Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43826/PP/M.IX/19/2013Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pengenaan BMTP atas impor Galvanized Steel Wire 7 X 2.68MM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 216912 tanggal 13 Juni 2011 pos tarif 7312.10.9000 tidak dikenakan BMTP, dan ditetapkan oleh Terbanding dikenakan BMTP sebesar Rp 24.080/Kg sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 2.730.457.000,00; | ||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
dalam
persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: SR-
80/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 10 Mei 2012 yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam
Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4764/KPU.01/2011 tanggal 26 September
2011 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
|
||||||||||||
Menurut Majelis | : |
bahwa sesuai
Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4764/KPU.01/2011 tanggal 26 September
2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 disebutkan bahwa “Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa barang impor diberitahukan dalam PIB Nomor: 216912 tanggal 13 Juni 2011 sebagai Galvanized Steel Wire 7 X 2.68MM; bahwa berdasarkan Invoice, Packing List, keterangan dalam Technical Spesification, gambar dan katalog produk, SNI tali kawat baja dan Laporan Surveyor, barang impor berupa Galvanized Steel Wire 7 X 2.68MM diidentifikasikan sebagai pilinan kawat baja (galvanized steel wire strand) yang terdiri dari 7 kawat baja dengan ukuran 2.68 mm yang dipilin, yang digunakan sebagai inti dari Aluminium Conductors Steel Reinforced (ACSR) untuk kawat transmisi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 diktum Menimbang huruf a disebutkan “berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan pos tarif 7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri”; bahwa berdasarkan surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor: 198/KPPI/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 dinyatakan bahwa produk impor Galvanized Steel Wire (GSW) Stranded tidak termasuk barang yang diselidiki; bahwa berdasarkan SNI tali kawat baja SNI 0076:2008, istilah tali kawat baja (steel wire rope) didefinisikan sebagai pintalan dari 6 atau lebih pilinan kawat baja (strand), baik yang dilapis seng maupun tanpa dilapis seng; bahwa dalam pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dikenakan terhadap produk tali kawat baja (steel wire ropes) dan diperjelas dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.011/2012 tanggal 19 April 2012 yang lebih menegaskan penyempurnaan atas uraian barang dan pos tarif impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) yang dikenakan BMTP; |
||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Galvanized Steel Wire 7 X 2.68MM yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 216912 tanggal 13 Juni 2011 pos tarif 7312.10.9000 merupakan galvanized steel wire strand sehingga tidak dikenakan BMTP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif BMTP tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut tidak dikenakan BMTP; | ||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||
Memutuskan | : |
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4764/KPU.01/2011 tanggal 26 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017803/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Juni 2011, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Galvanized Steel Wire 7 X 2.68MM sesuai PIB Nomor: 216912 tanggal 13 Juni 2011 pos tarif 7312.10.9000 tidak dikenakan BMTP, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.