Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36636/PP/M.XVII/19/2012Jenis Pajak | : | Bea Masuk | |||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | |||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Carpets 180 x 280 cm, Polyester Knitted 100% Usage : Floor Covering PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 25,272.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 45,864.00. | |||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya. | |||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa sesuai Undang-undang Pabean bea masuk PIB seharusnya dihitung dari nilai transaksi dan di dunia perdagangan internasional pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti proceed dan pelunasan pembayaran atas commercial invoice “devisa impor dbayarkan”. | |||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1668/KPU.01/2011 tanggal
11 April 2011, bahwa dari hasil penelitian dokumen yang dilampirkan
oleh Pemohon kedapatan sebagai berikut:
bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan meruapakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan penelitian di atas harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan data/bukti pendukung transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
sehingga tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya/sebenarnya dibayar. bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar). bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan atas penjelasan Terbanding dengan surat Nomor: 20120106/SI/IV/2012/1668 tanggal 6 Januari 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan surat tanggapan atas data, berikut ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan yang menolak alasan-alasan yang disampaikan Terbanding:
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding. bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, T/T, buku besar kas/bank dan kartu stock dan SPT Masa PPN. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 sebesar CIF USD 25.272,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon. bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu RTY, CO, LTD membuat Commercial Invoice Nomor:SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011, dengan perincian sebagai berikut:
Net Weight :26,208.00 kgs bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB040027 tanggal 26 Januari 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011 adalah Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100 % Usage: Floor Covering dari RTY, CO, LTD dengan harga sebesar CIF USD 25,272.00. bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan dengan Cargo Transportation Policy Nomor: 13202090202011000085 tanggal 25 Januari 2011 untuk Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011 dengan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB040027 tanggal 26 Januari 2011. bahwa impor Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100% Usage: Floor Covering dengan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB040027 tanggal 26 Januari 2011 dan Comercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011, serta Packing List tanggal 18 Januari 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25,272.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 adalah Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100%Usage: Floor Covering dari RTY, CO, LTD, dengan nilai pabean sebesar CIF USD25,272.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011, Packing List tanggal 18 Januari 2010 dan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB040027 tanggal 26 Januari 2011. bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 25,272.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank QWE tanggal 4 Februari 2011 sebesar Rp 227.816.264,00 ((USD 25,272.00 x Rp 9.012,00) + biaya administrasi Rp65.000,00). bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 25,272.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank QWE tanggal 4 Februri 2011 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran Bank QWE Nomor: YY bulan Februari 2011 dan telah tercatat di dalam General Ledger Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011 telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 sebesar CIF USD 25,272.00. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100 %Usage: Floor Covering sesuai dari yaitu RTY, CO, LTD sebagaimana tercantum dalam Comercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25,272.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SJ2011009 tanggal 18 Januari 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 sebesar CIF USD 25,272.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. |
|||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | |||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1668/KPU.01/2011 tanggal 11 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006117/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 17 Februari 2011, sehingga nilai pabean atas impor Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100% Usage: Floor Covering negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 sebesar CIF USD 25,272.00. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.