Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 36276/PP/M.X/12/2012

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.4.849.911.659,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.48.457.249.653,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.43.607.337.994,00), yang terdiri dari:
1.
2.
Koreksi Jasa Maklon Sebesar
Koreksi Jasa Teknik, Konstruksi, dan Konsultasi
Jumlah Koreksi DPP PPh Pasal 23
Rp.4.837.650.185,00
Rp. 12.261.474,00
Rp.4.849.911.659,00,
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Jasa Maklon sebesar Rp.4.837.650.185,00
Menurut Terbanding : bahwa atas tanggapan Pemohon Banding itu tersebut Terbanding tetap berpendapat bahwa selisih tersebut merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena :
  1. Account Beban Subcont-CMT adalah account yang menampung biaya-biaya subcont;
  2. Selisih yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya impor, biaya ekspor dan biaya dokumen, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan alasan kenapa biaya tersebut dimasukkan ke dalam Beban Subcont-CMT;
  3. Biaya Impor, Biaya Ekspor dan Biaya Dokumen telah dibukukan Pemohon Banding dalam account tersendiri yaitu biaya impor dan handling, dimana biaya ini telah dikoreksi positif oleh Pemeriksa pada pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan dengan alasan biaya tersebut seharusnya ditanggung/dibayar oleh pihak ketiga (Pemohon Banding) sesuai dengan agreement yang ada;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait dengan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Maklon sebesar Rp.4.837.650.185,00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi tersebut karena Koreksi Jasa Maklon sebesar Rp. 4.837.650.185,00, merupakan biaya pengiriman yaitu biaya yang berhubungan dengan keluar masuk barang diantaranya adalah biaya impor, biaya ekspor dan biaya dokumen;

bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding, mengemukakan bahwa Pemohon banding tidak dapat menerima koreksi atas Jasa Maklon sebesar Rp.4.837.650.185,00 karena jumlah tersebut bukan merupakan pembayaran atas Jasa maklon tetapi merupakan pembayaran atas biaya impor dan ekspor, hal tersebut dapat dilihat pada laporan Ledger kami dengan Nomor Account XXX-XX-00X Subcont Charges dimana masih terdapat biaya Impor dan Ekspor, seharusnya sebelum di equalisasi Pemeriksa mengeluarkan terlebih dahulu biaya Impor dan Ekspor dari Account tersebut sebesar Rp.4.837.650.185,00, sehingga dasar Pengenaannya adalah Total Biaya Subcont Charges diledger Rp.42.261.621.210,00 dikurangi biaya impor ekspor Rp.4.837.650.185 = Rp. 37.423.971.016.00;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi Jasa Maklon sebesar Rp 4.837.650.185,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

Jasa Maklon menurut Terbanding
Jasa Maklon menurut Pemohon Banding
Koreksi positif
Rp 42.261.621.201,00
Rp 37.423.971.016,00
Rp 4.837.650.185,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian kembali SPT Pajak Penghasilan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 atas Jasa Maklon Pemohon Banding melaporkan Dasar Pengenaan Pajak Maklon hanya sebesar Rp.37.423.971.016,00, sedangkan dalam Laporan Keuangan yang telah di audit pada catatan 18 tentang Beban Usaha Langsung halaman 18 terdapat perkiraan Beban Subkon-CMT untuk tahun 2007 sebesar Rp.42.695.191.978.00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.4.837.650.185,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk periode Januari-Desember 2007;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa Jasa Maklon di sini adalah biaya-biaya sehubungan dengan biaya ekspor impor yang menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23, biaya pelabuhan, dan Pemohon Banding menjelaskan memiliki bukti-buktinya sehingga siap dilakukan uji kebenaran bukti materi;

bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji kebenaran bukti materi bersama;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Uji Kebenaran Bukti dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:

Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
  1. Penjelasan Perincian Biaya yang bukan Merupakan Biaya Beban Subkon/CMT;
  2. Payment slip/kwitansi/Bukti pembayaran Biaya Expor/Impor/Trucking;
  3. Buku Besar/ Ledger
  4. SPT Masa PPh Pasal 23 untuk tahun 2007
  5. Perincian yang bukan merupakan jasa maklon
  6. Invoice

bahwa Tabel Penjelasan atas Koreksi Objek PPh Pasal 23- Subcont Charges/ Jasa Maklon diuraikan sebagai berikut:

No Description Sub Cont Charges
(Rp)
Keterangan
1 Subcont Xharges PT QWE 11.956.378 Sea Import Handling Exp.
2 Import Charges (PT RTY Log) Jul-Agust 2007 76.281.050 Sea Import Handling Exp.
3 Import Charges (PT RTY Log) Jul-Agust 2007 71.338.484 Sea Import Handling Exp.
4 Trucking Charges (CV ASD) 31.300.000 Trucking Expense
5 Export Charges AIR PP (PT FGH) 99.603.168 Export Dco Process & Handling Exp.
6 Import Charges (PT RTY Log) per Sept 2007 74.821.409 Sea Import Handling Exp.
7 Import Charges (PT RTY Log) per Sept 2007 81.991.964 Sea Import Handling Exp.
8 Export Charges (PT FGH) 82.652.612 Export Dco Process & Handling Exp.
9 Export Charges (PT JKL) 159.676.078 Export Dco Process & Handling Exp.
10 Export Charges (PT ZXC Log) 127.102.641 Export Dco Process & Handling Exp.
11 Import Charges (PT VBN) 91.885.324 Sea Import Handling Exp.
12 Export Charges (PT MLP) 838.460.217 Export Dco Process & Handling Exp.
13 Export Charges (PT MLP) 24.560.316 Export Dco Process & Handling Exp.
14 Import Charges (PT RTY Log) 83.882.840 Sea Import Handling Exp.
15 Import Charges (PT RTY Log) 38.808.900 Sea Import Handling Exp.
16 Import Charges (PT VBN) 68.113.629 Sea Import Handling Exp.
17 Export Charges (PT NKO) 665.761.507 Export Dco Process & Handling Exp.
18 Export Charges (PT BJI) 592.769.938 Export Dco Process & Handling Exp.
19 Export Charges (PT VHU) 54.018.342 Export Dco Process & Handling Exp.
Total 3.274.984.797

bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi sebesar Rp 4.837.650.185,00 tersebut sesuai dengan pertimbangan Majelis, diambil sampling sebesar 60% sampai dengan 70% yang menerangkan lengkap secara detail jenis-jenis biaya yang dipisahkan dari Jasa Maklon tersebut (bukan Jasa Maklon) yaitu Biaya Expor, Impor, Trucking, Forklift dan bukti-bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Terbanding;

bahwa pembahasan Objek PPh Pasal 23- Subcont Charges/ Jasa Maklon diuraikan sebagai berikut:

- Nomor urut 1 atas jasa kepada PT QWE (PT QWE) sebesar Rp 11.956.378,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, jasa kepada PT QWE adalah asuransi, karena nilai yang dibayarkan tersebut adalah perhitungan premi atas Pajak Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22, karena merupakan jaminan barang tersebut masuk kembali ke dalam PDKB yang merupakan salah satu syarat dari Dirjen Bea dan Cukai dalam prosedur pemasukan atau pengeluaran barang yang di subkontrakkan ke luar PDKB;

bahwa menurut Terbanding, atas jasa kepada PT QWE sebesar Rp 11.956.378,00 menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran asuransi kepada PT CFT yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa payment, slip, kuitansi dari PT QWE dan customs bond yang diterbitkan oleh PT CFT atas nama Pemohon Banding;

bahwa PT QWE bukan merupakan perusahaan asuransi, sehingga pembayaran biaya Pemohon Banding kepada PT QWE tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai pembayaran asuransi sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, oleh karena itu atas koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

- Nomor urut 4 atas Biaya Sewa Truk sebesar Rp 31.300.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding bukti pembayaran dan laporan/ SPT bahwa objek tersebut telah dipotong dan dilaporkan;

bahwa menurut Terbanding, atas Biaya Sewa Truk tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan 23, sehingga atas koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
- Nomor urut 5, 8, 9, 12, 17, 18 dan 19 sebesar Rp 2.492.941.862,00;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding bahwa biaya-biaya Sewa Gudang/Storage, Jasa Handling, Overtime, PNBP, Air Freight, Stamp Duty tersebut adalah biaya Ekspor Impor, bukan biaya Jasa Maklon dan biaya Ekspor/Impor tersebut bukan merupakan Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa menurut Terbanding, nomor urut 5, 8, 9, 12, 17, 18 dan 19 sebesar Rp 2.492.941.862,00, terdiri dari:
Sewa Gudang/storage
Jasa Handling
Overtime
PNBP
Air Freight
Stamp Duty
Jumlah
Rp 100.353.745,00
Rp 91.451.453,00
Rp 5.550.000,00
Rp 3.060.000,00
Rp 2.292.277.664,00
Rp 249.000,00
Rp 2.492.941.862,00

bahwa atas biaya overtime menurut Pemohon Banding, timbul karena adanya overload sehubungan dengan jasa handling;

bahwa atas biaya sehubungan dengan sewa gudang/storage, jasa handling, overtime senilai Rp 197.355.198,00 menurut Terbanding merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dari hasil pemeriksaan uji kebenaran materi atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa dari koreksi sebesar Rp.4.837.650.185,00, Pemohon Banding hanya memberikan bukti-bukti sebesar Rp.3.274.984.797,00, sedangkan sisanya sebesar Rp.1.562.665.388,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait;
b. bahwa dari jumlah sebesar Rp.3.274.984.797,00, terdiri dari nilai sebesar Rp.738.786.557,00 dan nilai sebesar Rp. 2.492.941.862,00;
c. bahwa atas nilai Rp.738.786.557,00, yang dapat dibuktikan Pemohon Banding adalah sebesar Rp 726.176.564,00, sedangkan atas sisanya sebesar Rp 12.609.993,00 tidak didukung bukti, yang terdiri dari:
no. 10 sebesar
no. 11 sebesar
no. 13 sebesar
jumlah
Rp 2.973.109,00
Rp 30.000,00
Rp 9.606.884,00
Rp 12.609.993,00;
d. bahwa atas senilai Rp.2.492.941.862, 00, terdiri dari:
Sewa gudang/storage
Jasa Handling
Overtime
PNBP
Air Freight, dll
Stamp Duty
Jumlah
Rp. 100.353.745,00
Rp. 91.451.453,00
Rp. 5.550.000,00
Rp. 3.060.000,00
Rp. 2.292.277.664,00
Rp. 249.000,00
Rp. 2.492.941.862,00

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dari koreksi senilai Rp.2.492.941.862,00, sebesar Rp.197.355.198,00 yang merupakan biaya sehubungan dengan sewa gudang/storage, jasa handling, overtime senilai Rp 197.355.198,00 menurut Terbanding merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, sedangkan sisanya diserahkan ke Majelis;

bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Terbanding mengenai pendapat Terbanding secara keseluruhan atas penjelasan Pemohon Banding terkait pembukuan jasa maklon;

bahwa atas pertanyaan Majelis, Terbanding menjelaskan tidak setuju dengan penjelasan tertulis Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi dan menurut Terbanding pembukuan Pemohon Banding tidak lazim secara prinsip akuntansi yang diterima secara umum;

bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah pembukuan yang tidak lazim tersebut akan mempengaruhi objek atau tidak objek;

bahwa atas pertanyaan Majelis, Terbanding menjawab tidak mempengaruhi;

bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan dan penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta data-data yang ada dalam berkas banding, Majelis memandang telah cukup bagi Majelis untuk mengambil putusan, sehingga persidangan dicukupkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa atas Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Maklon sebesar Rp 4.837.650.185,00 telah dilakukan pemeriksaan uji bukti dan Majelis telah menyetujui bahwa pemeriksaanuji bukti merupakan sampling sebesar tujuh puluh persen (70%) dari total koreksi sebesar Rp.4.837.650.185,00, yaitu sebesar Rp.3.274.984.797,00, sedangkan atas sisanya sebesar Rp.1.562.665.388,00 tidak dilakukan uji bukti;

bahwa pemeriksaan Majelis atas Koreksi Objek PPh Pasal 23- Subcont Charges/ Jasa Maklon sebesar Rp.3.274.984.797,00 diuraikan sebagai berikut:
a. Pembayaran kepada PT QWE sebesar Rp 11.956.378,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas pembayaran kepada PT QWE sebesar Rp 11.956.378,00, Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti meyakinkan bagi Majelis pembayaran sebesar Rp 11.956.378,00 merupakan pembayaran asuransi, karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Jasa Maklon sebesar Rp 11.956.378,00 tetap dipertahankan;
b. Pembayaran Biaya Truk (Trucking Charges) kepada CV ASD sebesar Rp 31.300.000,00;
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dalam Pasal 1 Ayat (1) disebutkan: “Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa pembayaran Biaya Truk (Trucking Charges) kepada CV ASD merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Jasa Maklon sebesar Rp 31.300.000,00 tetap dipertahankan;
c. Pembayaran Biaya Sewa Gudang/Storage, Jasa Handling, Overtime, PNBP, Air Freight dan Stamp Duty sebesar Rp 2.492.941.862,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti untuk pembayaran Biaya Sewa Gudang/Storage, Jasa Handling, Overtime, PNBP, Air Freight dan Stamp Duty dengan jumlah total sebesar Rp 2.492.941.862,00, dengan rincian sebagai berikut:
- Sewa Gudang/storage
- Jasa Handling
- Overtime
- PNBP
- Air Freight
- Stamp Duty
- Jumlah
Rp 100.353.745,00
Rp 91.451.453,00
Rp 5.550.000,00
Rp 3.060.000,00
Rp 2.292.277.664,00
Rp 249.000,00
Rp 2.492.941.862,00
Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas jumlah sebesar Rp 2.295.586.664,00 adalah pembayaran Subcont sehubungan dengan biaya ekspor impor yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Jasa Maklon sebesar Rp 2.295.586.664,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas jumlah sebesar Rp 197.355.198,00 (Rp 2.492.941.862,00 - Rp 2.295.586.664,00) berdasarkan pemeriksaan Majelis adalah pembayaran biaya Sewa Gudang/Storage, Jasa Handling, Overtime yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Jasa Maklon sebesar Rp 197.355.198,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

c. Pembayaran Biaya-biaya dengan total jumlah Rp 738.786.557,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan, atas jumlah sebesar Rp 726.176.564,00 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jumlah tersebut merupakan pembayaran biaya-biaya sehubungan ekspor dan impor, yang terdiri dari:
1. PNBP Rp 480.000,00
2. CFS Charges Rp 25.186.472,00
3. Storage Rp 152.021.001,00
4. Agency Fee Rp 4.897.261,00
5. Trucking Fee Rp 136.870.000,00
6. Ocean Freight Rp 49.315.358,00
7. Extra Bea dan Cukai Rp 1.375.000,00
8. Console Fee Rp 836.000,00
9. AWB Rp 2.686.006,00
10. Inspection Fee Rp 600.000,00
11. Amandement Fee Rp 5.465.128,00
12. Monitoring Fee Rp 20.475.296,00
13. Receiving & Insurance Fee Rp 45.168.765,00
14. Cargo Shorting Fee Rp 78.585,00
15. Jasa Bongkar Muat Rp 22.660,00
16. Custom Clearance Rp 16.951.859,00
17. Administration Fee Rp 7.493.888,00
18. Lift Off Rp 14.890.700,00
19. Handling Rp 224.654.253,00
20. Document Charge Rp 5.954.233,00
21. Cleaning Charge Rp 1.900.000,00
22. Adminitration D/O Rp 7.274.098,00
23. Container for hi-co scan Rp 555.000,00
24. Overtime Rp 700.000,00
25. Tahan hanggar Rp 100.000,00
26. Stamp duty Rp 255.000,00
Jumlah Rp 726.206.564,00

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Jasa Maklon sebesar Rp 726.206.564,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas jumlah sebesar Rp 12.609.993,00, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti, yaitu:
- Export charges (PT ZXC)
- Impor charges (PT VBN)
- Expor charges (PT NKO)
jumlah
Rp 2.973.109,00
Rp 30.000,00
Rp 9.606.884,00
Rp 12.609.993,00

bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Jasa Maklon sebesar Rp 12.609.993,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

bahwa atas jumlah pembayaran biaya-biaya Subcont sebesar Rp.1.562.665.388,00, yang tidak dilakukan uji bukti, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding, karena dari 70% data yang diuji bukti ternyata sebagian besar bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Objek pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Maklon yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 4.584.428.616,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran sebesar
- Pembayaran sebesar
- Pembayaran sebesar
- jumlah
Rp 2.295.586.664,00
Rp 726.176.564,00
Rp. 1.562.665.388,00
Rp 4.584.428.616,00

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Objek pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Maklon yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp 253.221.569.00 dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran sebesar
- Pembayaran sebesar
- Pembayaran sebesar
- Pembayaran sebesar
- jumlah
Rp 11.956.378,00
Rp 31.300.000,00
Rp 197.355.198,00
Rp 12.609.993,00
Rp 253.221.569.00
Koreksi Jasa Teknik, Konstruksi, dan Konsultasi sebesar Rp. 12.261.474,00
Menurut Terbanding : bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Teknik Konstruksi, Manajemen dan atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Maklon telah benar;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait dengan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Teknik Konstruksi, Manajemen dan Konsultasi Rp. 12.261.474,00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi tersebut karena Koreksi Jasa Tehnik, Konstruksi, manajemen & konsultan sebesar Rp.12.261.474,00, karena dalam biaya ini termasuk pengeluaran biaya yang bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding, mengemukakan bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Jasa Tehnik telah sesuai dengan SPT yang telah Pemohon Banding laporkan yaitu sebesar Rp. 201.315.126,00 yang berasal dari Total SPT Januari sampai dengan Desember 2007 yang telah dilaporkan yaitu sebesar Rp.215.641.577,00 dikurangi Jasa Consulting yang telah dikoreksi pada Account XXX-XX-00X Subcont charges dan sebesar Rp.556.823,00 dan Account XXX-XX-00X By. Legal sebesar Rp. 13.789.628,00, Pemohon Banding tidak mengerti dan mempertanyakan jumlah sebesar Rp.213.576.600,00 oleh Pemeriksa yang dijadikan dasar pengambilan biaya di Pajak Penghasilan Badan;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding, serta pemeriksaan dalam persidangan, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti dan pembuktian atas Jasa Tehnik, Konstruksi, manajemen & konsultan sebesar Rp.12.261.474,00, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Teknik, Konstruksi, dan Konsultasi sebesar Rp 12.261.474,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
- Koreksi Jasa Maklon
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Majelis
Rp 48.457.249.653,00

Rp 4.584.428.616,00
Rp 43.872.821.037,00

bahwa berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 43.872.821.037,00, maka besarnya Pajak Penghasilan Pajak Pasal 23 menurut Majelis adalah sebagai berikut :

PPh Pasal 23 Terutang menurut Terbanding
Pajak Terutang yang tidak dapat dipertahankan :
Bukan obyek PPh 23= (3% x Rp 4.584.428.616,00 )
PPh Pasal 23 Terutang Menurut Majelis
Rp 1.617.890.090,00

Rp 137.532.858,00
Rp 1.480.357.232,00
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-1176/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 10 Nopember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00031/203/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan yang terutang
Kredit Pajak
PPh Yang Kurang/(Lebih) Dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar
Rp 43.872.821.037,00
Rp 1.480.357.232,00
Rp 1.430.940.273,00
Rp 49.416.959,00
Rp 23.720.140,00
Rp 73.137.099,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA