan Invoice Nomor : 2386/10 tanggal 21 Mei 2010, Packing List Nomor : 2386/10 tanggal 21 Mei 2010, dan Ocean Bill of Lading Nomor: 2010034054SH tanggal 21 Mei 2010 dan Combined Transport Bill of Lading Nomor MOLU11003376000 tanggal 21 Mei 2010. bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : 2386/10 tanggal 21 Mei 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Transfer Bank QWE KCU Semarang tanggal 10 Juni 2010 sebesar SGD 9365,69, atau sebesar Rp61.277.247,00 (termasuk Charge Rp35.000,00), dengan cek Nomor A-XXXXXX tanggal 10 Juni 2010 sebesar Rp61.277.247,00 dan bukti Rekening Koran Bank QWE tanggal 10 Juni 2010 terdapat bukti keluar sebesar Rp61.277.247,00. bahwa pembelian barang impor tersebut dibukukan pada Buku Besar Pembelian Barang tanggal 4 Juni 2010, Buku Besar Hutang Dagang tanggal 4 Juni 2010, dan pembayarannya dibukukan pada Buku Besar Bank tanggal 10 Juni 2010 Rp61.277.247,00. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 2386/10 tanggal 21 Mei 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 0XXX0X tanggal 7 Juni 2010 sebesar CIF SGD 9.365,69. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor Marble stone slabs sesuai lembar lanjutan PIB telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 0XXX0X tanggal 7 Juni 2010 sebesar CIF SGD 9.365,69. |
|||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan. | |||||||||||
Mengingat | : |
|
|||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2118/BC.8/2010 tanggal 09 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000959/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 09 Juni 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 0XXX0X tanggal 7 Juni 2010 sebesar CIF SGD 9.365,69. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.