Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43784/PP/M.I/13/2013

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp 2.477.874.000,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43784/PP/M.I/13/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26

 
Tahun Pajak : 2008

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp 2.477.874.000,00.






Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas kredit pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp28.477.176.000,00 sesuai data rekon MPN dan bukti, terdapat setoran objek PPh Pasal 26 di bulan Maret 2009 atas deviden tahun 2008 pembayaran deviden yang belum dipotong PPh Pasal 26 di tahun 2008 oleh Pemohon Banding.



Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi Sengketa Banding adalah masalah Bukti Pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp.2.477.874.000,00 yaitu Pajak Dividen atas Pembayaran Dividen ke Daicel sebesar Rp.15.487.640.000,00 (US$ 1.400.000,00).



Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Negatif atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp28.477.176.000,00 yang merupakan pembayaran dividen ke OPQ Corporation di Jepang.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding seharusnya juga melakukan Koreksi Negatif atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.477.874.000,00 yang merupakan pembayaran dividen ke PT. XYZ di Singapura, sehingga total nilai kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 berjumlah sebesar Rp30.955.050.000,00.

bahwa dividen kepada PT. XYZ di deklarasikan pada tanggal 19 Desember 2008 dan pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Pebruari 2009.

bahwa jumlah dividen yang dibayarkan kepada PT. XYZ adalah senilai USD 1,400,000.00 atau setara dengan Rp 16.519.160.000,00 dengan nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong oleh Pemohon Banding senilai Rp 2.477.874.000,00.

bahwa Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak Pebruari 2009.

bahwa dalam persidangan terungkap fakta dokumen Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo dengan informasi sebagai berikut:

-     Tanggal Setor :
10 Maret 2009
-     Nilai Setoran :
Rp 2.477.874.000,00
-     Masa Pajak :
Pebruari
-     Tahun Pajak :
2009

bahwa fakta dan data yang ada dalam persidangan menginformasikan bahwa SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 beserta Surat Setoran Pajaknya menunjukkan kejadian terutangnya pajak yaitu Pajak Penghasilan Pasal 26 pada tahun 2009 dan Pemohon Banding telah melaporkannya untuk tahun dan masa yang sesuai dengan kejadian terutangnya pajak a quo.

bahwa tahun pajak yang diperiksa oleh Terbanding adalah Tahun Pajak 2008.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan Pemohon Banding untuk mengkreditkab Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.477.874.000,00 ke Tahun Pajak 2008 tidak dapat dikabulkan.

bahwa Majelis berpendapat dalil Terbanding yang tidak mengkreditkan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.477.874.000,00 ke Tahun Pajak 2008 adalah sudah benar.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Koreksi Negatif yang dilakukan oleh Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.477.874.000,00 sudah benar dan tetap dipertahankan.



Memperhatikan :
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.



Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.



Memutuskan :
Menyatakan Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-432/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00005/204/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008.