Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : PUT-102376.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam
sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp2.818.882.200,00*,
terdiri dari:
* bahwa terdapat selisih Rp 4,00 (Rp2.818.882.204,00- Rp2.818.882.200,00), yang menurut Majelis tidak material, sehingga sengketa menurut Majelis adalah sebesar Rp2.818.882.200,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan, transaksi penjualan atas barang sitaan dari nasabah yang gagal bayar termasuk penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, DPP PPN dari penjualan aktiva atas jaminan yang diambil alih perusahaan (GH) tahun 2011 adalah sebesar Rp19.486.157.791,00 | ||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah di bidang pembiayaan, sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas pengurusan STNK dan BPKB merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Debitur; | ||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus
dipungut sendiri) untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar
Rp2.818.882.200,00 yaitu terkait koreksi atas penyerahan yang PPN-nya
harus dipungut sendiri sebesar Rp2.818.882.200,00 dapat dirinci sebagai
berikut :
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas diskon premi asuransi karena perolehan discount tersebut merupakan imbalan dari perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding yang mendukung pendapatan bisnis asuransi dan atas pendapatan tersebut merupakan obyek penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut UU PPN); bahwa yang wajib membayar premi asuransi adalah konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian terhadap contoh perjanjian pembiayaan konsumen antara Pemohon Banding dan Konsumen, Pasal 8 huruf b menyatakan bahwa:
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan konsumen meliputi salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak menyebutkan pendapatan komisi asuransi sebagai salah satu kegiatan jasa pembiayaan sehingga pendapatan komisi asuransi bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa pembiayaan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; bahwa apabila kewajiban mengasuransikan barang (jaminan) pembiayaan konsumen sebagaimana dinyatakan pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen berada di pada pihak konsumen dan pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen, seyogyanya discount atas premi asuransi dinikmati oleh konsumen sendiri bukan pihak lembaga pembiayaan; bahwa konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding membayar secara penuh premi asuransi kepada perusahaan asuransi, sedangkan diskon atas premi tersebut diberikan kepada pemohon banding atas jasanya mempertemukan konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding dengan perusahaan asuransi, sehingga pada hakekatnya diskon yang diberikan kepada Pemohon Banding merupakan pembayaran jasa penjualan; bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari potongan/diskon premi asuransi merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN; bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas pendapatan komisi pihak ketiga sebesar Rp1.433.507.434,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding; 2. Koreksi Atas Penjualan Aktiva Tetap Sebesar Rp1.269.554.400,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan Pasal 16D UU PPN; bahwa UU PPN menyatakan: Pasal 9 ayat (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c; bahwa Pemohon Banding melakukan Penyerahan BKP Berwujud berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa Kendaraan bermotor yang disewabelikan (Leased Assets) dan Kendaraan operasional; bahwa atas Penyerahan BKP Berwujud berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa Kendaraan bermotor yang disewabelikan (Leased Assets) oleh Terbanding dikoreksi seluruhnya ; bahwa atas penyerahan BKP berwujud berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa Kendaraan operasional, yang dikenakan hanya kendaraan operasional yang dijual yang bukan sedan dan station wagon; bahwa koreksi Terbanding dilakukan telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf c dan Pasal 16D UU PPN sehingga koreksi Terbanding atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp1.269.554.400,00 tetap dipertahankan dan menolak banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding keberatan dengan alasan karena fee administrasi merupakan fee atas pengurusan STNK dan BPKB milik debitur sehingga fee administrasi merupakan penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dalam rangka usaha pembiayaan, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB termasuk dalam satu kesatuan bisnis yang dilakukan Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pembiayaan yang diberikan kepada debitur; bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2011 fee administrasi-other dicatat pada akun Pendapatan Lain-Lain dimana pendapatan jasa administrasi merupakan pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari jasa administrasi kepada pelanggan dan pengurusan dokumen-dokumen pelanggan; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan dan penjelasan Pemohon Banding pada surat permohonan keberatannya, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa imbalan/penghasilan tersebut merupakan penghasilan tambahan Pemohon Banding dari jasa membantu nasabah untuk melakukan BBN BPKB yang dilakukan di daerah pabean dan jasa tersebut merupakan kegiatan usaha atau pekerjaannya; bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, dan penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari fee administrasiother merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN; bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas Other Administration Income sebesar Rp 115.820.366,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||
menimbang | : |
bahwa
mengenai materi sengketa banding Pemohon Banding ini, Hakim AA
berpendapat lain (dissenting opinion), yaitu sebagai berikut : bahwa pendapat “Hakim AA” untuk koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp2.818.882.204,00 diuraikan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN yang termasuk dalam Jasa Pembiayaan adalah salah satunya jasa pembiayaan konsumen termasuk dalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN; bahwa menurut Hakim AA berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
bahwa Jasa Keuangan merupakan istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan jenis jasa yang diberikan atau disediakan oleh industri lembaga keuangan, yang dimaksud adalah Bank, perusahaan asuransi, sekuritas, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan kartu kredit; bahwa macam-macam jenis Jasa Keuangan diantaranya Perusahaan penjaminan kredit yaitu badan hukum yang bekerja pada bidang keuangan dimana kegiatan pokok dari perusahaan adalah memberikan pinjaman kredit kepada nasabah; bahwa tujuan dari perusahaan penjaminan adalah untuk membantu Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Mikro untuk mengakses dana dari lembaga keuangan lain misalnya Bank; bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas/akta pendaftaran perusahaan Nomor 56 tanggal 17 Mei 1990, tercantum dalam Pasal 2 bahwa Maksud dan Tujuan Perseroan ini ialah:
bahwa diskon asuransi hanya diberikan kepada tertanggung dan diberikan kepada perusahaan penjaminan kendaraan karena yang mengeluarkan penjaminan uangnya adalah perusahaan penjamin; bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan bisnisnya memerlukan pengamanan atas pembiayaan yang dilakukannya yaitu dengan menggunakan jasa asuransi, dalam hal ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam transaksi pembiayaan yang merupakan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dalam kerjasama dimaksud Pemohon Banding mendapatkan potongan premi; bahwa sesuai Perjanjian Kerjasama antara perusahaan asuransi dengan Pemohon Banding tentang Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor, maka Pemohon Banding merupakan tertanggung yaitu badan yang mempunyai kepentingan terhadap suatu objek pertanggungan dan telah menutup asuransi/mempertanggungjawabkan objeknya, dimana badan tersebut namanya tercantum dalam polis dan juga dalam hal ini sebagai Customer Akhir; bahwa dalam polis individual dengan debitor, tercantum nama tertanggung adalah Pemohon Banding nama Debitor, dengan istilah QQ tersebut tidak memberikan hak kepada konsumen untuk menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi dan berperan sebagai beneficial owner, hak tersebut masih menjadi milik Pemohon Banding; bahwa dengan dicantumkannya nama Pemohon Banding dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi tidak dapat dianggap bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai perantara asuransi atau broker, karena dalam perjanjian hanya ada 2 pihak yaitu perusahaan asuransi dengan perusahaan penjaminan tidak ada kaitan dengan debitur dalam hal ini penerima jaminan; bahwa pemohon banding membeli asuransi dalam jumlah besar sehingga menurut Majelis wajar apabila mendapatkan potongan rabat/ diskon premi asuransi yang oleh Pemohon diterima sebagai Potongan Premi Asuransi; bahwa dalam bisnis Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang usaha pembiayaan kendaraan bermotor dikenal dengan Risk Management, maka kendaraan yang dibiayai harus di asuransikan, karena penutupan asuransi untuk menghindari terjadinya resiko kerugian yang merupakan satu kesatuan transaksi dalam transaksi pembiayaan yang tidak terpisahkan; bahwa dengan demikian Pemohon Banding terbukti adalah perusahaan pembiayaan bukan merupakan perusahaan broker asuransi tidak terutang PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan tidak menerima komisi melainkan premi asuransi, sehingga terhadap Pemohon Banding tidak dapat diberlakukan ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993, yang menjelaskan bahwa pengusaha broker asuransi adalah Pengusaha Kena Pajak karena jasa yang diserahkannya merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan demikian pendapatan dari Potongan Premi Asuransi/discount asuransi yang diterima Pemohon Banding bukanlah komisi yang terkait dengan jasa perantara sebagaimana dimaksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993; bahwa menurut Hakim AA diskon asuransi/potongan premi asuransi bukan komisi karena komisi berdasarkan Pasal 4 PMK nomor 74/PMK.010/2007 Tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi diberikan kepada perusahaan jasa perantara/broker/agen asuransi, sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan pembiayaan non Bank dan tidak memiliki ijin usaha sebagai agen asuransi; bahwa atas premi asuransi tersebut oleh Pemohon Banding telah dibukukan dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan sebagai pendapatan lain-lain, yang oleh Terbanding telah diakui sebagai Pendapatan Lain-lain sejak dalam pemeriksaan dan diuraikan dalam surat uraian bandingnya; bahwa Jasa Keuangan merupakan istilah yang sering digunakan untuk menujukkan jenis jasa yang diberikan atau disediakan oleh industri lembaga keuangan, yang dimaksud adalah Bank, perusahaan asuransi, sekuritas, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan kartu kredit; bahwa macam-macam jenis Jasa Keuangan diantaranya Perusahaan penjaminan kredit yaitu badan hukum yang bekerja pada bidang keuangan dimana kegiatan pokok dari perusahaan adalah memberikan pinjaman kredit kepada nasabah, dalam hal ini Pemohon Banding memberikan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor kepada debitur; bahwa tujuan dari perusahaan penjaminan adalah untuk membantu Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Mikro untuk mengakses dana dari lembaga keuangan lain misalnya Bank; bahwa berdasarkan penelitian Hakim AA diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data, dokumen, hasil uji bukti dan uraian tersebut di atas, Hakim AA berkesimpulan bahwa Pemohon Banding bukanlah perusahaan broker/agen asuransi, oleh karenanya potongan premi auransi yang diterimanya bukan merupakan imbalan atas penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian Hakim AA berkesimpulan koreksi Terbanding atas komisi asuransi sebesar Rp1.433.507.434,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan konsumen meliputi salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor; bahwa menurut Terbanding penjualan agunan yang diambil alih (GH) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain merupakan objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN karena:
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen yang usahanya tidak terutang PPN; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a penjualan GH dilakukan bukan dalam rangka usahanya karena Pemohon Banding usaha dibidang pembiayaan konsumen; bahwa Pemohon Banding tidak pernah mencatat aset tersebut sebagai aktiva tetap, tidak menyusutkan atau mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehannya; bahwa uang hasil penjualannya berfungsi sebagai jaminan PPN atas perolehannya dan mencatat sebagai piutang; bahwa apabila konsumen wanprestasi atas utangnya maka Pemohon Banding dapat melakukan pengambil alihan atas aset konsumen; bahwa aset bukan milik Pemohon Banding tetapi milik konsumen, Pemohon Banding hanya membantu melakukan penjualan dalam rangka pemulihan hak; bahwa perjanjian dikuatkan “Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiducia”, yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa aktiva tetap telah menjadi milik konsumen, sesuai Undang-Undang Fiducia Pasal 1 yang menyebutkan ”Suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan pemilik benda”; bahwa Fiducia hak kepemilikan tidak berpindah hanya menjamin dari debitur yang bersangkutan; bahwa oleh Pemohon Banding Pajak Masukannya tidak pernah digunakan sebagai kredit pajak PPN; bahwa aset bukan milik Pemohon Banding tetapi milik konsumen terbukti dari surat-surat kendaraan (BPKB,STNK) adalah milik debitur/konsumen, Pemohon Banding hanya membantu melakukan penjualan dalam rangka pemulihan hak; bahwa Pemohon Banding tidak pernah memindahkan hak kepemilikan atas unit GH dari Konsumen menjadi milik Pemohon Banding, baik secara hukum maupun secara surat-surat kendaraan (BPKB dan STNK) dan tidak ada satu dokumenpun yang menyatakan bahwa GH tersebut berpindah hak kepemilikannya kepada Pemohon Banding, hal ini karena Pemohon Banding tidak pernah memiliki niat untuk memiliki aset tersebut. Pengambilalihan aset tersebut semata-mata dilakukan untuk membantu Konsumen melakukan penjualan sesuai dengan perjanjian pemberian kuasa tersebut di atas; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dokumen, data dari hasil uji bukti, Hakim AA berpendapat:
bahwa dengan demikian Hakim AA berkesimpulan koreksi Terbanding atas penyerahan penjualan aktiva tetap sebesar Rp1.269.554.400,00 bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Pemohon Banding kelebihan atau penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding tersebut merupakan satu kesatuan dalam rangka kegiatan usaha dibidang pembiayaan konsumen dimana tidak terdapat penyerahan barang atau jasa yang khusus sehubungan dengan pendapatan dari STNK/BBN tersebut, pada dasarnya penerimaan tersebut merupakan kelebihan atas biaya pengurusan STNK/BBN yang merupakan penggantian biaya administrasi seperti materai, telepon, ATK dan biaya lainnya; bahwa Administrasi Income merupakan fee untuk pengurusan STNK dan BPKB untuk kendaraan yang mendapatkan pembiayaan dari Pemohon Banding; bahwa penghasilan Pemohon Banding diperoleh dari kegiatan usahanya dalam rangka pembiayaan kendaraan bermotor; bahwa STNK dan BPKB merupakan bukti kepemilikan yang sangat penting sebagai jaminan dalam usaha bisnis pembiayaan yang diberikan Pemohon Banding kepada konsumen; bahwa menurut Hakim AA bidang usaha Pemohon Banding tidak termasuk dalam lampiran II Nomor 3 huruf m Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain diatur bahwa jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perantara dan pada Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, tidak termasuk jasa perantara atau jasa keagenan maupun broker asuransi; bahwa menurut Hakim AA, Pemohon Banding terbukti sebagai perusahaan penjaminan kendaraan bermotor sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN bukan termasuk jasa perantara atau jasa keagenan maupun broker asuransi; bahwa berdasarkan data, dokumen, hasil uji bukti dan uraian di atas, Hakim AA berpendapat bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dibidang usaha pembiayaan, sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas pengurusan STNK/BBN merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya pengurusan STNK/BBN termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan debitur sebagai konsumen yang mendapat pembiayaan dari Pemohon Banding; bahwa sebagai pertimbangan Hakim AA, telah ada sebelumnya Putusan Banding Nomor PUT.29775/PP/M.XVII/16/2011, yang menyatakan bahwa Administrasi Fee proses pengurusan STNK dan BPKB bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN; bahwa oleh karenanya Hakim AA berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penghasilan atas pengurusan STNK/BBN sebesar Rp.115.820.366,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||
menimbang | : |
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; | ||||||||||||||||||||
menimbang | : |
bahwa karena salah satu Hakim untuk koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari 2011 berpendapat lain, maka untuk masalah yang bersangkutan putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak, menurut Majelis adalah menolak atas permohonan banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari 2011; | ||||||||||||||||||||
Mengingat
|
: |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||
Memutuskan
|
: |
Menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-00036/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Februari 2016
tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00126/207/11/054/14
tanggal 25 November 2014 Masa Pajak Januari 2011 atas nama Pemohon
Banding. Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.