Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36733/PP/M.VI/99/2012Jenis Pajak | : | Gugatan | ||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||
Pokok Sengketa | : | Pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pengembalian berkas permohonan Pembatalan atas SKP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d; | ||
Menurut Terbanding | : | bahwa Tergugat menerbitkan Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pengembalian berkas permohonan Pembatalan atas SKP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d; | ||
Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pengembalian berkas permohonan Pembatalan atas SKP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d; | ||
Menurut Majelis | : | Pemenuhan
Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 037/TS/Gugat/IX/2011 tanggal 6 September 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur, bahwa Surat Gugatan a quo, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan a quo, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 7 September 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 diterbitkan tanggal 12 Agustus 2011, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan diajukan terhadap satu Keputusan Tergugat sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan a quo diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima Keputusan Tergugat namun masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan a quo dilampiri dengan salinan Keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX jabatan : Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan a quo, sesuai akta notaris QWE, SH, Nomor 27 tanggal 8 Oktober 1991 tentang Perseroan Terbatas, diketahui sdr XX menjabat sebagai Direktur sehingga berhak menandatangani Surat Gugatan tersebut, dan karenanya Surat Gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan Nomor: 036/TS/Gugat/IX/2011 tanggal 6 September 2011 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan; bahwa Majelis selanjutnya memeriksa apakah Surat Gugatan diajukan terhadap objek yang dapat digugat; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan Pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan:
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis melakukan pemeriksaan apakah Surat Tergugat Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 memenuhi kriteria surat yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap surat Tergugat Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 Pengembalian berkas permohonan Pembatalan atas SKP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d , yang diajukan gugatan adalah sebagai berikut: bahwa surat Tergugat a quo merupakan jawaban atas surat Penggugat Nomor: 013/TS/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011 perihal membatalkan hasil pemeriksaan Surat Ketetapan Pajak tanpa pembahansan akhir atas SKPKB PPN Nomor: 00167/207/08/651/10 karena hasil pemeriksaan dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa surat Tergugat a quo menyatakan permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan atas SKPKB PPN tersebut telah diajukan banding dan dikeluarkan Putusan Pengadilan Pajak sehingga seharusnya Penggugat mengajukan Peninjauan ke Mahkamah Agung; bahwa setelah memeriksa subtansi isi surat Tergugat nomor S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, karena bukan merupakan Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang; bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, karena bukan merupakan Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, karena bukan merupakan Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d karena bukan merupakan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidk sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti Surat Tergugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa karena Surat Tergugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka atas Surat Tergugat a quo tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; |
||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat terhadap surat Tergugat Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 merupakan gugatan terhadap surat yang tidak dapat diajukan gugatan, sehingga Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan dan karenanya materi sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; | ||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||
Memutuskan | : | Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pengembalian berkas permohonan Pembatalan atas SKP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.