Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47327/PP/M.XIV/25/2013

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 berupa sewa tanah dan bangunan sebesar Rp.471.110.449,00;


  Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  Put.  47327/PP/M.XIV/25/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final

 
Tahun Pajak : 2009

 
Pokok Sengketa : bahwa  yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding  terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh  Pasal 4 ayat (2)  Masa  Pajak  Januari sampai dengan Desember  2009 berupa sewa tanah dan bangunan sebesar Rp.471.110.449,00;

Sewa tanah & bangunan cfm. Terbanding Rp.872.633.751,00
Sewa tanah & bangunan cfm. Pemohon Banding Rp.401.523.302,00
Koreksi Rp.471.110.449,00






Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tanah dan bangunan sebesar Rp 471.110.449,00 berdasarkan  hasil ekualisasi biaya objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Laporan Keuangan pada SPT PPh Badan, di mana posisi Pemohon Banding adalah sebagai pihak yang membayarkan penghasilan dan berkewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final;



Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan telah meminjamkan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan yang diperlukan;
 
bahwa Pemohon Banding saat pemeriksaan menyerahkan rekap pembayaran perkwitansi senilai Rp 148.725.245.364,00 yang menurut  pemeriksa  data  tersebut tidak informative  dan tidak didukung bukti;



Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berkas  banding,  diketahui  bahwa dasar koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final adalah atas sewa tanah dan bangunan sebesar Rp.471.110.449,00  yang  merupakan ekualisasi biaya sewa tanah  dan  bangunan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan pada SPT PPh Badan yang mana pada waktu proses pemeriksaan sampai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan hard copy GL dan R/K sekalipun kepada Pemohon Banding secara patut telah diberikan Peringatan I dan Peringatan II;
 
bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding yang menyatakan tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding bahwa  tidak dapat  menyampaikan  bukti-bukti tersebut karena adanya perpindahan gudang, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP menurut Majelis adalah sudah benar;

bahwa berdasarkan  penelitian  Majelis  terhadap  berkas  banding,  dan  penjelasan Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk  mengabulkan permohonan banding  Pemohon Banding, bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tanah dan bangunan sebesar Rp 471.110.449,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; 



Menimbang  :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
 
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
 
bahwa dalam sengketa banding  ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
bahwa  berdasarkan  uraian  tersebut di atas, maka  Majelis  berpendapat  terdapat cukup  alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;



Mengingat  :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-635/WPJ.07/2012 tanggal 30 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00022/240/09/054/11 tanggal 20 April 2011, atas nama PT. XXX;