Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47327/PP/M.XIV/25/2013
Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 berupa sewa tanah dan bangunan sebesar Rp.471.110.449,00;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47327/PP/M.XIV/25/2013Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final | ||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap
koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Masa Pajak
Januari sampai dengan Desember 2009 berupa sewa tanah dan
bangunan
sebesar Rp.471.110.449,00;
|
||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tanah dan bangunan sebesar Rp 471.110.449,00 berdasarkan hasil ekualisasi biaya objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Laporan Keuangan pada SPT PPh Badan, di mana posisi Pemohon Banding adalah sebagai pihak yang membayarkan penghasilan dan berkewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final; | ||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan telah meminjamkan
buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
yang diperlukan; bahwa Pemohon Banding saat pemeriksaan menyerahkan rekap pembayaran perkwitansi senilai Rp 148.725.245.364,00 yang menurut pemeriksa data tersebut tidak informative dan tidak didukung bukti; |
||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan penelitian Majelis atas berkas banding,
diketahui
bahwa dasar koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final
adalah atas sewa tanah dan bangunan sebesar Rp.471.110.449,00
yang
merupakan ekualisasi biaya sewa tanah dan bangunan
sebagaimana
tercantum dalam Laporan Keuangan pada SPT PPh Badan yang mana pada
waktu proses pemeriksaan sampai dengan pembahasan akhir hasil
pemeriksaan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan hard copy
GL dan R/K sekalipun kepada Pemohon Banding secara patut telah
diberikan Peringatan I dan Peringatan II; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding yang menyatakan tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding bahwa tidak dapat menyampaikan bukti-bukti tersebut karena adanya perpindahan gudang, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP menurut Majelis adalah sudah benar; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding, dan penjelasan Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tanah dan bangunan sebesar Rp 471.110.449,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; |
||||||
Menimbang | : |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif
pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
||||||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||
Memutuskan | : |
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-635/WPJ.07/2012 tanggal 30 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00022/240/09/054/11 tanggal 20 April 2011, atas nama PT. XXX; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.