Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42641/PP/M.IX/19/2013

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif Bea Masuk, jenis barang berupa China Polyester Plywood in red/white, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Bar


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42641/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak
: 2011

 
Pokok Sengketa  : bahwa  yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif Bea Masuk, jenis barang berupa China Polyester Plywood in red/white,  Negara asal China, yang diberitahukan  oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)  Nomor:  023160  tanggal 8 Agustus 2011 pos tarif 4412.39.0000 Bea Masuk  0% (AC-FTA), dan yang  ditetapkan Terbanding  pos tarif 4412.94.0000 Bea Masuk 10% (AC-FTA) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp9.240.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

 



Menurut Terbanding  : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1955/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011 pada pokoknya menyatakan bahwa barang dimaksud atas PIB Nomor: 023160 tanggal 8 Agustus 2011 adalah China Polyester Plywood in red/white wood species 1220x2440x1.5MM HS 4412.39.0000;

 
Menurut  Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam  keputusan  keberatan  Nomor:  KEP-1955/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011, dengan alasan barang impor Pemohon Banding merupakan jenis ”Plywood” yang mempunyai HS. 4412.39.0000 dan terdapat perbedaan yang spesifik antara Block Board dengan barang impor Pemohon Banding berupa Polyester Plywood, dengan perbedaan sebagai berikut: Block Board memiliki lapisan dalam berupa Kayu Laminating dengan ketebalan 10 mm s/d 14 mm, sedangkan Plywoood mempunyai lapisan dalam berupa Veneer yang hanya memiliki ketebalan 1 mm s/d 2mm. Adanya lapisan Polyester/Paper Coating yang terdapat pada permukaan  Plywood  bukan  menjadi alasan untuk mengelompokkan Plywood tersebut  kedalam  klasifikasi  Block  Board  dengan  HS. 4412.94.0000;



Menurut Majelis
: bahwa menurut Terbanding, sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1955/WBC.09/2011  tanggal 9 September 2011 bahwa barang dimaksud atas PIB Nomor: 023160 tanggal 8 Agustus 2011 adalah China Polyester Plywood in red/white wood species 1220x2440x1.5MM HS 4412.39.0000 dan berdasarkan risalah PFPD disebutkan contoh barang yang diajukan, jenis barang dimaksud merupakan plywood yang tidak semata-mata dari lembaran kayu, tetapi terdapat lapisan plastik (polyester), sehingga klasifikasi tarif atas PIB Nomor: 023160 tanggal 8 Agustus 2011 jenis barang China Polyester Plywood in red/white wood species 1220x2440x1.5MM adalah pos tarif 4412.39.0000 dengan tarif Bea Masuk AC-FTA 10%;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1955/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011, dengan alasan barang impor Pemohon Banding merupakan jenis ”Plywood” yang mempunyai HS. 4412.39.0000 dan terdapat perbedaan yang spesifik antara Block Board dengan barang impor Pemohon Banding berupa Polyester Plywood, dengan perbedaan sebagai berikut: Block Board memiliki lapisan dalam berupa Kayu Laminating dengan ketebalan 10 mm s/d 14 mm, sedangkan Plywoood mempunyai lapisan dalam berupa Veneer yang hanya memiliki ketebalan 1 mm s/d 2mm. Adanya lapisan Polyester/Paper Coating yang terdapat pada permukaan Plywood bukan menjadi alasan untuk mengelompokkan Plywood tersebut kedalam klasifikasi Block Board dengan HS. 4412.94.0000;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut:
 
Identifikasi Barang

1. bahwa barang impor diberitahukan dalam PIB Nomor: 023160 tanggal 8 Agustus 2011 sebagai China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220x2440x1.5MM;
2. bahwa surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang  Jakarta-Direktortat Jenderal Bea dan Cukai Nomor:  S-721/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 25 Oktober 2011 hal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang menyatakan bahwa “Contoh uji merupakan plywood dengan lapisan atau dilapisi polyester resin dengan ketebalan 1.5 mm”;

Klasifikasi Barang
 
bahwa Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Nomor Referensi  Tarif: 130/PKSI/BC.2/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan menetapkan:

Polyester Plywood :
merupakan plywood dengan lapisan atau dilapisi polyester dengan ketebalan 1.5mm;
Ukuran :
1.5mm X 1220mm X 2440 mm
Pos Tarif
:
4412.39.00.00
BM :
10%
PPN
:
10%
PPnBM :
-%
 
bahwa dengan demikian berdasarkan identifikasi dan klasifikasi barang, Majelis berpendapat barang impor yang diberitahukan dalam PIB  Nomor:  023160 tanggal 8 Agustus 2011 sebagai China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220x2440x1.5MM adalah merupakan plywood dengan lapisan atau dilapisi polyester dengan ketebalan 1.5mm dengan ukuran 1.5mm X 1220mm X 2440 mm diklasfikasikan ke dalam pos tarif 4412.39.0000;
 
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) atas barang dengan pos tarif 4412.39.0000 dikenakan tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebesar 0%;
 
bahwa pada hakekatnya Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan dapat digunakan untuk PIB sebelumnya, mengingat karakteristik pengklasifikasian suatu jenis barang bersifat konstan;



Menimbang
: bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan  Pemohon  Banding  dan  Terbanding dalam  persidangan  dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini klasifikasi pos tarif 4412.39.0000 BTBMI dan tarif Bea Masuk  0%  (AC-FTA)  atas  barang  impor China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220x2440x1.5MM yang diberitahukan  dalam PIB Nomor: 023160 tanggal 8 Agustus  2011, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk dalam KEP-1955/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011 tidak dapat dipertahankan;



Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; 



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1955/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001614/SPKPN/WBC.09/KP.01/2011 tanggal 11 Agustus 2011, atas nama: XXX dan dan menetapkan klasifikasi pos tarif 4412.39.0000 BTBMI dan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) atas impor barang China Polyester Plywood in Red/White sesuai PIB Nomor: 023160 tanggal 8 Agustus 2011, sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;