Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53543/PP/M.IXB/19/2014

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam KEP-26/BC.8/2013 tanggal 06 Mei 2013 yang menetapan Bea Masuk sebesar Rp405.500.000,00 dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp405.500.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding Bea Masuk sebesar Rp405.500.000,00 dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp0,00;
Menurut Terbanding : bahwa permohonan tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Menurut Pemohon Banding : bahwa penafsiran Terbanding yang mengatakan PMK-176 telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dengan tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 26 ayat (4) atas selisih lebih jumlah dan perbedaan jenis antara PIB dibandingkan dengan Kep-744 telah bertentangan dengan aturan pelaksanaan yang mengatur pembebasan dan keringanan bea masuk yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan amanat dalam Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006 yang telah menjadi norma hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan;

bahwa tindakan Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 26 ayat (4) atas selisih jumlah dan jenis fasilitas BKPM yang tidak diatur dalam PMK-176 telah menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan barang dan bahan untuk kebutuhan 2 (dua) tahun produksi dalam rangka PMA sesuai surat persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 744/Pabean/2011 tanggal 02 November 2011;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/BC.62/IP/2013 tanggal 21 Februari 2013 dinyatakan terdapat selisih lebih jumlah barang dalam SKEP BKPM sesuai lampiran B KKA No. 3, dan terdapat jenis barang yang tidak tercantum dalam SKEP BKPM sesuai lampiran B KKA No. 4;

bahwa Terbanding menerbitkan SPP-7/BC.6/2013 tanggal 22 Februari 2013 atas selisih lebih jumlah barang impor dan jenis barang impor yang tidak tercantum dalam SKEP BKPM dan menetapkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pemohon banding dalam Surat Bantahan dan dalam persidangan mengakui dan menerima hasil pemeriksaan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/BC.62/IP/2013 tanggal 21 Februari 2013 atas selisih lebih jumlah barang dalam SKEP BKPM sesuai lampiran B KKA No. 3 dan adanya jenis barang yang tidak tercantum dalam SKEP BKPM sesuai lampiran B KKA No. 4, namun tidak menerima pengenaan sanksi administrasi berupa denda;

bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan sebagai berikut:
Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pemohon Banding wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Pemohon Banding diwajibkan membayar Bea Masuk sebesar Rp405.500.000,00 dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp405.500.000,00 sesuai keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-26/BC.8/2013 tanggal 06 Mei 2013;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-26/BC.8/2013 tanggal 06 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-7/BC.6/2013 tanggal 22 Februari 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Pemohon Banding diwajibkan membayar Bea Masuk sebesar Rp405.500.000,00 dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp405.500.000,00, sesuai keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-26/BC.8/2013 tanggal 06 Mei 2013;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
DEF., S.H., M.H.
GHI, S.Sos., M.H.
JKL, S.E.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA