Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42773/PP/HT.I/15/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak : 2009


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1188/WPJ.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00060/406/09/062/11 tanggal 27 Mei 2011.






Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1188/WPJ.04/2012 diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 14 Agustus 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Nomor: 166/DIR/B/2012 tanggal 13 November 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 November 2012, sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan.



Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1188/WPJ.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 Agustus 2012.



Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Angka 11
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Angka 12
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Tunggal terhadap Bukti Tanda Terima Kiriman Barang dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 12488250377 diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1188/WPJ.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 dikirimkan pada tanggal 14 Agustus 2012 jam 08:42:13 WIB.

bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor: 166/DIR/B/2012 tanggal 13 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012, sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1188/WPJ.04/2012 diterbitkan tanggal 14 Agustus 2012 dan dikirimkan pada tanggal 14 Agustus 2012.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Hakim Tunggal berpendapat jangka waktu pengajuan banding dihitung dari tanggal 14 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 14 November 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Tunggal dalam persidangan tidak terbukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.

bahwa Hakim Tunggal berkesimpulan Surat Banding Nomor: 166/DIR/B/2012 tanggal 13 November 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Hakim Tunggal berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut.



Memperhatikan :
Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Hakim Tunggal tersebut di atas.



Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini



Memutuskan :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1188/WPJ.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00060/406/09/062/11 tanggal 27 Mei 2011, tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA