Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1884/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam
hal ini diwakili oleh kuasa AF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding,
Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-4061/PJ/2018, tanggal 26 September 2018;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT FGH, TBK.,
beralamat di Jalan RS. AA Nomor XX, Komplek Golden Plaza Blok G Nomor
XX-XX, Cipete Utara Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan
Direktur;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-107868.15/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 19 Juli 2018 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa dengan memperhatikan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di
atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar
berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01035/KEB/WPJ.07/2016
tanggal 22 Juli 2016 dan menetapkan kembali menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah
dalam Rupiah |
Semula |
Ditambah/(Dikurangi) |
Menjadi |
Penghasilan
Netto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Jumlah Pajak yang dapat
dikreditkan |
347.328.384.053
0
347.328.384.053
69.465.676.800
101.153.963.150
|
(15.537.104.444)
0
(15.537.104.444)
(3.107.421.000)
0
|
331.791.279.609
0
331.791.279.609
66.358.255.800
101.153.963.150
|
Jumlah
PPh yang Lebih Dibayar |
31.688.286.350
|
3.107.421.000 |
34.795.707.350 |
Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan.
Besar harapan Pemohon Banding Majelis Hakim yang Terhormat dapat
menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon
Banding uraikan diatas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan
yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 16 Mei 2017;
Menimbang,
bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107868.15/2013/PP/M.IVB
Tahun 2018, tanggal 19 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap
tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01035/KEB/WPJ.07/2016
tanggal 22 Juli 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor
00079/406/13/054/15 tanggal 27 April 2015, atas nama: PT FGH, Tbk. NPWP
0X.XXX.XXX.X-0XX.000 beralamat di Jalan RS. AA Nomor XX, Komplek Golden
Plaza Blok G Nomor XX-XX, Cipete Utara Jakarta XXXX0,sehingga pajak
dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan
Neto |
Rp. |
331.791.279.609,00 |
Kompensasi
Kerugian |
Rp. |
0,00 |
Penghasilan
Kena Pajak |
Rp. |
331.791.279.609,00 |
Pajak
Terutang (tarif fasilitas20%) |
Rp. |
66.358.255.800,00 |
Kredit
Pajak |
Rp. |
101.153.963.150,00 |
Jumlah
pajak yang masih harus dibayar/(lebih dibayar) |
Rp. |
(34.795.707.350,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juli 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 17 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17
Oktober 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang
diterima tanggal 17 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada
Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107868.15/2013/PP/M.IVB Tahun 2018
tanggal 19 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk
seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-107868.15/2013/PP/M.IVB Tahun 2018 tanggal 19 Juli 2018, karena
Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1.
|
Menolak
permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
|
3.2.
|
Menyatakan
bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-01035/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Juli 2016, tentang Keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun
Pajak 2013 Nomor 00079/406/13/054/15 Tanggal 27 April 2015, atas nama:
PT FGH, Tbk. NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 beralamat di Jalan RS. AA Nomor
XX, Komplek Golden Plaza Blok G Nomor XX-XX, Cipete Utara Jakarta
XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya
telah sah dan berkekuatan hukum;
|
3.3.
|
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo;
|
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan
mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 28 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan
Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali
dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-01035/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Juli 2016, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun
Pajak 2013 Nomor 00079/406/13/054/15 tanggal 27 April 2015, atas nama
Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih
dibayar menjadi Rp34.795.707.350,00; adalah sudah tepat dan benar
dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Netto sebesar
Rp15.537.104.444,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
berupa substansi yang diawali dengan uji bukti para pihak di hadapan
Majelis Hakim telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis
Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo
karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan
asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form
yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah
mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan hukum yaitu berbentuk dana talangan
yang diberikan kepada anak perusahaan adalah milik sendiri bukan dari
pihak lain yang digunakan dalam pembangunan pakan ternak di Grobogan
dan Makassar, sehingga substansinya dapat dikurangkan dalam menghitung
PhKP karena memiliki hubungan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara)
penghasilan dan telah diputus oleh Majelis Hakim dengan benar karena
mendasarkan bukti-bukti yang memadai dan oleh karenanya koreksi
Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo
tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2010;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp34.795.707.350,00; dengan
perincian sebagai berikut:
Penghasilan
Neto
|
Rp.
331.791.279.609,00
|
Kompensasi
Kerugian |
Rp.
0,00
|
Penghasilan
Kena Pajak |
Rp.
331.791.279.609,00
|
Pajak Terutang
(tarif fasilitas 20%) |
Rp.
66.358.255.800,00
|
Kredit Pajak |
Rp.
101.153.963.150,00
|
Jumlah pajak
yang masih harus dibayar/(lebih dibayar) |
Rp.
(34.795.707.350,00) |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang
terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali
DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 oleh Dr. H. FFF, S.H., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan
Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH,
S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.,
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH, S.H.
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.