Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36636/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Carpets 180 x 280 cm, Polyester Knitted 100% Usage : Floor Covering PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 25,272.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 45,864.00.
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya.
Menurut Pemohon : bahwa sesuai Undang-undang Pabean bea masuk PIB seharusnya dihitung dari nilai transaksi dan di dunia perdagangan internasional pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti proceed dan pelunasan pembayaran atas commercial invoice “devisa impor dbayarkan”.
Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1668/KPU.01/2011 tanggal 11 April 2011, bahwa dari hasil penelitian dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon kedapatan sebagai berikut:
  • bahwa tidak terlampir Pembukuan sehingga tidak dapat diketahui dengan jelas berapa nilai transaksi yang sebenarnya dan seharusnya dibayar,
  • bahwa fotokopi T/T yang dilampirkan tidak didukung oleh bukti-bukti lain yang memadai,
  • bahwa tidak terlampir copy Rekening Koran, copy Buku Besar Bank sehingga tidak dapat dilakukan uji silang nilai transaksi dengan Invoice,
  • bahwa Pemohon tidak melampirkan korespondensi, penawaran, konfirmasi order, bukti pembayaran lainnya (nota debet, rekening koran, telex, konfirmasi bank, konfirmasi pemasok) dan bukti pembukuan (jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas/bank, cash/bank voucher), bukti penjualan (nota, faktur pajak, SPT Masa PPN).

bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan meruapakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan penelitian di atas harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan data/bukti pendukung transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
  1. Format invoice yang sama walaupun dibuat oleh supplier berbeda,
  2. Terdapat berbagai kejanggalan dalam bukti yang disampaikan,
  3. Adanya keraguan atas keabsahan dokumen pendukung karena tidak diserahkan pada saat mengajukan keberatan padahal dokumen tersebut sudah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan, dan oleh karenanya seharusnya dapat disampaikan pada saat pengajuan keberatan,
  4. Dokumen yang diajukan masih belum memadai.

sehingga tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya/sebenarnya dibayar.

bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar).

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan atas penjelasan Terbanding dengan surat Nomor: 20120106/SI/IV/2012/1668 tanggal 6 Januari 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat tanggapan atas data, berikut ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan yang menolak alasan-alasan yang disampaikan Terbanding:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, di mana dikatakan Invoice Pemohon Banding tidak lazim karena tidak memiliki term of payment dan informasi pembayaran. Pemohon Banding telah mengenal perusahaan ini di China bukan online, jadi tentu saja Pemohon Banding sudah diberi Bank details mereka pada saat kunjungan Pemohon Banding. Juga dikatakan Packing List berbeda dengan yang digunakan pada saat keberatan. Detailnya berbeda atau apa? Jika quantity barang dan diskripsi sama, apa permasalahnnya? Seakan Terbanding hanya membuat alasanalasan yang aneh dan dicari cari. Seluruh surat tanggapan yang dibuat oleh Terbanding menyatakan hal yang sama, tapi tidak dipernah dijelaskan apa perbedaanya,
2. bahwa juga dikatakan bahwa tidak dapat validasi dari bank, di form T/T Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon sebelum Terbanding menyatakan sesuatu agar diteliti terlebih dahulu. Jika payment tersebut tidak sah, bagaimana exportir/penjual akan mengirimkan dokumen asli dan B/L kepada Pemohon Banding. Jika ingin melakukan penelitian yang riil dan bukan asal bicara, Terbanding mempunyai hak untuk menghubungi bank Pemohon Banding untuk meminta bukti-bukti yang mencukupi. Pemohon Banding telah melampirkan Rekening Koran yang dibuat oleh Bank. Apakah itu pun tidak sah? Juga dikatakan pada saat keberatan Pemohon Bandingh tidak memberi dokumen yang lain seperti, Buku Accounting, Invoice Penjualan, dan SPT Masa PPN. Bukankah mekanismenya adalah Terbanding harus meminta dokumen tersebut. Tidak mungkin Pemohon Banding akan memberikan dokumen tersebut kepada siapa saja tanpa kepentingan yang jelas,
3. bahwa dalam surat Tanggapan atas Data, juga dilampirkan bukti harga pasar yang diklaim oleh Terbanding. Jika dilihat dokumen ini Harga Pasar yang dimaksud oleh Terbanding adalah dari online. Data iklan yang digunakan pun sudah lawas, yaitu dari Januari 2011. Sangat disesalkan bahwa Terbanding dapat mengambil data yang sama sekali tidak konkrit.
Mereka yang menawarkan produknya online, adalah sales sales lepas yang hanya punya modal ambil sample dan jika laku barang baru mereka membelinya. Bagaimana data ini dapat digunakan? Pemohon Banding menjual barang Pemohon Banding kepada Wholeseller bukan pedangan asongan. Jika mengunakan harga online apa saja ada. Bisa saja iklan website ini dibikin sendiri bukan? Aneh bahwa Terbanding meminta Pemohon Banding memberi data yang konkrit dan tidak boleh ada yang meragukan. Tetapi sebaliknya, data yang digunakan untuk penetapan NOTUL Pemohon Banding boleh asal-asal saja,
4. bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang diajukan belum memadai. Pemohon Banding mohon kepada Terbanding agar fair dalam melakukan pekerjaanya. Jika belum memadai alasannya apa? Jangan hanya punya itikad tidak baik dan terus menerus mengatakan data Pemohon Banding tidak mencukupi. Jika niatnya tidak baik, walaupun diberi dokumen apapun tentu saja tidak akan pernah memadai.

bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, T/T, buku besar kas/bank dan kartu stock dan SPT Masa PPN.

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 sebesar CIF USD 25.272,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.
  1. Commercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011,
  2. Packing List tanggal 18 Januari 2011,
  3. Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB040027 tanggal 26 Januari 2011,
  4. Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 13202090202011000085 tanggal 25 Januari 2011,
  5. PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011,
  6. Aplikasi T/T Bank QWE tanggal 4 Februari 2011,
  7. Rekening Koran Bank QWE Nomor Rekening: YY bulan Februari 2011,
  8. Kartu Stok,
  9. Kartu Ledger kas, Bank dan Pembelian Dibayar Dimuka,
  10. SPT Masa PPN Masa Pajak Februri 2011.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon.

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu RTY, CO, LTD membuat Commercial Invoice Nomor:SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011, dengan perincian sebagai berikut:

Description of Goods Quantity
(PCS)
Unit Price Total Price
(USD)
Carpets 9,360.00 2.70 25,272.00
Total CIF USD 25,272.00
Gross Weight :26,442.00 kgs
Net Weight :26,208.00 kgs

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB040027 tanggal 26 Januari 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Port of Loading
Port of Discharge
Description
Gross Weight
Net Weight
:
:
:
:
:
:
RTY, CO, LTD
XXX
Ningbo Port, China
Jakarta
234 Bales
26,442.00 kgs
26,208.00 kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011 adalah Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100 % Usage: Floor Covering dari RTY, CO, LTD dengan harga sebesar CIF USD 25,272.00.

bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan dengan Cargo Transportation Policy Nomor: 13202090202011000085 tanggal 25 Januari 2011 untuk Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011 dengan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB040027 tanggal 26 Januari 2011.

bahwa impor Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100% Usage: Floor Covering dengan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB040027 tanggal 26 Januari 2011 dan Comercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011, serta Packing List tanggal 18 Januari 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25,272.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 adalah Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100%Usage: Floor Covering dari RTY, CO, LTD, dengan nilai pabean sebesar CIF USD25,272.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011, Packing List tanggal 18 Januari 2010 dan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB040027 tanggal 26 Januari 2011.

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 25,272.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank QWE tanggal 4 Februari 2011 sebesar Rp 227.816.264,00 ((USD 25,272.00 x Rp 9.012,00) + biaya administrasi Rp65.000,00).

bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 25,272.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank QWE tanggal 4 Februri 2011 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran Bank QWE Nomor: YY bulan Februari 2011 dan telah tercatat di dalam General Ledger Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011 telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 sebesar CIF USD 25,272.00.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100 %Usage: Floor Covering sesuai dari yaitu RTY, CO, LTD sebagaimana tercantum dalam Comercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25,272.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 sebesar CIF USD 25,272.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Ketentuan Perundang - undangan Perpajakan Lainnya.
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1668/KPU.01/2011 tanggal 11 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006117/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 17 Februari 2011, sehingga nilai pabean atas impor Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100% Usage: Floor Covering negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 sebesar CIF USD 25,272.00.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA