Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-102376.16
Putusan Nomor : PUT-102376.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Jenis Pajak : PPN


Tahun Pajak : 2011


Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp2.818.882.200,00*, terdiri dari:

koreksi pendapatan komisi pihak ketiga Rp 1.433.507.434,00
koreksi atas Penjualan Aktiva Tetap
Rp 1.269.554.400,00
koreksi Other Administration Income Rp 115.820.366,00
Total Koreksi Rp 2.818.882.200,00

* bahwa terdapat selisih Rp 4,00 (Rp2.818.882.204,00- Rp2.818.882.200,00), yang menurut Majelis tidak material, sehingga sengketa menurut Majelis adalah sebesar Rp2.818.882.200,00;

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan, transaksi penjualan atas barang sitaan dari nasabah yang gagal bayar termasuk penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, DPP PPN dari penjualan aktiva atas jaminan yang diambil alih perusahaan (GH) tahun 2011 adalah sebesar Rp19.486.157.791,00



Menurut Pemohon Banding : bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah di bidang pembiayaan, sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas pengurusan STNK dan BPKB merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Debitur;



Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp2.818.882.200,00 yaitu terkait koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.818.882.200,00 dapat dirinci sebagai berikut :

1. koreksi pendapatan komisi pihak ketiga Rp 1.433.507.434,00
2. koreksi atas Penjualan Aktiva Tetap
Rp 1.269.554.400,00
3. koreksi Other Administration Income Rp 115.820.366,00
Total Koreksi Rp 2.818.882.200,00
  1. Koreksi Atas Pendapatan Komisi Pihak ke Tiga Sebesar Rp1.433.507.434,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas diskon premi asuransi karena perolehan discount tersebut merupakan imbalan dari perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding yang mendukung pendapatan bisnis asuransi dan atas pendapatan tersebut merupakan obyek penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut UU PPN);

bahwa yang wajib membayar premi asuransi adalah konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap contoh perjanjian pembiayaan konsumen antara Pemohon Banding dan Konsumen, Pasal 8 huruf b menyatakan bahwa:
  • bahwa Konsumen wajib mengasuransikan Barang, terhadap resiko kehilangan atau bahaya-bahaya lainnya pada perusahaan Asuransi sepenuhnya oleh Konsumen. Apabila terjadi klaim, maka Clipan mempunyai hak pertama untuk menerima penggantiannya. Dalam hal Konsumen tidak mengasuransikan Barang tersebut, tidak memperpanjang polis asuransi yang bersangkutan atau telah melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan polis asuransi dibatalkan atau ganti rugi asuransi tidak dibayar maka semua kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan Konsumen sepenuhnya;
  • bahwa polis asuransi tidak dapat dibatalkan oleh Konsumen walaupun Konsumen melakukan pelunasan fasilitas pembiayaan lebih awal;
  • bahwa jangka waktu pertanggungan sekurang-kurangnya sesuai dengan masa kontrak perjanjian pembiayaan;
  • bahwa pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen sesuai dengan ketentuan/cara pembayaran yang ditetapkan oleh Clipan;
  • bahwa selama berlangsungnya proses klaim asuransi, Konsumen tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen;
  • bahwa kegagalan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi asuransi tidak akan membebaskan Konsumen dari pertanggungan jawab dan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;
  • bahwa Konsumen membebaskan Clipan terhadap segala perselisihan atau sengketa yang terjadi berkaitan dengan permasalahan asuransi dan semua perselisihan yang menyangkut masalah asuransi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsumen dan pihak asuransi;
bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2011, pendapatan dari potongan/diskon premi asuransi dicatat pada akun Pendapatan Lain-Lain;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan konsumen meliputi salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak menyebutkan pendapatan komisi asuransi sebagai salah satu kegiatan jasa pembiayaan sehingga pendapatan komisi asuransi bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa pembiayaan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

bahwa apabila kewajiban mengasuransikan barang (jaminan) pembiayaan konsumen sebagaimana dinyatakan pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen berada di pada pihak konsumen dan pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen, seyogyanya discount atas premi asuransi dinikmati oleh konsumen sendiri bukan pihak lembaga pembiayaan;

bahwa konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding membayar secara penuh premi asuransi kepada perusahaan asuransi, sedangkan diskon atas premi tersebut diberikan kepada pemohon banding atas jasanya mempertemukan konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding dengan perusahaan asuransi, sehingga pada hakekatnya diskon yang diberikan kepada Pemohon Banding merupakan pembayaran jasa penjualan;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari potongan/diskon premi asuransi merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN;

bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas pendapatan komisi pihak ketiga sebesar Rp1.433.507.434,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding;

2. Koreksi Atas Penjualan Aktiva Tetap Sebesar Rp1.269.554.400,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan Pasal 16D UU PPN;

bahwa UU PPN menyatakan:

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  2. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Pasal 16D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

bahwa Pemohon Banding melakukan Penyerahan BKP Berwujud berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa Kendaraan bermotor yang disewabelikan (Leased Assets) dan Kendaraan operasional;

bahwa atas Penyerahan BKP Berwujud berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa Kendaraan bermotor yang disewabelikan (Leased Assets) oleh Terbanding dikoreksi seluruhnya ;

bahwa atas penyerahan BKP berwujud berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa Kendaraan operasional, yang dikenakan hanya kendaraan operasional yang dijual yang bukan sedan dan station wagon;

bahwa koreksi Terbanding dilakukan telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf c dan Pasal 16D UU PPN sehingga koreksi Terbanding atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp1.269.554.400,00 tetap dipertahankan dan menolak banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
  1. Koreksi Atas Other Administration Income Sebesar Rp 115.820.366,00
bahwa menurut Terbanding, imbalan/penghasilan atas kegiatan lain-lain yang dilakukan oleh Pemohon Banding di luar kegiatan dalam menjalankan usaha jasa pembiayaan yang terutang PPN karena memenuhi persyaratan sebagai Jasa Kena Pajak sesuai Pasal 4 UU PPN;

bahwa Pemohon Banding keberatan dengan alasan karena fee administrasi merupakan fee atas pengurusan STNK dan BPKB milik debitur sehingga fee administrasi merupakan penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dalam rangka usaha pembiayaan, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB termasuk dalam satu kesatuan bisnis yang dilakukan Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pembiayaan yang diberikan kepada debitur;

bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2011 fee administrasi-other dicatat pada akun Pendapatan Lain-Lain dimana pendapatan jasa administrasi merupakan pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari jasa administrasi kepada pelanggan dan pengurusan dokumen-dokumen pelanggan;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
  1. jasa pelayanan kesehatan medik;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa keagamaan;
  7. jasa pendidikan;
  8. jasa kesenian dan hiburan;
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  11. jasa tenaga kerja;
  12. jasa perhotelan;
  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  14. Jasa penyediaan tempat parkir;
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  17. Jasa boga atau catering;
bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa pengurusan bea balik nama BPKB kendaraan nasabah tidak termasuk dalam Iingkup jasa sebagaimana Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan dan penjelasan Pemohon Banding pada surat permohonan keberatannya, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa imbalan/penghasilan tersebut merupakan penghasilan tambahan Pemohon Banding dari jasa membantu nasabah untuk melakukan BBN BPKB yang dilakukan di daerah pabean dan jasa tersebut merupakan kegiatan usaha atau pekerjaannya;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, dan penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari fee administrasiother merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN;

bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas Other Administration Income sebesar Rp 115.820.366,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding;



menimbang :
bahwa mengenai materi sengketa banding Pemohon Banding ini, Hakim AA berpendapat lain (dissenting opinion), yaitu sebagai berikut :

bahwa pendapat “Hakim AA” untuk koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp2.818.882.204,00 diuraikan sebagai berikut:
  1. Koreksi Atas Pendapatan Komisi Pihak ke Tiga Sebesar Rp1.433.507.434,00
bahwa menurut Terbanding sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, dan penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari potongan/diskon premi asuransi merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN yang termasuk dalam Jasa Pembiayaan adalah salah satunya jasa pembiayaan konsumen termasuk dalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN;

bahwa menurut Hakim AA berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

(d) Jasa keuangan”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN yang termasuk Jasa Keuangan dalam Penjelasan adalah meliputi:
1) jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, 2)atau sarana lainnya;
3) Pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berupa:
a). Sewa guna usaha dengan hak opsi;
b). Anjak piutang;
c). Usaha kartu kredit dan /atau;
d). Pembiayaan konsumen;
4)
jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
5)
jasa penjaminan;

bahwa Jasa Keuangan merupakan istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan jenis jasa yang diberikan atau disediakan oleh industri lembaga keuangan, yang dimaksud adalah Bank, perusahaan asuransi, sekuritas, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan kartu kredit;

bahwa macam-macam jenis Jasa Keuangan diantaranya Perusahaan penjaminan kredit yaitu badan hukum yang bekerja pada bidang keuangan dimana kegiatan pokok dari perusahaan adalah memberikan pinjaman kredit kepada nasabah;

bahwa tujuan dari perusahaan penjaminan adalah untuk membantu Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Mikro untuk mengakses dana dari lembaga keuangan lain misalnya Bank;

bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas/akta pendaftaran perusahaan Nomor 56 tanggal 17 Mei 1990, tercantum dalam Pasal 2 bahwa Maksud dan Tujuan Perseroan ini ialah:
  1. Mendirikan dan menjalankan perusahaan-perusahaan dan usaha di bidang pembiayaan yakni kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang meliputi bidang-bidang usaha sebagai berikut:
    1. Sewa guna usaha yakni kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara ‘finance lease” maupun “operating lease” untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;
    2. Modal venture yakni kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu;
    3. Anjak piutang piutang yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam luar negeri;
    4. Usaha kartu kredit yaitu kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit;
    5. Pembiayaan konsumen yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran berkala;
bahwa berdasarkan Pasal 4 PMK Nomor 74/PMK.010/2007 Tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor, Komisi hanya dapat dibayarkan kepada atau dikutip oleh perusahaan pialang asuransi atau agen asuransi;

bahwa diskon asuransi hanya diberikan kepada tertanggung dan diberikan kepada perusahaan penjaminan kendaraan karena yang mengeluarkan penjaminan uangnya adalah perusahaan penjamin;

bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan bisnisnya memerlukan pengamanan atas pembiayaan yang dilakukannya yaitu dengan menggunakan jasa asuransi, dalam hal ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam transaksi pembiayaan yang merupakan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dalam kerjasama dimaksud Pemohon Banding mendapatkan potongan premi;

bahwa sesuai Perjanjian Kerjasama antara perusahaan asuransi dengan Pemohon Banding tentang Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor, maka Pemohon Banding merupakan tertanggung yaitu badan yang mempunyai kepentingan terhadap suatu objek pertanggungan dan telah menutup asuransi/mempertanggungjawabkan objeknya, dimana badan tersebut namanya tercantum dalam polis dan juga dalam hal ini sebagai Customer Akhir;

bahwa dalam polis individual dengan debitor, tercantum nama tertanggung adalah Pemohon Banding nama Debitor, dengan istilah QQ tersebut tidak memberikan hak kepada konsumen untuk menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi dan berperan sebagai beneficial owner, hak tersebut masih menjadi milik Pemohon Banding;

bahwa dengan dicantumkannya nama Pemohon Banding dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi tidak dapat dianggap bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai perantara asuransi atau broker, karena dalam perjanjian hanya ada 2 pihak yaitu perusahaan asuransi dengan perusahaan penjaminan tidak ada kaitan dengan debitur dalam hal ini penerima jaminan;

bahwa pemohon banding membeli asuransi dalam jumlah besar sehingga menurut Majelis wajar apabila mendapatkan potongan rabat/ diskon premi asuransi yang oleh Pemohon diterima sebagai Potongan Premi Asuransi;

bahwa dalam bisnis Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang usaha pembiayaan kendaraan bermotor dikenal dengan Risk Management, maka kendaraan yang dibiayai harus di asuransikan, karena penutupan asuransi untuk menghindari terjadinya resiko kerugian yang merupakan satu kesatuan transaksi dalam transaksi pembiayaan yang tidak terpisahkan;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding terbukti adalah perusahaan pembiayaan bukan merupakan perusahaan broker asuransi tidak terutang PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan tidak menerima komisi melainkan premi asuransi, sehingga terhadap Pemohon Banding tidak dapat diberlakukan ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993, yang menjelaskan bahwa pengusaha broker asuransi adalah Pengusaha Kena Pajak karena jasa yang diserahkannya merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian pendapatan dari Potongan Premi Asuransi/discount asuransi yang diterima Pemohon Banding bukanlah komisi yang terkait dengan jasa perantara sebagaimana dimaksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993;

bahwa menurut Hakim AA diskon asuransi/potongan premi asuransi bukan komisi karena komisi berdasarkan Pasal 4 PMK nomor 74/PMK.010/2007 Tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi diberikan kepada perusahaan jasa perantara/broker/agen asuransi, sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan pembiayaan non Bank dan tidak memiliki ijin usaha sebagai agen asuransi;

bahwa atas premi asuransi tersebut oleh Pemohon Banding telah dibukukan dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan sebagai pendapatan lain-lain, yang oleh Terbanding telah diakui sebagai Pendapatan Lain-lain sejak dalam pemeriksaan dan diuraikan dalam surat uraian bandingnya;

bahwa Jasa Keuangan merupakan istilah yang sering digunakan untuk menujukkan jenis jasa yang diberikan atau disediakan oleh industri lembaga keuangan, yang dimaksud adalah Bank, perusahaan asuransi, sekuritas, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan kartu kredit;

bahwa macam-macam jenis Jasa Keuangan diantaranya Perusahaan penjaminan kredit yaitu badan hukum yang bekerja pada bidang keuangan dimana kegiatan pokok dari perusahaan adalah memberikan pinjaman kredit kepada nasabah, dalam hal ini Pemohon Banding memberikan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor kepada debitur;

bahwa tujuan dari perusahaan penjaminan adalah untuk membantu Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Mikro untuk mengakses dana dari lembaga keuangan lain misalnya Bank;

bahwa berdasarkan penelitian Hakim AA diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan penjaminan kredit kendaraan bermotor;
  • Terbukti dalam hasil uji bukti tidak menerima komisi karena bukan broker/perusahaan agen dan bukan perantara antara konsumen dengan perusahaan asuransi;
  • Pemohon Banding menerima diskon dari perusahaan asuransi karena merupakan tertanggung;
  • Terbukti dalam polis tercantum nama Pemohon Banding merupakan pihak tertanggung yang menggunakan jasa asuransi untuk melindungi kendaraan yang dibiayainya;
  • Jasa asuransi merupakan satu kesatuan dalam bisnis kegiatan usaha Pemohon Banding;
  • Dengan adanya perjanjian Pembiayaan Konsumen terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan penjaminan konsumen;
  • Dan atas premi asuransi ini telah diperhitungkan dalam laporan keuangan;
  • Kegiatan usaha Pemohon Banding bertujuan untuk membantu usaha kecil, usaha menengah dan usaha mikro, sudah selayaknya bukan objek pajak dan tidak dikenakan pajak PPN;
bahwa telah ada sebelumnya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 144/B/PK/PJK/2013 dan Nomor 73/B/PK/PJK/2011 serta Putusan Banding Nomor : PUT.29775/PP/M.XVII/16/2011 dan Nomor : PUT.19118/PP/MXVII/16/2009 yang menyimpulkan bahwa potongan premi yang diterima Pemohon Banding bukan merupakan imbalan atas penyerahan jasa yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan data, dokumen, hasil uji bukti dan uraian tersebut di atas, Hakim AA berkesimpulan bahwa Pemohon Banding bukanlah perusahaan broker/agen asuransi, oleh karenanya potongan premi auransi yang diterimanya bukan merupakan imbalan atas penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian Hakim AA berkesimpulan koreksi Terbanding atas komisi asuransi sebesar Rp1.433.507.434,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Koreksi Atas Penjualan Aktiva Tetap Sebesar Rp1.269.554.400,00
bahwa menurut Terbanding yang mempunyai hak atas aktiva tetap adalah Pemohon Banding selama Konsumen belum melunasi hutangnya dan penjualan GH merupakan penyerahan BKP sehingga terutang PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;

bahwa Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan konsumen meliputi salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor;

bahwa menurut Terbanding penjualan agunan yang diambil alih (GH) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain merupakan objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN karena:
  1. Terdapat penjualan agunan yang diambil alih (GH) kepada pihak ketiga dengan perjanjian Fiducia;
  2. Agunan yang diambil alih (GH) merupakan Barang Kena Pajak;
  3. Penjualan GH tersebut di atas merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha di dalam Daerah Pabean;
bahwa barang yang menjadi jaminan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 385/PJ.53/2005 tanggal 11 Mei 2005 adalah milik sepenuhnya Nasabah;

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen yang usahanya tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a penjualan GH dilakukan bukan dalam rangka usahanya karena Pemohon Banding usaha dibidang pembiayaan konsumen;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah mencatat aset tersebut sebagai aktiva tetap, tidak menyusutkan atau mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehannya;

bahwa uang hasil penjualannya berfungsi sebagai jaminan PPN atas perolehannya dan mencatat sebagai piutang;

bahwa apabila konsumen wanprestasi atas utangnya maka Pemohon Banding dapat melakukan pengambil alihan atas aset konsumen;

bahwa aset bukan milik Pemohon Banding tetapi milik konsumen, Pemohon Banding hanya membantu melakukan penjualan dalam rangka pemulihan hak;

bahwa perjanjian dikuatkan “Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiducia”, yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa aktiva tetap telah menjadi milik konsumen, sesuai Undang-Undang Fiducia Pasal 1 yang menyebutkan ”Suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan pemilik benda”;

bahwa Fiducia hak kepemilikan tidak berpindah hanya menjamin dari debitur yang bersangkutan;

bahwa oleh Pemohon Banding Pajak Masukannya tidak pernah digunakan sebagai kredit pajak PPN;

bahwa aset bukan milik Pemohon Banding tetapi milik konsumen terbukti dari surat-surat kendaraan (BPKB,STNK) adalah milik debitur/konsumen, Pemohon Banding hanya membantu melakukan penjualan dalam rangka pemulihan hak;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah memindahkan hak kepemilikan atas unit GH dari Konsumen menjadi milik Pemohon Banding, baik secara hukum maupun secara surat-surat kendaraan (BPKB dan STNK) dan tidak ada satu dokumenpun yang menyatakan bahwa GH tersebut berpindah hak kepemilikannya kepada Pemohon Banding, hal ini karena Pemohon Banding tidak pernah memiliki niat untuk memiliki aset tersebut. Pengambilalihan aset tersebut semata-mata dilakukan untuk membantu Konsumen melakukan penjualan sesuai dengan perjanjian pemberian kuasa tersebut di atas;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dokumen, data dari hasil uji bukti, Hakim AA berpendapat:
  • Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen yang atas usahanya tidak terutang PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;
  • terbukti tidak terdapat penyerahan hak atas aktiva tetap dari debitur/konsumen kepada Pemohon Banding;
  • dan dengan demikian aktiva tetap masih milik debitur bukan milik Pemohon Banding oleh karenanya pada waktu Pemohon Banding menjual aktiva tetap tersebut yang merupakan jaminan fiducia tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a UU PPN;
bahwa telah ada sebelumnya Putusan Mahkamah Nomor : 144/B/PK/PJK/2013 dan Nomor : 73/B/PK/PJK/2011 serta Putusan Banding Nomor : PUT.31338/PP/M.VI/19/2011, Nomor : PUT.29775/PP/M.XVII/16/2011, Nomor : PUT-31501/PP/M.IV/16/2011 dan Nomor : PUT.60079/PP/M.XIV.B/16/2015 yang menyimpulkan bahwa penjualan Aset Yang Diambil Alih tidak termasuk penyerahan yang terutang PPN;

bahwa dengan demikian Hakim AA berkesimpulan koreksi Terbanding atas penyerahan penjualan aktiva tetap sebesar Rp1.269.554.400,00 bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
  1. Koreksi Atas Other Administration Income Sebesar Rp 115.820.366,00
bahwa menurut Terbanding setiap kendaraan yang dibiayai oleh Pemohon Banding berupa pengurusan STNK dan BPKB ditangani oleh Pemohon Banding dengan diserahkan kepada pihak ketiga, untuk itu Pemohon Banding menerima pembayaran untuk pengurusan tersebut dari debitur lebih besar dari pada biaya pengurusan STNK atau BBN yang dibayarkan kepada pihak ketiga, dan kelebihan tersebut merupakan penghasilan atas jasa perantara yang sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) UU PPN tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding kelebihan atau penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding tersebut merupakan satu kesatuan dalam rangka kegiatan usaha dibidang pembiayaan konsumen dimana tidak terdapat penyerahan barang atau jasa yang khusus sehubungan dengan pendapatan dari STNK/BBN tersebut, pada dasarnya penerimaan tersebut merupakan kelebihan atas biaya pengurusan STNK/BBN yang merupakan penggantian biaya administrasi seperti materai, telepon, ATK dan biaya lainnya;

bahwa Administrasi Income merupakan fee untuk pengurusan STNK dan BPKB untuk kendaraan yang mendapatkan pembiayaan dari Pemohon Banding;

bahwa penghasilan Pemohon Banding diperoleh dari kegiatan usahanya dalam rangka pembiayaan kendaraan bermotor;

bahwa STNK dan BPKB merupakan bukti kepemilikan yang sangat penting sebagai jaminan dalam usaha bisnis pembiayaan yang diberikan Pemohon Banding kepada konsumen;

bahwa menurut Hakim AA bidang usaha Pemohon Banding tidak termasuk dalam lampiran II Nomor 3 huruf m Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain diatur bahwa jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perantara dan pada Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, tidak termasuk jasa perantara atau jasa keagenan maupun broker asuransi;

bahwa menurut Hakim AA, Pemohon Banding terbukti sebagai perusahaan penjaminan kendaraan bermotor sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN bukan termasuk jasa perantara atau jasa keagenan maupun broker asuransi;

bahwa berdasarkan data, dokumen, hasil uji bukti dan uraian di atas, Hakim AA berpendapat bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dibidang usaha pembiayaan, sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas pengurusan STNK/BBN merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya pengurusan STNK/BBN termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan debitur sebagai konsumen yang mendapat pembiayaan dari Pemohon Banding;

bahwa sebagai pertimbangan Hakim AA, telah ada sebelumnya Putusan Banding Nomor PUT.29775/PP/M.XVII/16/2011, yang menyatakan bahwa Administrasi Fee proses pengurusan STNK dan BPKB bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa oleh karenanya Hakim AA berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penghasilan atas pengurusan STNK/BBN sebesar Rp.115.820.366,00 tidak dapat dipertahankan;



menimbang :
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;



menimbang :
bahwa karena salah satu Hakim untuk koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari 2011 berpendapat lain, maka untuk masalah yang bersangkutan putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak, menurut Majelis adalah menolak atas permohonan banding Pemohon Banding;



menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari 2011;



Mengingat
:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan
:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00036/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00126/207/11/054/14 tanggal 25 November 2014 Masa Pajak Januari 2011 atas nama Pemohon Banding.

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

AA, S.H., M.Si. Sebagai Hakim Ketua,
BB, S.H., Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Anggota,
CC, S.H., M.M. Sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
DD, S.H., M.H. Sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA