Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1899/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam
hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding,
Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-4301/PJ/2018, tanggal 18 Oktober 2018;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
CV. DFG,
beralamat di Jalan BB Nomor XX, Surabaya, yang diwakili oleh CC,
jabatan Direktur ;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang,
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali
terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-084537.16/2006/PP/M.XIIIA
Tahun 2018, tanggal 26 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap,
dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum
banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat
menerima penghitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/06/604/13 tanggal 31
Mei 2013 Masa Pajak Juli 2006, dalam Keputusan Terbanding
KEP-1742/WPJ.11/2014 tanggal 25 Juli 2014;
Bahwa kesimpulan Pemohon Banding, pajak yang masih harus dibayar adalah
Rp 0;
1.
|
Penghitungan
PPN Kurang Bayar |
|
|
a.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
0,00 |
|
b.
Dikurangi: |
|
|
b.1.
PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama |
0,00 |
|
b.2.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
0,00 |
|
b.3.
STP (pokok kurang bayar) |
0,00 |
|
b.4.
Dibayar dengan NPWP sendiri |
0,00 |
|
b.5.
Lain-lain |
70.500.000,00 |
|
b.6.
Jumlah |
70.500.000,00 |
|
c.
Diperhitungkan: |
|
|
c.1.
SKPPKP |
0,00 |
|
d.
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
70.500.000,00 |
|
e.
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar |
-70.500.000,00 |
2.
|
Kelebihan
Pajak yang sudah: |
|
|
a.
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
70.500.000,00 |
|
b.
Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) |
0,00 |
|
c.
Jumlah |
70.500.000,00 |
3.
|
Jumlah
PPN Kurang Bayar |
0,00 |
5.
|
Sanksi
Administrasi |
|
|
a.
Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0,00 |
|
b.
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
0,00 |
|
c.
Bunga Pasal 13 (5) KUP |
0,00 |
|
d.
Kenaikan Pasal 13A KUP |
0,00 |
|
e.
Kenaikan Pasal 17C (5) KUP |
0,00 |
|
f.
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP |
0,00 |
|
g.
Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN |
0,00 |
|
h.
Jumlah |
0,00 |
6.
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
0,00 |
Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 26 Januari 2015;
Menimbang,
bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-084537.16/2006/PP/M.XIIIA
Tahun 2018, tanggal 26 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap
tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1742/WPJ.11/2014 tanggal 25 Juli 2014
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor
00008/207/06/604/13 tanggal 31 Mei 2013 atas nama: CV. DFG, NPWP:
0X.0XX.XXX.X.X0X-000, beralamat di Jalan BB Nomor XX Surabaya dengan
perhitungan sebagai berikut:
No. |
Uraian |
Jumlah (Rp) |
1
|
Dasar Pengenaan
Pajak |
|
|
- Ekspor |
3.111.969.901 |
|
- Penyerahan PPN
dipungut sendiri |
41.834.853 |
|
- Jumlah |
3.153.804.754 |
2
|
PK yang harus
dipungut |
4.183.485 |
3
|
Pajak yang dapat
diperhitungkan |
70.500.000 |
4
|
Perhitungan PPN
Kurang Bayar |
(66.316.515) |
5
|
Kompensasi ke masa
berikutnya |
70.500.000 |
6
|
PPN yang Kurang
Dibayar |
4.183.485 |
7
|
Sanksi administrasi: |
|
|
Bunga Pasal 13 (2)
Undang-Undang KUP |
0
|
|
Kenaikan Pasal 13
(3) Undang-Undang KUP |
4.183.485 |
|
Jumlah Sanksi
administrasi |
4.183.485 |
8
|
Jumlah PPN yang
masih harus dibayar |
8.366.971 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Agustus 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 31 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31
Oktober 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 31 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-084537.16/2006/PP/M.XIIIA Tahun 2018
tanggal 26 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk
seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-084537.16/2006/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 26 Juli 2018 terkait
sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1.
|
Menolak
permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
|
3.2.
|
Menyatakan
bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-1742/WPJ.11/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00008/207/06/604/13 Tanggal 31 Mei 2013
atas nama: CV. DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.X0X-000,
beralamat di Jalan Romokalisari Nomor XX Surabaya, adalah telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
|
3.3.
|
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo;
|
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan
mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 26 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan
Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali
dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-1742/WPJ.11/2014 tanggal 25 Juli 2014, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00008/207/06/ 604/13 tanggal
31 Mei 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.X0X-000,
sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp8.366.971,00; adalah
sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai sebesar Rp1.338.281.845,00; tidak dapat dibenarkan,
karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan
dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,
diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,
sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan
menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu merupakan
penyerahan atas ekspor sebesar Rp1.296.446.992,00; yang terutang tarif
sebesar 0% (nol persen) dan selebihnya merupakan penjualan hasil limbah
pabrik sebesar Rp41.834.853,00; yang harus dipungut PPN yang telah
diputus oleh Majelis Hakim adala sudah benar dan oleh karenanya koreksi
Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo
tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp8.366.971,00; dengan
perincian sebagai berikut:
No. |
Uraian |
Jumlah (Rp) |
1
|
Dasar Pengenaan
Pajak |
|
|
- Ekspor |
3.111.969.901 |
|
- Penyerahan
PPN dipungut sendiri |
41.834.853 |
|
- Jumlah |
3.153.804.754 |
2
|
PK yang harus
dipungut |
4.183.485 |
3
|
Pajak yang
dapat diperhitungkan |
70.500.000 |
4
|
Perhitungan PPN
Kurang Bayar |
(66.316.515) |
5
|
Kompensasi ke
masa berikutnya |
70.500.000 |
6
|
PPN yang Kurang
Dibayar |
4.183.485 |
7
|
Sanksi
administrasi: |
|
|
Bunga Pasal 13
(2) Undang-Undang KUP |
0
|
|
Kenaikan Pasal
13 (3) Undang-Undang KUP |
4.183.485 |
|
Jumlah Sanksi
administrasi |
4.183.485 |
8
|
Jumlah PPN yang
masih harus dibayar |
8.366.971 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang
terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR
JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan
Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH,
S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH, S.H.
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.