Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak
Nomor : Put.28627/PP/M.IX/19/2011
Jenis
Pajak |
: |
Bea
Masuk; |
|
|
|
Tahun Pajak |
: |
2009; |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF
USD 72,093.60; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan
dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai dan terdapat
inkonsistensi data dalam mendukung pembuktian bahwa harga yang
sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, berdasarkan penelitian yang
dilakukan disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 098648
tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai
transaksi (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan
berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI
sesuai hirarki penggunaannya; |
|
|
|
Menurut
Pemohon |
: |
bahwa
Pemohon banding mengimpor barang sesuai lembar lanjutan PIB
berupa R22 (Refrigerant Gas) sebanyak 3.420 Cylinder, Negara Asal :
China dengan total nilai pabean CIF USD 46,512.00, dn ditetapkan oleh
Terbanding menjadi CIF USD 72,093.60, menurut Pemohon Banding Nilai
Pabean sebesar CIF USD 46,512.00 adalah sesuai dengan nilai transaksi
yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada vendor yang dapat
dibuktikan dengan dokumen-dokumen transaksi; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti-bukti
dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:
- bahwa
Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diberitahukan dalam PIB nomor 098648
tanggal 23 April 2009 berupa R22 (Refrigerant Gas) negara asal China
dengan Nilai Pabean diberitahuan dalam PIB sebesar CIF USD 46,512.00
yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding sebesar CIF USD
69,589.49 dengan menerbitkan SPKPBM nomor
S-009374/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 28 April 2009 sehingga Pemohon
Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor
sebesar Rp 70.690.141,00;
- bahwa terhadap SPKPBM nomor
S-009374/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 28 April 2009, Pemohon Banding
mengajukan keberatan dengan surat nomor 017/SK-IC/V/2009 tanggal 2 Mei
2009 dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-4456/KPU.01/2009 tanggal
26 Juni 2009, keberatan Pemohon Banding ditolak dan menetapkan nilai
pabean menjadi sebesar CIF USD 72,093.60, dengan menerbitkan SPKPBM
nomor S-015495/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 3 Juli 2009 sehingga
Pemohon Banding kembali harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam
rangka impor sebesar Rp 36.172.057,00;
- bahwa atas penolakan tersebut Pemohon Banding
mengajukan banding dengan surat nomor 24/PT-IMC/PJK/2009 tanggal 2
Oktober 2009;
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum
penetapan nilai pabean atas PIB nomor 098648 tanggal 23 April 2009 yang
dilakukan oleh Terbanding adalah:
- Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang
nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa:
“Pejabat Bea
dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan
bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean“;
- Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31
Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk
Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 tanggal 17
Januari 2007;
- Lampiran II huruf F Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai nomor P-21/BC/2007 tanggal 1 Juli 2007 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang telah diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
P-25/BC/2007 tanggal 1 September 2007 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen
pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa
berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor
17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea
masuk
adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“;
bahwa
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa
kali dirubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan:
Pasal 2 ayat (1):
bahwa
pada dasarnya Nilai Pabean adalah nilai transaksi dari barang impor
yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
Pasal 6:
bahwa nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai
Pabean sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- tidak
terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap
transaksi atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor
yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;
- tidak terdapat proceeds
yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali nilai
proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar
atau seharusnya dibayar;
- tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga
barang;
- tidak
terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain
pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan
kembali barang yang bersangkutan;
- tidak mempengaruhi harga barang secara substansial.
Pasal 7:
bahwa Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
- barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan
untuk diekspor ke Daerah Pabean;
- nilai
transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan
sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- penambahan
atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya
atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang objektif dan
terukur; dan/atau
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan
data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau
keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
Pasal 20 ayat (1):
Dalam
rangka menetapkan Nilai Pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan
penelitian terhadap pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada
dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;
Pasal 20 ayat (2)
huruf a:
Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penelitian Kewajaran
pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada PIB;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penetapan nilai
pabean dan penolakan keberatan oleh Terbanding adalah:
- Bahwa data yang dilampirkan tidak memadai untuk
mendukung kebenaran nilai transaksi;
- Bahwa validitas dokumen sales contract, invoice, dan
packing list diragukan karena:
- terdapat perbedaan format dokumen yang diajukan
saat keberatan dan saat banding;
- sales contract dan invoice tidak menyebutkan nomor
rekening bank penerima;
- perbedaan
kop surat pada dokumen Proforma Invoice dengan dokumen Invoice dan
Sales Contract (dipersidangan Terbanding menunjukkan dokumen-dokumen
lain yang memiliki format yang berbeda dari suplier yang sama);
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding tidak setuju
terhadap alasan penetapan dan penolakan keberatan oleh Terbanding dan
berpendapat:
- bahwa dalam PIB nomor 068585 tanggal 23 Maret 2009
tidak menyebutkan jumlah kuantitas barang yang diimpor PT QWE,
sedangkan Pemohon Banding melakukan importasi dalam jumlah besar;
- bahwa dalam proses keberatan memang belum melampirkan
bukti transfer karena memang belum ada pembayaran;
- bahwa
dalam proses importasi barang kadang-kadang komunikasi dilakukan
melalui email sehingga kemungkinan terjadi perbedaan antara Proforma
Invoice dan Invoice itu sendiri dan perbedaan terjadi karena saat
invoice pertama diterima importir via email. Eksportir belum memberikan
invoice asli karena belum ada pembayaran;
- Dalam Invoice memang ada
perbedaan dimana dalam invoice I (belum dibayar) satuannya metrik ton
sedangkan invoice II (sudah dibayar) satuannya cylinder, tetapi
merupakan bagian yang tidak terpisah karena dalam sales contract
dinyatakan metric ton/cylinder.
- bahwa Pemohon Banding memiliki asli
dokumen impor (sales contract, dll) yang dikirim via pos dan dalam
administrasi kantor setiap ada surat masuk ada pencatatannya.
- Pemohon
Banding menyatakan bahwa jika dokumen diterima dari suplier via email
maka perusahaan (Pemohon Banding) akan membuat stempelnya karena di Bea
dan Cukai tidak akan mau menerima dokumen tanpa stempel dan tanda
tangan;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti transaksi
menunjukkan fakta sebagai berikut:
- bahwa
tidak benar PIB Pembanding nomor 068585 tanggal 23 Maret 2009 yang
digunakan sebagai data pembanding tidak menyebutkan jumlah kuantitas
barang yang diimpor karena berdasarkan print out Database harga
diketahui bahwa PT RTY dengan Invoice nomor 110914 tanggal 14 Maret
2009 mengimpor barang berupa R22 (Refrigerant) sebanyak 11.000 Kg harga
satuan CIF USD 1,550.00/Tne;
- bahwa dokumen transaksi berupa Sales
Contract dan Sales Confirmation dibuat tanpa nomor dan tanpa tanggal
sehingga tidak dapat diketahui kronologis penerbitan dokumen-dokumen
tersebut;
- bahwa meskipun belum dilakukan pembayaran seharusnya
pada
saat proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti transaksi
lain yang menunjukkan bahwa benar telah terjadi transaksi jual beli
dengan harga sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB seperti Buku
Hutang/Buku Pembelian, dan lain-lain;
- bahwa benar saat pemeriksaan
dipersidangan, dalam dokumen sales contract, invoice, dan packing list
terdapat perbedaan format dokumen yang diajukan saat keberatan dan saat
banding, sales contract dan invoice tidak menyebutkan nomor rekening
bank penerima dan perbedaan kop surat pada dokumen Proforma Invoice
dengan dokumen Invoice dan Sales Contract dan hal ini diakui Pemohon
Banding namun atas perbedaan tersebut Pemohon Banding tidak dapat
memberi penjelasan yang memadai sehingga Majelis meragukan keabsahan
dokumen-dokumen tersebut;
- bahwa atas permintaan Majelis kepada
Pemohon Banding untuk membawa bukti penerimaan dokumen yang diterima
dari pihak luar berupa buku log/agenda surat masuk Pemohon Banding
tidak dapat menunjukkan bukti penerimaan dokumen tersebut dan
menyatakan untuk penerimaan dokumen selain Ditjen Pajak dan Bea dan
Cukai tidak dibukukan oleh perusahaan sehingga hal tersebut merupakan
suatu hal yang tidak lazim dimana hanya surat dari pihak tertentu yang
diagendakan;
- bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di
atas
Majelis meragukan validitas bukti-bukti transaksi yang disampaikan
Pemohon Banding dan tidak meyakini bahwa harga yang diberitahukan dalam
PIB nomor 098648 tanggal 23 April 2009 merupakan harga yang sebenarnya
atau yang seharusnya dibayar sehingga penetapan Nilai Pabean oleh
Terbanding berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dengan menerbitkan SPKPBM nomor
S-009374/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 28 April 2009 yang dikuatkan
dengan Keputusan nomor KEP-4456/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009
sebesar CIF USD 72,093.60 tetap dipertahankan;
bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis berkesimpulan
menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas
importasi barang berupa R22 (Refrigerant Gas), sebanyak 3.420 Cylinder,
Negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding nomor
KEP-4456/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009 sebesar CIF USD 72,093.60; |
|
|
|
Memperhatikan |
: |
Surat
Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan
dan pembuktian dalam persidangan; |
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang
nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, |
2. |
Undang-Undang
nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan
Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; |
|
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-4456/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009
tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPKPBM nomor
S-009374/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 28 April 2009 dan menetapkan
nilai pabean dalam PIB nomor 098648 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF
USD 72,093.60; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.