Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2461/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan
Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-1525/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT. QWE (d.h. PT RTY), NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma
ASD Suite X00X Lantai X0, Jalan FGH Nomor XX, JKL, ZXC, Jakarta Pusat
10210 (alamat korespondensi di Wisma ASD Suite XX0X Lantai XX, Jalan
FGH Nomor XX, JKL, ZXC, Jakarta Pusat 10210), diwakili oleh VBN selaku
Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-90544/PP/M.VIA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00910/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Juni
2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010
Nomor 00013/207/10/052/15 tanggal 25 Maret 2015;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 14 Maret 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-90544/PP/M.VIA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00910/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Juni
2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010
Nomor 00013/207/10/052/15 tanggal 25 Maret 2015, atas nama PT QWE (d.h.
PT RTY), NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma ASD Suite X00X
Lt.X0 Jalan FGH No.XX, JKL, ZXC, Jakarta Pusat 10210 (alamat
korespondensi di Wisma ASD Suite XX0X Jl. FGH No.XX Lantai XX JKL ZXC
Jakarta Pusat 10210), sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak:
- Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
- Ekspor
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
- Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
- Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Jumlah seluruh penyerahan |
Rp
12.594.513.149,00
Rp
71.240.816.730,00
Rp
0,00
Rp
16.622.906.948,00
Rp
0,00
Rp
100.458.236.827,00
Rp
0,00
Rp
100.458.236.827,00 |
2 |
Penghitungan
PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang |
Rp
7.124.081.673,00
Rp
8.569.972.446,00
Rp
1.445.890.773,00 |
3 |
Kelebihan
Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
Rp
1.471.715.569,00 |
4 |
Jumlah
PPN yang kurang dibayar |
Rp
25.824.796,00 |
5 |
Sanksi
Administrasi: - Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
Rp
25.824.796,00 |
6 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
Rp
51.649.592,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 28 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28
Maret 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 28 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. |
Menerima
dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.90544/PP/M.VIA/16/2017 tanggal 19 Desember
2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;. |
2. |
Membatalkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90544/PP/M.VIA/16/2017
tanggal 19 Desember 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan
Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
3. |
Dengan
mengadili sendiri:
3.1. |
Menolak
permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; |
3.2. |
Menyatakan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-00910/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00013/207/10/052/15 tanggal
25 Maret 2015, atas nama PT QWE (d.h. PT RTY), NPWP
0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma ASD Suite X00X Lantai X0,
Jalan FGH Nomor XX, JKL, ZXC, Jakarta Pusat 10210, adalah telah sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh
karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.3. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo; |
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 9 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-00910/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Juni 2016, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00013/207/10/052/15
tanggal 25 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP:
0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi
Rp51.649.592,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara
a quo yaitu Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
berdasarkan data dari PKPM Apportal DJP sebesar Rp76.123.340,00; dan
Koreksi Positif atas Pajak Masukan karena klarifikasi Pajak Masukan
dijawab “tidak ada” sebesar Rp3.083.987,00; yang
tidak dipertahankan
seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,
karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan
dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,
diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,
sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan
menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu telah didukung
dengan bukti pendukung Faktur Pajak Masukan yang cukup memadai,
sedangkan atas klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban
konfirmasi dijawab "Tidak Ada” atau “Ada Tapi Tidak
Sesuai” maka
apabila mungkin akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak
dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan
tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 1 angka
17, 18, 23 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3), Pasal 9
ayat (2) dan ayat (8) serta Pasal 13 ayat (5) jo. Pasal 16F
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 144 Tahun 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-754/PJ./2001; |
b. |
Bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp51.649.592,00; dengan
perincian sebagai berikut:
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak:
- Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
- Ekspor
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
- Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
- Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Jumlah seluruh penyerahan |
Rp
12.594.513.149,00
Rp
71.240.816.730,00
Rp
0,00
Rp
16.622.906.948,00
Rp
0,00
Rp
100.458.236.827,00
Rp
0,00
Rp
100.458.236.827,00 |
2 |
Penghitungan
PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang |
Rp
7.124.081.673,00
Rp
8.569.972.446,00
Rp
1.445.890.773,00 |
3 |
Kelebihan
Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
Rp
1.471.715.569,00 |
4 |
Jumlah
PPN yang kurang dibayar |
Rp
25.824.796,00 |
5 |
Sanksi
Administrasi: - Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
Rp
25.824.796,00 |
6 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
Rp
51.649.592,00 |
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2018, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan EML, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H.
DPN, S.H., M.H.
ttd.
EML, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H.KWZ, S.H.,M.S. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.