Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 36276/PP/M.X/12/2012Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | koreksi
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak
2007 sebesar Rp.4.849.911.659,00 (menurut Terbanding sebesar
Rp.48.457.249.653,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar
Rp.43.607.337.994,00), yang terdiri dari:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koreksi Jasa Maklon sebesar Rp.4.837.650.185,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
atas tanggapan Pemohon Banding itu tersebut Terbanding tetap
berpendapat bahwa selisih tersebut merupakan obyek Pajak Penghasilan
Pasal 23 karena :
bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait dengan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Maklon sebesar Rp.4.837.650.185,00; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi tersebut karena
Koreksi Jasa Maklon sebesar Rp. 4.837.650.185,00, merupakan biaya
pengiriman yaitu biaya yang berhubungan dengan keluar masuk barang
diantaranya adalah biaya impor, biaya ekspor dan biaya dokumen; bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding, mengemukakan bahwa Pemohon banding tidak dapat menerima koreksi atas Jasa Maklon sebesar Rp.4.837.650.185,00 karena jumlah tersebut bukan merupakan pembayaran atas Jasa maklon tetapi merupakan pembayaran atas biaya impor dan ekspor, hal tersebut dapat dilihat pada laporan Ledger kami dengan Nomor Account XXX-XX-00X Subcont Charges dimana masih terdapat biaya Impor dan Ekspor, seharusnya sebelum di equalisasi Pemeriksa mengeluarkan terlebih dahulu biaya Impor dan Ekspor dari Account tersebut sebesar Rp.4.837.650.185,00, sehingga dasar Pengenaannya adalah Total Biaya Subcont Charges diledger Rp.42.261.621.210,00 dikurangi biaya impor ekspor Rp.4.837.650.185 = Rp. 37.423.971.016.00; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan
diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi Jasa Maklon
sebesar Rp 4.837.650.185,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian kembali SPT Pajak Penghasilan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 atas Jasa Maklon Pemohon Banding melaporkan Dasar Pengenaan Pajak Maklon hanya sebesar Rp.37.423.971.016,00, sedangkan dalam Laporan Keuangan yang telah di audit pada catatan 18 tentang Beban Usaha Langsung halaman 18 terdapat perkiraan Beban Subkon-CMT untuk tahun 2007 sebesar Rp.42.695.191.978.00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.4.837.650.185,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk periode Januari-Desember 2007; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa Jasa Maklon di sini adalah biaya-biaya sehubungan dengan biaya ekspor impor yang menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23, biaya pelabuhan, dan Pemohon Banding menjelaskan memiliki bukti-buktinya sehingga siap dilakukan uji kebenaran bukti materi; bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji kebenaran bukti materi bersama; bahwa berdasarkan pemeriksaan Uji Kebenaran Bukti dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
bahwa Tabel Penjelasan atas Koreksi Objek PPh Pasal 23- Subcont Charges/ Jasa Maklon diuraikan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi sebesar Rp 4.837.650.185,00 tersebut sesuai dengan pertimbangan Majelis, diambil sampling sebesar 60% sampai dengan 70% yang menerangkan lengkap secara detail jenis-jenis biaya yang dipisahkan dari Jasa Maklon tersebut (bukan Jasa Maklon) yaitu Biaya Expor, Impor, Trucking, Forklift dan bukti-bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Terbanding; bahwa pembahasan Objek PPh Pasal 23- Subcont Charges/ Jasa Maklon diuraikan sebagai berikut:
bahwa PT QWE bukan merupakan perusahaan asuransi, sehingga pembayaran biaya Pemohon Banding kepada PT QWE tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai pembayaran asuransi sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, oleh karena itu atas koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dari koreksi senilai Rp.2.492.941.862,00, sebesar Rp.197.355.198,00 yang merupakan biaya sehubungan dengan sewa gudang/storage, jasa handling, overtime senilai Rp 197.355.198,00 menurut Terbanding merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, sedangkan sisanya diserahkan ke Majelis; bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Terbanding mengenai pendapat Terbanding secara keseluruhan atas penjelasan Pemohon Banding terkait pembukuan jasa maklon; bahwa atas pertanyaan Majelis, Terbanding menjelaskan tidak setuju dengan penjelasan tertulis Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi dan menurut Terbanding pembukuan Pemohon Banding tidak lazim secara prinsip akuntansi yang diterima secara umum; bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah pembukuan yang tidak lazim tersebut akan mempengaruhi objek atau tidak objek; bahwa atas pertanyaan Majelis, Terbanding menjawab tidak mempengaruhi; bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan dan penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta data-data yang ada dalam berkas banding, Majelis memandang telah cukup bagi Majelis untuk mengambil putusan, sehingga persidangan dicukupkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa atas Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Maklon sebesar Rp 4.837.650.185,00 telah dilakukan pemeriksaan uji bukti dan Majelis telah menyetujui bahwa pemeriksaanuji bukti merupakan sampling sebesar tujuh puluh persen (70%) dari total koreksi sebesar Rp.4.837.650.185,00, yaitu sebesar Rp.3.274.984.797,00, sedangkan atas sisanya sebesar Rp.1.562.665.388,00 tidak dilakukan uji bukti; bahwa pemeriksaan Majelis atas Koreksi Objek PPh Pasal 23- Subcont Charges/ Jasa Maklon sebesar Rp.3.274.984.797,00 diuraikan sebagai berikut:
bahwa atas jumlah sebesar Rp 197.355.198,00 (Rp 2.492.941.862,00 - Rp 2.295.586.664,00) berdasarkan pemeriksaan Majelis adalah pembayaran biaya Sewa Gudang/Storage, Jasa Handling, Overtime yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Jasa Maklon sebesar Rp 197.355.198,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; c. Pembayaran Biaya-biaya dengan total jumlah Rp 738.786.557,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan, atas jumlah sebesar Rp 726.176.564,00 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jumlah tersebut merupakan pembayaran biaya-biaya sehubungan ekspor dan impor, yang terdiri dari:
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Jasa Maklon sebesar Rp 726.206.564,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa atas jumlah sebesar Rp 12.609.993,00, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti, yaitu:
bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Jasa Maklon sebesar Rp 12.609.993,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa atas jumlah pembayaran biaya-biaya Subcont sebesar Rp.1.562.665.388,00, yang tidak dilakukan uji bukti, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding, karena dari 70% data yang diuji bukti ternyata sebagian besar bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Objek pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Maklon yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 4.584.428.616,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Objek pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Maklon yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp 253.221.569.00 dengan rincian sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koreksi Jasa Teknik, Konstruksi, dan Konsultasi sebesar Rp. 12.261.474,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
dengan demikian, Terbanding berpendapat sepanjang Pemohon Banding
tidak dapat membuktikan bahwa atas koreksi Obyek Pajak Penghasilan
Pasal 23 atas Jasa Teknik Konstruksi, Manajemen dan atas Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Maklon telah benar; bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait dengan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Teknik Konstruksi, Manajemen dan Konsultasi Rp. 12.261.474,00; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi tersebut karena
Koreksi Jasa Tehnik, Konstruksi, manajemen & konsultan sebesar
Rp.12.261.474,00, karena dalam biaya ini termasuk pengeluaran biaya
yang bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding, mengemukakan bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Jasa Tehnik telah sesuai dengan SPT yang telah Pemohon Banding laporkan yaitu sebesar Rp. 201.315.126,00 yang berasal dari Total SPT Januari sampai dengan Desember 2007 yang telah dilaporkan yaitu sebesar Rp.215.641.577,00 dikurangi Jasa Consulting yang telah dikoreksi pada Account XXX-XX-00X Subcont charges dan sebesar Rp.556.823,00 dan Account XXX-XX-00X By. Legal sebesar Rp. 13.789.628,00, Pemohon Banding tidak mengerti dan mempertanyakan jumlah sebesar Rp.213.576.600,00 oleh Pemeriksa yang dijadikan dasar pengambilan biaya di Pajak Penghasilan Badan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding, serta pemeriksaan dalam persidangan, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti dan pembuktian atas Jasa Tehnik, Konstruksi, manajemen & konsultan sebesar Rp.12.261.474,00, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Teknik, Konstruksi, dan Konsultasi sebesar Rp 12.261.474,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta, penjelasan
dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam
persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis
berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon
Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2007
dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 43.872.821.037,00, maka besarnya Pajak Penghasilan Pajak Pasal 23 menurut Majelis adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap
keputusan Terbanding Nomor : KEP-1176/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 10
Nopember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 Nomor:
00031/203/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga
perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai
berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.