Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 4434/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
PT DFG,
beralamat di Kawasan Industri BB Blok XX Nomor X, Jalan AF, Ngaliyan,
Semarang, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat
kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur
Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4617/PJ/2017, tanggal 27
November 2017;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-79938/PP/M.IVB/16/2017, tanggal 20 Januari 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pemohon Banding mohon Pengajuan Banding atas Keputusan Keberatan Nomor:
676/WPJ.10/2015 tanggal 06 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak November 2012 Nomor 00080/207/12/511/14 tanggal 05 Maret 2014
dikabulkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 18 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-79938/PP/M.IVB/16/2017, tanggal 20 Januari 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-676/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret 2015
tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor
00080/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama PT DGFG, NPWP
0X.XXX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Kawasan Industri BB Blok XX No.X, Jl
AF, Ngaliyan, Semarang, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai
berikut:
Menimbang , bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2017, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 27 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27
April 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 27 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan
Kembali (dahulu Pemohon Banding);
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-79938/PP/M.IVB/16/2017, diucapkan tanggal 20 Januari 2017; Atau:
bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini
berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang
seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 4 Desember 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-676/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00080/207/12/511/14 tanggal 5 Maret
2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga
pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp774.670.568,00; adalah sudah
tepat dan benar dengan pertimbangan:
- bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Positif Termohon Peninjauan Kembali
terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak November 2012 sebesar Rp25.368.108.141,00 yang
dipertahankan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori
Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan
bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa
substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo
karena perkara a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke
samenhang) dalam Register Perkara Nomor 809 B/PK/PJK/2018 yang diucap
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 April 2018
karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan
asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form
yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah
mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi
objek sengketa berupa Koreksi Positif Termohon Peninjauan Kembali
terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak November 2012 sebesar Rp25.368.108.141,00; yang telah
dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus
dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat
dan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp774.670.568,00; dengan
perincian sebagai berikut:
Uraian
|
Jumlah
Rp
|
Dasar Pengenaan
Pajak
|
|
-
|
Ekspor
|
36.486.051
|
-
|
Penyerahan
|
14.073.906.068
|
Jumlah
|
14.440.392.119
|
Penghitungan PPN
|
|
-
|
Pajak
Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
1407.390.607
|
-
|
Jumlah
PPN yang dapat diperhitungkan
|
811.490.170
|
-
|
Jumlah
perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar
|
595.900.437
|
Kelebihan Pajak
yang sudah :
|
|
a.
|
Dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya
|
0
|
b.
|
Dikompensasikan
ke Masa Pajak ....... (karena pembetulan)
|
0
|
c.
|
Jumlah
|
0
|
PPN yang kurang
(lebih) dibayar (2.e + 3.c)
|
595.900.437
|
Sanksi
administrasi :
|
|
a.
|
Bunga
Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
178.770.131
|
b.
|
Kenaikan
Pasal 13 ayat (3) KUP
|
0
|
Jumlah PPN Yang
Masih harus dibayar
|
774.670.568
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali: PT
DFG;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 20 November 2019, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H.,
M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H.,
C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH S.H.,
M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para
pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
FFF, S.H., M.H.,
ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H.M. XYZ, S.H.,
M.S.,
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH S.H., M.H.,
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.