Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : 118975.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||
Tahun Pajak | : | 2017 | ||||||||
Pokok Sengketa | : |
perbedaan Pos
Tarif dan penggunaan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka Impor
Skema ACFTA yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa atas Pos Tarif yang disampaikan oleh Pemohon Banding Pos 9617.00.20 ditetapkan oleh Terbanding dengan Pos Tarif yang berbeda yakni Pos 9617.00.10; |
||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Terbanding menyampaikan bukti kirim atas Keputusan Terbanding Nomor
KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 berupa e-Consignment Note
PT JJ tanggal 18 Agustus 2017; bahwa Terbanding menyatakan Surat Banding Nomor 040/SR/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sesuai bukti kirim terbukti dikirimkan pada tanggal 18 Agustus 2017, apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding dikirim yaitu tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 15 Desember 2017 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari, sehingga pengajuan banding seharusnya tidak memehuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-31/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 12 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pasal 20 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dijelaskan bahwa: Pasal 20 Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dikirimkan kepada Orang yang mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan; Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan: tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung; bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau bukti pengiriman lainnya; bahwa Terbanding mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 ke PT. KK melalui jasa penitipan FF pada tanggal 18 Agustus 2017; bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alamat tujuan JI. HH XIV HH X) blok X-XX No: X0 RT XX RW 0XX Kel. GG, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara (sesuai dengan alamat yang tertera pada API nomor 0X0XX00XX-B); bahwa berdasarkan resi dari FF alamat ditujukan ke JI. HH XIV, Jalan HH X BLK XXX No X0, RT 0XX, RW 0XX, Kel GG, Tanjung Priok Jakarta; bahwa berdasarkan hal tersebut diatasterbanding telah memenuhi kewajiban untuk mengirim Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa hal-hal tersebut di atas, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-40/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pasal 20 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dijelaskan bahwa: Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dikirimkan kepada Orang yang mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan; Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan: tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung; bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau bukti pengiriman lainnya; bahwa Pengajuan keberatan Pemohon Banding diterima lengkap Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok pada tanggal 22 Juni 2017 dan diberikan keputusan melalui KEP5532/KPU.01/2017 pada tanggal 18 Agustus 2017 (57 hari sejak berkas pengajuan keberatan) dan dikirim pada tanggal yang sama melalui jasa pengiriman FF; bahwa pasal 24 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dijelaskan bahwa: Orang yang mengajukan keberatan dapat mengajukan pertanyaan secara tertulis terkait status penyelesaian keberatan kepada Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) belum diterima dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan; bahwa Pemohon benar telah mengajukan surat permohonan salinan Keputusan Keberatan nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 melalui surat nomor: 035/SR/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang diajukan pada tanggal 01 November 2017 (132 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan) dan diserahkan salinan keputusan tersebut pada tanggal 6 November 2017 sesuai dengan tanda terima terlampir; bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menerima retur atas KEP5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 pada tanggal 29 Agustus 2017 dengan alasan pindah alamat; bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alamat tujuan JI. HH XIV HH X) blok X-XX No: X0 RT XX RW 0XX Kel. GG, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara (sesuai dengan alamat yang tertera pada API nomor 090310093-B); bahwa berdasarkan resi dari FF alamat ditujukan ke JI. HH XIV, Jalan HH 4 BLK XXX No X0. RT 0XX. RW 0XX. Kel JJ. Tanjung Priok Jakarta; bahwa alamat yang tertera pada amplop pengiriman sudah sesuai dengan alamat yang tertera pada PIB dan surat pengajuan keberatan; bahwa untuk penyelesaian Keputusan Keberatan yang retur/tidak terkirim tidak diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan maupun Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER15/BC/2017 tentang Tata Cara dan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; bahwa Terbanding tidak mengirim ulang surat keputusan retur tersebut karena menurut terbanding pemohon banding dapat segera meminta penjelasan terkait penyelesaian keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok apabila dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan belum diterima keputusan keberatan; bahwa hal tersebut diatas terbanding telah memenuhi kewajiban untuk mengirim Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding menyatakan tidak menerima Keputusan Terbanding Nomor
KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dan baru menerima
salinannya setelah mengirimkan surat permintaan salinan Keputusan
Terbanding; bahwa Pemohon Banding menyatakan alamat pengiriman yang tercantum di bukti kirim Terbanding berbeda dengan alamat Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan alamat pengiriman yang tercantum di bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 di Jalan HH XIV Jalan HH X Blok X-XX No. X0, RT 0XX RW 0XX Kel. GG, Tanjung Priok, Jakarta, sedangkan alamat Pemohon Banding yang benar adalah di Jalan HH XIV (Jalan HH X) Blok X-XX No. XX0, GG Podomoro, Jakarta Utara 14350; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor SR-PP/DRI-118/II/2018-002 tanggal 13 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa nama penerima tercatat PT/CV KK: Nama Pemohon Banding adalah PT KK sedangkan dalam bukti pengiriman penerima surat tercatat atas nama PT/CV KK. Dengan demikian tujuan pengiriman surat adalah tidak jelas sebab nyata-nyata Terbanding menuliskan nama penerima adalah PT/ CV KK sedangkan Pemohon Banding adalah PT KK; bahwa Alamat Penerima tercatat Jl. HH XIV J1. GG X Blk X XX No.X0 RT 0XX RW 0XX Kel. GG, Tanjung Priok, Jakart, Alamat Pemohon Banding adalah J1. HH XIV (Jl.HH X) Blok X-XX No.X0, GG Podomoro, Jakarta UtaraXXXX0, Indonesia sedangkan bukti pengiriman tercatat Jl HH XIV J1. HH X Blk X XX No.X0 RT 0XX RW 0XX Kel. GG, Tanjung Priok, Jakart; bahwa dengan demikian telah terjadi kesalahan penulisan alamat penerima surat yang mengakibatkan alamat tersebut berbeda dengan alamat Pemohon Banding; bahwa keterangan barang tercatat DOC KEP***(dicoret) XXXX: bahwa nama barang yang tercatat dalam bukti pengiriman terdapat pencoretan dan diganti pakai pulpen dengan XXXX; bahwa dengan adanya pencoretan pada bukti pengiriman atas keterangan nama barang dan diganti secara manual pakai pulpen dengan nomor surat keputusan hal ini menyebabkan keraguan apakah benar isi dari pengiriman surat tersebut adalah KEP-XXXX?; bahwa tracking pengiriman FF diperoleh informasi sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelusuran yang kami lakukan pada laman FF: "http://www.XX.com/ ?v=5934785e=FF8snoresi=0XXXX0X0XXXXXXX diperoleh informasi bahwa barang telah terkirim dengan lokasi Intan; bahwa Pemohon Banding tidak mengenal Intan, apakah itu nama suatu tempat atau nama orang sebab Pemohon Banding juga tidak mempunyai karyawan dengan nama Intan; bahwa berdasarkan penjabaran pada nomor 1 s.d 4, dengan jelas telah terjadi kesalahan nama, alamat, pencoretan nama barang serta dari hasil tracking barang diterima bukan oleh karyawan PT KK. Oleh karena itu kami mohon Majelis yang mulia menggunakan tanggal terima salinan surat yakni tanggal 6 Nopember 2017 atau setidaknya tanggal pengajuan surat permohonan permintaan Salinan Keputusan Keberatan tanggal 1 November 2016 sebagai dasar perhitungan pemenuhan syarat formal pengajuan banding; |
||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemeriksaan Formal Surat Banding Nomor 040/SR/XII/2017 tanggal 15
Desember 2017, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada
Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemeriksaan Formal Surat Banding Nomor 040/SR/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tidak dapat dihitung pengajuan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan dikirim dikarenakan: Keputusan Terbanding Nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tertanggal 18 Agustus 2017; Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; Terbanding mengirim Keputusan Terbanding Nomor KEP-5532/KPU.01/2017 yaitu pada tanggal 18 Agustus 2017; Penelitian bukti kirim melalui FF Jakarta, Jl. HJ nomor XX Jakarta Barat berupa e-Consignment Note (e-connote) lembar untuk pengirim, alamat penerima berbeda dengan alamat yang tertera pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-5532/KPU.01/2017; Dari uraian di atas, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, tidak pernah dikirim kepada Pemohon Banding; bahwa karena Keputusan Terbanding tidak pernah dikirim kepada Pemohon Banding maka Majelis kesulitan menghitung jangka waktu untuk Pemeriksaan Formal Surat Banding terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Terbanding tidak pernah dikirim kepada Pemohon Banding, sehingga Majelis kesulitan menghitung jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan acara cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tidak pernah dikirim kepada Pemohon Banding, sehingga Majelis memutuskan Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017; bahwa karena Majelis telah memutuskan Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
||||||||
Mengingat, | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||
Menimbang | : |
bahwa karena Majelis telah memutuskan Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; | ||||||||
Mengingat
|
: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||
Memutuskan | : | Membatalkan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP5532/KPU.01/2017
tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT KK Terhadap
Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor
SPTNP-010617/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017, atas nama PT
xxx, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan HH XIV (Jalan HH X)
Blok X-XX No. X0, GG Podomoro, Jakarta Utara XXXX0; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.