Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 3793/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan
Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-3803/PJ/2016, tanggal 14 November 2016;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT FGH,
beralamat di Jalan CC XX, Embong Kaliasin, Surabaya, yang diwakili
oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-72828/PP/M.IIIA/99/2016, tanggal 04 Agustus 2016 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum Gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tidak setuju dengan KEP-2880/WPJ.11/5015 dan dengan ini
mengajukan gugatan. Adapun alasan ketidaksetujuan Penggugat adalah:
Bahwa koreksi Tergugat dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari
Bank FG namun ralat data yang disampaikan dari Bank FG tidak
dipertimbangkan oleh Tergugat dan menurut Penggugat data tersebut
adalah merupakan kredit refinancing yang digunakan untuk kepentingan
pribadi dan tidak digunakan untuk pembayaran unit apartemen;
Bahwa kredit yang diajukan dengan menggunakan unit apartemen the rich
prada dan sepengetahuan Penggugat, sehingga sengketa penyerahan PPN
yang harus dipungut :
| Uraian |
Penyerahan |
| Yang
Dipungut PPN |
Yang
Dibebaskan |
| Menurut SPT -
Penggugat |
Rp507.652.230 |
Rp507.652.230 |
| Menurut Tergugat |
Rp770.348.027 |
Rp770.348.027 |
| Koreksi |
Rp262.695.797 |
Rp262.695.797 |
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka menurut perhitungan
Penggugat adalah sebagai berikut.
| Uraian
|
(Rp)
|
| Penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri |
5.076.522.295 |
| Penyerahan yang
tidak terutang PPN |
660.404.200 |
| Penyerahan yang
dibebaskan dari PPN |
-
|
| Pajak Keluaran yang
harus dipungut |
507.652.230 |
| Dikurangi : |
|
| a. Pajak Masukan
yang Dapat Diperhitungkan |
256.773.013 |
| b. Dibayar dengan
NPWP sendiri |
250.879.230 |
| Jumlah Pajak Yang
Dapat Diperhitungkan |
-
|
| Jumlah Perhitungan
PPN Kurang Bayar |
-
|
| Kompensasi ke Masa
Pajak berikutnya |
-
|
| PPN - Kurang /
(Lebih) Bayar |
-
|
| Sanksi Administrasi
|
-
|
| a. Bunga Pasal 13
(2) UU KUP |
-
|
| b. Kenaikan Pasal
13 (3) UU KUP |
-
|
| Jumlah sanksi
administrasi |
-
|
| Jumlah Yang Masih
Harus Dibayar |
-
|
Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat
Tanggapan tanggal 27 November 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-72828/PP/M.IIIA/99/2016, tanggal 04 Agustus 2016 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-2880/WPJ.11/2015 tanggal 17 September 2015,
tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib
Pajak, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan
CC XX, Embong Kaliasin, Surabaya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Agustus 2016, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 22 November 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22
November 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 22 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72828/PP/M.IIIA/99/2016 tanggal 4
Agustus 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Tergugat) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.72828/PP/M.IIIA/99/2016 tanggal 4 Agustus 2016, karena Putusan
Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
| 3.1. |
Menolak
permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
|
3.2.
|
Menyatakan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-2880/WPJ.11/2015 tanggal 17 September 2015, tentang Pembatalan
Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan
Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT
FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan CC XX, Embong
Kaliasin, Surabaya, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya
telah sah dan berkekuatan hukum;
|
3.3.
|
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) untuk membayar semua
biaya dalam perkara a quo;
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan
embali pada tanggal 09 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan
Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali
dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan
peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor
KEP-2880/WPJ.11/2015 tanggal 17 September 2015, tentang Pembatalan
Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan
Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama
Penggugat, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar
dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon
Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) Nomor KEP-2880/WPJ.11/2015 tanggal 17 September
2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan
Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,
karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan
dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah dilakukan
pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum
oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim
Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan
Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa klarifikasi atas Faktur
Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab "Tidak Ada” atau
“ada tapi
tidak sesuai” maka apabila mungkin akan terjadi kerugian yang
mungkin
akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Penggugat (sekarang Termohon
Peninjauan Kembali), sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat
dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan
karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur
dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23
Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3) serta Pasal 13
ayat (5) Juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Juncto
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Juncto Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang
terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR
JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019 oleh Dr. H. M. XYZ,
S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H. dan
Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh
Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH,
S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
FFF, S.H.,M.H.
ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. M. XYZ,
S.H., M.S.,
|
| |
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH, S.H.
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.