Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50148/PP/M.II/16/2014Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.97.162.244.239,00, dan Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.41.062.322,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa pemberi jasa interkoneksi dalam traffic incoming call international adalah Pemohon Banding sedangkan penerima jasanya adalah perusahaan provider di luar negeri (bukan pelanggannya). Perusahaan provider di luar negeri dapat memperhitungkan pembayaran PPN yang dipungut oleh Pemohon Banding sebagai unsur harga pokok/biaya atau perlakuan lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di negara yang bersangkutan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
perbedaan pendapat mengenai incoming call ini telah terjadi sejak
dulu, dan Pemohon Banding pernah meminta konfirmasi langsung ke
Terbanding dan diberikan jawaban melalui Surat Terbanding Nomor:
S-56/PJ.322/1998 tanggal 23 Maret 1998 dengan jawaban bahwa incoming
call bukan merupakan objek PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, total penyerahan jasa sebesar Rp.1.359.069.447.158 terdiri dari penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp.1.261.907.206.919 dan penyerahan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp.97.162.244.239; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dengan
Terbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2009 atas Jasa
Interkoneksi incoming call sebesar Rp.97.162.240.239,00 karena Jasa a
quo yang diserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar
daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean; bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian jasa interkoneksi internasional traffic incoming call, adalah percakapan dari panggilan pelanggan provider telekomunikasi luar negeri yang berada di luar negeri ke pelanggan provider telekomunikasi di wilayah Indonesia yang dihubungkan melalui penggunaan system komunikasi kabel laut yang secara serentak, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelanggan provider di luar negeri dalam kegiatan melakukan panggilan ke penerima telepon di wilayah Indonesia; bahwa interkoneksi a quo merupakan bagi hasil (revenue sharing) antara Pemohon Banding dengan pihak Provider di luar negeri. Pemohon Banding memperoleh sebagian dari pendapatan yang ditagihkan dari Provider Luar negeri kepada pelanggannya di luar negeri. Penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalah pendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ; bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya. Atas penyerahan jasa interkoneksi a quo terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, karena memenuhi syarat:
bahwa argument/penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, dinyatakan International Traffic incoming bukan merupakan obyek PPN, karena:
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.08/Per/MKOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi, dinyatakan interkoneksi adalah ketersambungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan jasa interkoneksi adalah jasa yang diberikan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk dimanfaatkan oleh pelanggan berkomunikasi antara pelanggan penyelenggara jaringan asal dengan pelanggan penyelenggara jaringan tujuan. Dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Keuangan a quo dinyatakan, Penyelenggara jaringan asal adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi darimana traffic berasal atau yang membangkitkan traffic interkoneksi kepada penyelenggara telekomunikasi berikutnya dalam suatu panggilan interkoneksi. Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara jaringan tujuan adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang mengakhiri suatu panggilan interkoneksi; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 1994 dan Undang-Undang No.18 Tahun 2000 (UU PPN) menyebutkan, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa tertentu dalam kelompok sebagai berikut: pertama, jasa pelayanan kesehatan medis. Kedua, jasa pelayanan sosial. Ketiga, jasa pengiriman surat dengan perangko. Keempat, jasa perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. Kelima, jasa keagamaan. Keenam, jasa pendidikan, ke tujuh, jasa kesenian dan hiburan. Kedelapan, jasa penyiaran bukan iklan. Kesembilan, jasa angkutan umum di darat dan di air. Kesepuluh, jasa tenaga kerja. Kesebelas, jasa perhotelan. Keduabelas, jasa yang disediakan pemerintah; bahwa memang dalam pasal 4A ayat (3) a quo jasa telekomunikasi (interkoneksi) tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN, namun dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN ditegaskan, Penyerahan jasa yang terutang Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
bahwa dalil Terbanding jasa interkoneksi (Traffic Incoming) merupakan obyek yang terutang PPN karena penyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean; bahwa sedangkan dalil Pemohon Banding jasa interkoneksi (International Traffic Incoming) bukan merupakan obyek PPN, karena pelanggan provider luar negeri berada di luar negeri menelpon pelanggan provider dalam negeri berada di Indonesia. Namun Pemohon Banding menyetujui jasa interkoneksi yang penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean terutang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding untuk Interkoneksi Internnasional yang merupakan Traffic Outgoing call pengguna jasa adalah pelanggan di dalam negeri dan jasa juga diserahkan di dalam negeri atau didalam Daerah Pabean Indonesia. Oleh karena itu sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penyerahan jasa ini merupakan obyek PPN dan harus dipungut PPN nya oleh Pemohon; bahwa untuk Interkoneksi Internnasional yang merupakan Traffic Incoming call Pengguna jasa adalaah pelanggan di luar negeri dan penyerahan jasanya juga di luar negeri atau di luar Daerah Pabean Indonesia. Oleh karena itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan penjelasannya sehingga penyerahan jasa ini bukan merupakan obyek PPN. Bahwa atas penyambungan dari luar negeri kepada pelanggan di Indoesia tersebut Pemohon juga mendapat bagian pembayaran, namun sifatnya bukanlah pembayaran dari pelanggan atau konsumen melainkan pembayaran antar provider. Konsumsi atau pemanfaatan jasa yang sesungguhnya adalah oleh pelanggan di luar negeri dan terjadi di luar negeri atau diluar Daerah Pabean; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas jasa interkoneksi memang terutang PPN, sepanjang penyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean. Dalam kenyataan yang memanfaatkan jasa kena Pajak adalah pelanggan dan provider berada di luar daerah pabean, sedangkan yang menyerahkan jasa kena Pajak berada di dalam daerah pabean, sehingga saat terutangnya Pajak tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatannya; bahwa oleh karena jasa a quo dimanfaatkan oleh pelanggan dan provider berada di luar daerah pabean, dan biaya interkoneksi juga dikenakan kepada Penyelenggara jaringan asal berada di luar daerah pabean, maka Majelis berpendapat hanya dalam sengketa ini jasa interkoneksi a quo bukan merupakan obyek PPN, karena tidak terpenuhi unsur-unsur persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN a quo. Dengan demikian koreksi Terbanding atas jasa Traffic incoming sebesar Rp.97.162.240.239,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat sepanjang tidak ada ralat jawaban atau pemberitahuan tentang telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas faktur pajak tersebut, Terbanding masih mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp41.062.322,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penelaah Keberatan atas pajak masukan berdasarkan jawaban konfirmasi TIDAK ADA sebesar Rp. 208.487.723,00. Pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan semua pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu melakukan pembayaran PPN yang dipungut oleh pihak ketiga, di mana sistem pemungutan PPN menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) adalah dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual Barang dan/atau Jasa, dalam hal ini adalah PKP Rekanan Pemohon Banding yaitu: vendor atau supplier. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah membayar jumlah PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak Standar yang telah Pemohon Banding kreditkan dalam Surat Pemberitahuan PPN Masa Pajak (SPM) Februari 2009 melalui vendor atau supplier. Dengan demikian seharusnya Pemohon Banding tetap memiliki hak untuk dapat mengkreditkan jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak
Badan Usaha Milik Negara Nomor LAP-65/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 19
April 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding
melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.208.487.723,00 sehubungan
dengan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan
Klarifikasi Pajak
Keluaran dari KPP tempat penjual terdaftar; bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang ke KPP terkait dengan hasil sebagai berikut :
sehingga koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 236.266.163,00 – Rp. 27.778.440,00 = Rp. 208.487.723,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.41.062.322,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa Februari 2009; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi: • Faktur Pajak; • Surat Permintaan transfer; • Check List Verifikasi dan Pembayaran; • Invoice; • Berita Acara Serah terima; • PO; • Surat perjanjian. bahwa Terbanding mendalilkan bahwa sepanjang tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan “Tidak Ada” atau tidak ada pemberitahuan telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak a quo, maka koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.41.062.322,00 tetap dipertahankan; bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam sengketa ini menerapkan ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng sebagaimana semula tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP 2000); bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketentuan Pasal 33 tersebut tidak ada lagi dalam Undang-Undang a quo; bahwa dalam perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana yang telah diubah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010, ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng tersebut diatur dalam Pasal 16 F dengan materi/ketentuan yang sama dengan Pasal 33 a quo; bahwa sengketa dalam kasus ini terkait dengan Pajak masukan PPN Masa Pajak Februari 2009, sehingga pada masa pajak tersebut ketentuan tanggung jawab secara renteng a quo tidak ada lagi di UU KUP 2000 yang diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai 1 Januari 2008 dan ketentuan Pasal 16 F a quo belum ada; bahwa Majelis berpendapat ketentuan tanggung jawab secara renteng a quo sebenarnya tidak dimaksudkan untuk dihapus dalam arti tidak diakui lagi dalam UU Perpajakan, tetapi dipindahkan oleh pembuat UU dari UU KUP menjadi materi UU PPN, terbukti dengan timbulnya Pasal 16 F UU PPN yang merupakan pasal baru dalam UU PPN a quo dengan materi yang sama seperti Pasal 33 UU KUP; bahwa dengan demikian Majelis akan menguji mengenai dapat/tidaknya pengkreditan Pajak Masukan tersebut berdasarkan prinsip tanggung jawab renteng; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-undang KUP 2000 yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 16 F UU PPN, diatur bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar; bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain mengatur bahwa: Pasal 1 Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak. Pasal 2 Tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur:
bahwa Majelis berpendapat, apabila jawaban konfirmasi tidak ada karena faktur pajak belum di laporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Kantor Pelayanan Pajak terkait seharusnya menerbitkan SKPKB/SKPKBT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 a quo; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan dan hasil uji bukti, diketahui bahwa terdapat 1 Faktur Pajak yang tidak dapat dibuktikan arus kas dan arus barang/jasa nya oleh Pemohon Banding, yaitu :
bahwa dari 6 faktur Pajak senilai Rp.41.062.322,00 terdapat 1 (satu) lembar faktur Pajak dengan nilai Rp.9.090.909,00 tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding dan 1(satu) lembar faktur Pajak senilai Rp.5.000.000,00 transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan Non PKP, sehingga menurut Majelis faktur pajak senilai Rp.14.090.909,00 (Rp.9.090.909,00 + Rp.5.000.000,00) tidak dapat dikreditkan; bahwa sesuai dengan hasil uji bukti tersebut, Majelis berpendapat terhadap 2 (dua) lembar faktur Pajak dengan nilai sebesar Rp.14.090.909,00 tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi tetap dipertahankan, sedangan sisa sebanyak 4 lembar faktur Pajak senilai Rp.26.971.413,00 dapat dikreditkan sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi
kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masa pajak Februari 2009 yang seharusnya adalah :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-718/WPJ.19/2012 tanggal 4
Juni 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor:
00231/207/09/051/11 tanggal 21 April 2011 atas nama : PT. XXX, sehingga
perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.