Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 4286/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1940/PJ/2019, tanggal 8
April 2019;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT DFG,
beralamat di Gedung
Office X Lt.XX Unit B, FG Lot XX Jalan Jend. GH Kav.XX-XX, (Jalan FG
XB), Senayan, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur
PT DFG;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 11 Februari 2019, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat dapat
menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh
koreksi dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00250/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 03 Maret 2017 yang menolak Permohonan
Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor
00027/206/10/091/15 tanggal 11 Desember 2015 sehingga perhitungan Pajak
yang masih harus dibayar menjadi seperti pada tabel di bawah berikut
ini:
Keterangan |
Menurut
Keputusan
Keberatan
(US$) |
Menurut
Pemohon
Banding
(US$) |
Koreksi
yang
Dimohon
untuk
Dibatalkan
(US$) |
Penghasilan
Neto Fiskal |
26,096,974.69 |
24,911,218.00 |
1,185,756.69 |
Kompensasi Kerugian
|
16,432,087.51 |
17,074,279.00 |
642,191.49 |
Penghasilan Kena
Pajak |
9,664,887.18 |
7,836,939.00 |
1,827,948.18 |
PPh Badan
Terutang |
2,898,232.51 |
1,959,235.00 |
938,997.76 |
Kredit Pajak |
1,959,235.00
|
1,959,235.00
|
0 |
PPh Kurang/(Lebih)
Dibayar |
938,997.76 |
0 |
938,997.76 |
Sanksi Administrasi
|
450,718.80 |
0 |
450,718.80 |
Jumlah yang masih
harus dibayar |
1,389,716.31 |
NIHIL |
1,389,716.31 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding pada tanggal 4 September 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 11 Februari 2019, yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00250/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 03
Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor:
00027/206/10/091/15 tanggal 11 Desember 2015, atas nama PT DFG, NPWP
0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Office X Lt.XX Unit B, FG Lot
XX Jalan Jend. Sudirman Kav.XX-XX, (Jalan FG XB), Senayan, Jakarta
Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto
Cfm Majelis |
US$
24,911,218.00 |
Kompensasi Kerugian
Cfm Majelis |
US$
17,074,279.00 |
Penghasilan Kena
Pajak |
US$
7,836,939.00 |
Pajak Penghasilan
Terutang |
US$
1,959,235.00 |
Kredit Pajak |
US$
1,959,235.00 |
PPh yang masih
harus/(lebih) dibayar |
(US$
0.00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2019, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 14 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Mei
2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 14 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019
tanggal 11 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali
untuk seluruhnya.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019 tanggal 11 Februari 2019 untuk
selurhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Dengan mengadili sendiri:
3.1.
|
Menolak
permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
|
3.2.
|
Menyatakan
bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-00250/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 03 Maret 2017, tentang Keberatan
Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2010 Nomor: 00027/206/10/091/15 tanggal 11 Desember 2015,
atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung
Office X Lt.XX Unit B, FG Lot XX Jalan Jend. GH Kav.XX-XX, (Jalan FG
XB), Senayan, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh
karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
|
3.3.
|
Menyatakan
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2010 Nomor 00027/206/10/091/15 tanggal 11 Desember 2015,
atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Office
X Lt.XX Unit B, FG Lot XX Jalan Jend. GH Kav.XX-XX, (Jalan FG XB),
Senayan, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh
karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
|
3.4.
|
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo; |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 20 Juni 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-00250/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 03 Maret 2017
mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00027/206/10/091/15 tanggal 11
Desember 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000;
sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah
tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam perkara a quo yaitu:
- Koreksi positif atas Biaya Community development sebesar
US$ 156,821.86;
- Koreksi positif atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar US$
1,028,934.83;
- Kompensasi Kerugian sebesar US$ 642,191.49;
- Pengenaan Tarif Pajak Penghasilan sebesar 30%;
Yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah
diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan
benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum
dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa
substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan
asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form
yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah
mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi
obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 yang
telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta
diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah
tepat dan benar, karena pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan
yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan
Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan
melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan
substansi hukum yang benar dan berhak memperoleh fasilitas lapisan
tarif Pajak tidak sebesar 25% dan olehkarenanya koreksi Terbanding
(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 17
Ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1 angka 20,
Pasal 14 angka 3 PKP2B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon
Banding sekarang Termohon Peninjauan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD0,00; (nihil), dengan
perincian sebagai berikut:
Penghasilan
Neto Cfm Majelis |
US$
24,911,218.00 |
Kompensasi
Kerugian Cfm Majelis |
US$
17,074,279.00 |
Penghasilan
Kena Pajak |
US$
7,836,939.00 |
Pajak
Penghasilan Terutang |
US$
1,959,235.00 |
Kredit Pajak |
US$
1,959,235.00 |
PPh yang masih
harus/(lebih) dibayar |
(US$
0.00) |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR
JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. XYZ,
S.H.,
M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFFF, S.H., M.S., dan
Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut,
dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh
para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H.,
M.Hum.,
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH, S.H.
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.