Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53929/PP/M.IIIA/13/2014Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 | ||||
Tahun Pajak | : | 2005 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2005 sebesar Rp492.032.000,00; | ||||
Menurut Terbanding | : | bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp492.032.000,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE. | ||||
Menurut Pemohon | : | bahwa pokok perkara sengketa banding ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dalam menentukan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda yakni QWE. | ||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding pada
saat pemeriksaan dan dipertahankan dalam proses keberatan atas
pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan
di Belanda yaitu QWE sebesar Rp492.032.000,00 dengan alasan. bahwa QWE hanya merupakan Conduit Company dan dapat dibuktikan sebagai berikut :
bahwa QWE hanya merupakan kepanjangan tangan Pemohon Banding dalam rangka mencari pembiayaan atau hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasian yang bertindak untuk Pemohon Banding, sehingga mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QWE, yaitu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda dimana menurut pemohon banding harus mengacu kepada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia- Belanda yaitu sebesar 0%. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan buktibukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa dalam pasal 11 Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan belanda tentang Bunga, yang mengatur antara lain:
bahwa dalam SE-04/PJ.34/2005, antara lain dijelaskan:
bahwa definisi pemilik manfaat yang sebenarnya adalah mereka yang menerima bunga merupakan perusahaan yang berkedudukan di Negeri Belanda. bahwa menurut ASD, dalam bukunya On Double Taxation Conventions, 1977, mengatakan treaty benefits seharusnya tidak diberikan kepada orang atau badan yang secara formal berhak atas dividen, royalty dan bunga, melainkan kepada orang atau badan yang menjadi pemegang "real" title. bahwa dalam hal ini maka harus diterapkan prinsip "substance over form": bahwa masalah "substance" atas hak untuk menerima suatu penghasilan mengandung dua aspek, yaitu: hak untuk menentukan apakah hasil tersebut direalisasikan atau tidak, yang dalam hal ini menyangkut apakah kekayaan atau aktiva dimaksud akan digunakan atau disediakan untuk digunakan, hak untuk menggunakan hasil dimaksud. bahwa "beneficial owner", menurut ASD, adalah, mereka yang bebas untuk menentukan: apakah kekayaan atau aktiva lainnya harus digunakan atau disediakan untuk digunakan oleh orang lain; atau bagaimana hasil dari kekayaan tersebut akan digunakan. bahwa secara substansial terkait masalah pembayaran bunga ke Belanda diatas, jika kontrol untuk menggunakan bunga tersebut dipegang oleh perusahaan Belanda tanpa dapat diatur atau diperintah oleh perusahaan lain, maka perusahaan di Belanda tersebut dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah memperlihatkan Serifikat domisili QWE, dari otoritas pajak Belanda yang menyatakan bahwa QWE, bertempat tinggal di Belanda dan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya di Belanda. bahwa didalam persidangan Terbanding tidak membuktikan bahwa pengiriman uang ke RTY Ltd tersebut atas perintah siapa? Yang secara substansial sebagai penentu apakah QWE, merupakan Beneficial owner atau bukan. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Terbanding berupa Laporan Keuangan QWE, per 31 Desember 2007, QWE telah melaporkan mempunyai Loan Receivable dan Interest on Loan Receivable dengan demikian menunjukkan bahwa QWE merupakan pemilik manfaat (Benefecial owner) atas penghasilan yang diterimanya. bahwa berdasarkan Loan Agreement antara Pemohon Banding dan QWE terbutki bahwa pinjaman dari QWE tersebut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa QWE, adalah merupakan Beneficial Owner yaitu pemilik manfaat yang sebenarnya dari penghasilan sehingga Pemohon Banding berhak menikmati fasilitas P3B Indonesia-Belanda. bahwa berdasarkan Loan Agreement terbukti pinjaman tersebut diberikan untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sehingga sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda bunga yang diterima oleh QWE, termasuk penghasilan yang dikenakan pajak di Belanda. bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" . bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa koreksi Terbanding tidak di dasarkan pada ketentuan perundangundangan yang berlaku, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp492.032.000,00 tidak dapat dipertahankan. |
||||
Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | ||||
Mengingat | : |
|
||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1018/WPJ.03/2013 tanggal 06
Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2005 Nomor
00007/204/05/308/12 tanggal 27 April 2012, menjadi sebagai berikut.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.