Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36471/PP/M.XII/19/2012Jenis Pajak | : | Bea Masuk | |||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang
menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD
23,051.07, pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei
2010 yang diberitahukan sebagai berikut:
|
|||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian Terbanding nilai yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor XXXXXX tanggal 27 Mei 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan VI secara hirarki; | |||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran antara lain L/C, Invoice, Rekening Koran atau Bukti Pengeluaran Bank yang semua prosedurnya melalui bank; | |||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon
Banding melakukan importasi jenis barang berupa One Lot of Water Pumps
Electric Motors and Spare Part (71 pos jenis barang sesuai Lembar
Lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXXX tanggal 27
Mei 2010 Negara Asal China dengan memberitahukan nilai pabean sebesar
CIF USD 15,096.00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 23,051.07; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: MM/316/VI/10 tanggal 3 Juni 2010, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-6154/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 23,051.07; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi dan telah diteliti oleh Majelis; bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang, Pemohon Banding harus dapat membuktikan kesesuaian bukti dengan Pemberitahuan Impor Barang melalui pendekatan pengujian arus dokumen, arus barang dan arus uang; bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan besarnya nilai transaksi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2010, sehingga Majelis meyakini pemberitahuan Nilai Pabean Pemohon Banding sebesar CIF USD 15,096.00 atas impor berupa One Lot of Water Pumps Electric Motors and Spare Part (71 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) dengan demikian Majelis berkesimpulan mengabulkan banding Pemohon Banding; |
|||
Mengingat | : | Surat
Uraian Banding
hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan
Majelis a quo; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini; |
|||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6154/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016233/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 2 Juni 2010, atas nama: PT.XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor jenis barang berupa One Lot of Water Pumps Electric Motors and Spare Part (71 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2010 sebesar CIF USD 15,096.00; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.