Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 4094/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya,
telah memutus dalam perkara:
GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tempat kedudukan di Kompleks Kantor Gubernur,
Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Papua;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. QWE, S.E., MM., kewarganegaraan
Indonesia, jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
Provinsi Papua dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
180/12281/SET, tanggal 23 Oktober 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;
Lawan
PT RTY, beralamat di Jalan ASD Kav. X-X Nomor X Jakarta, Jakarta
Selatan 12940, yang diwakili oleh FGH jabatan Wakil Presiden Direktur
PT QWE;
Termohon Peninjauan Kembali Kedua;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 330/B/PK/PJK/2018,
tanggal 28 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam
perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum
banding sebagai berikut:
Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai
kewajiban untuk membayar PAP yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi
Papua melalui SKPD-PAP 973/0411/Dispenda, dan oleh karena itu Pemohon
Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan
SKPD-PAP 973/0411/Dispenda tersebut;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 2 Februari 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-79868/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 18 Januari 2017 juncto
Put-79868P/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 10 Mei 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
188.4/221/ Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015, tentang Penolakan Terhadap
Pengajuan Keberatan PT RTY Atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air
Permukaan Nomor 973/0411/Dispenda tanggal 2 Februari 2015 untuk Bagian
Bulan Januari 2015, atas nama: PT RTY, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000,
beralamat di JKL Lt. X, Jalan ZXC Kav. X-X No. X, Jakarta Selatan
(12940);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali
telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor
330/B/PK/PJK/2018, tanggal 28 Februari 2018 Menimbang, bahwa sesudah
putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
Kedua pada tanggal 17 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua
secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23
November 2018;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua
diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 330/B/PK/PJK/2018,
tanggal 28 Februari 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua
tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan
tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini
harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon
Peninjauan Kembali Kedua GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara
pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. KWZ,
S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML,
S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H.
DPN, S.H., M.H.
ttd.
Dr. EML, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
CQT, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.