Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45223/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai


Tahun Pajak : 2012


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006737/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;






Menurut Terbanding : bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-006737/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 April 2012, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 024/SPK/SBI/IV/2012 tanggal 17 April 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3245/KPU.01/2012 tanggal 18 Juni 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal mengajukan banding;



Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding ditetapkan dalam penetapan tidak melampirkan Surat Konfirmasi Transfer Bank, Purchase Order dan Sales Contract sehingga tidak diketahui jumlah pembayaran ke Supplier;



Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Direktur Utama;

bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3245/KPU.01/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006737/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 April 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp 43.994.000,00 (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak berupa fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 05 Juli 2012 sebesar Rp 43.994.000,00 (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Direktur Utama;

bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tanggal 16 Januari 2010 yang dibuat oleh GG, SH, Notaris di Depok dan pengesahan Akta Notaris Nomor 23 tanggal 16 Januari 2010 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-03616 tanggal 11 Februari 2010 mencantumkan Saudara YY, menjabat sebagai Direktur Utama;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penandatangan Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal adalah Saudara XX, jabatan: Direktur Utama;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa XX dan YY adalah orang yang sama. YY adalah nama Koreanya sementara XX adalah nama Indonesianya;

bahwa sampai dengan persidangan terakhir (ke-4) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa XX dan YY adalah orang yang sama, dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;



Memutuskan :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3245/KPU.01/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006737/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 April 2012, atas nama XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA