Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28627/PP/M.IX/19/2011

Jenis Pajak : Bea Masuk;
Tahun Pajak : 2009;
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 72,093.60;
Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai dan terdapat inkonsistensi data dalam mendukung pembuktian bahwa harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, berdasarkan penelitian yang dilakukan disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 098648 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon banding mengimpor barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa R22 (Refrigerant Gas) sebanyak 3.420 Cylinder, Negara Asal : China dengan total nilai pabean CIF USD 46,512.00, dn ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 72,093.60, menurut Pemohon Banding Nilai Pabean sebesar CIF USD 46,512.00 adalah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada vendor yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen transaksi;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:
  • bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diberitahukan dalam PIB nomor 098648 tanggal 23 April 2009 berupa R22 (Refrigerant Gas) negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahuan dalam PIB sebesar CIF USD 46,512.00 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding sebesar CIF USD 69,589.49 dengan menerbitkan SPKPBM nomor S-009374/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 28 April 2009 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 70.690.141,00;
  • bahwa terhadap SPKPBM nomor S-009374/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 28 April 2009, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 017/SK-IC/V/2009 tanggal 2 Mei 2009 dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-4456/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009, keberatan Pemohon Banding ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 72,093.60, dengan menerbitkan SPKPBM nomor S-015495/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 3 Juli 2009 sehingga Pemohon Banding kembali harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 36.172.057,00;
  • bahwa atas penolakan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor 24/PT-IMC/PJK/2009 tanggal 2 Oktober 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan nilai pabean atas PIB nomor 098648 tanggal 23 April 2009 yang dilakukan oleh Terbanding adalah:
  1. Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean“;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
  3. Lampiran II huruf F Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-21/BC/2007 tanggal 1 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-25/BC/2007 tanggal 1 September 2007 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan:

Pasal 2 ayat (1):
bahwa pada dasarnya Nilai Pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;

Pasal 6:
bahwa nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
  1. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;
  2. tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar;
  3. tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
  4. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:
    • diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;
    • membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    • tidak mempengaruhi harga barang secara substansial.

Pasal 7:
bahwa Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

Pasal 20 ayat (1):
Dalam rangka menetapkan Nilai Pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;

Pasal 20 ayat (2) huruf a:
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada PIB;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penetapan nilai pabean dan penolakan keberatan oleh Terbanding adalah:
  • Bahwa data yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung kebenaran nilai transaksi;
  • Bahwa validitas dokumen sales contract, invoice, dan packing list diragukan karena:
    • terdapat perbedaan format dokumen yang diajukan saat keberatan dan saat banding;
    • sales contract dan invoice tidak menyebutkan nomor rekening bank penerima;
    • perbedaan kop surat pada dokumen Proforma Invoice dengan dokumen Invoice dan Sales Contract (dipersidangan Terbanding menunjukkan dokumen-dokumen lain yang memiliki format yang berbeda dari suplier yang sama);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding tidak setuju terhadap alasan penetapan dan penolakan keberatan oleh Terbanding dan berpendapat:
  • bahwa dalam PIB nomor 068585 tanggal 23 Maret 2009 tidak menyebutkan jumlah kuantitas barang yang diimpor PT QWE, sedangkan Pemohon Banding melakukan importasi dalam jumlah besar;
  • bahwa dalam proses keberatan memang belum melampirkan bukti transfer karena memang belum ada pembayaran;
  • bahwa dalam proses importasi barang kadang-kadang komunikasi dilakukan melalui email sehingga kemungkinan terjadi perbedaan antara Proforma Invoice dan Invoice itu sendiri dan perbedaan terjadi karena saat invoice pertama diterima importir via email. Eksportir belum memberikan invoice asli karena belum ada pembayaran;
  • Dalam Invoice memang ada perbedaan dimana dalam invoice I (belum dibayar) satuannya metrik ton sedangkan invoice II (sudah dibayar) satuannya cylinder, tetapi merupakan bagian yang tidak terpisah karena dalam sales contract dinyatakan metric ton/cylinder.
  • bahwa Pemohon Banding memiliki asli dokumen impor (sales contract, dll) yang dikirim via pos dan dalam administrasi kantor setiap ada surat masuk ada pencatatannya.
  • Pemohon Banding menyatakan bahwa jika dokumen diterima dari suplier via email maka perusahaan (Pemohon Banding) akan membuat stempelnya karena di Bea dan Cukai tidak akan mau menerima dokumen tanpa stempel dan tanda tangan;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti transaksi menunjukkan fakta sebagai berikut:
  • bahwa tidak benar PIB Pembanding nomor 068585 tanggal 23 Maret 2009 yang digunakan sebagai data pembanding tidak menyebutkan jumlah kuantitas barang yang diimpor karena berdasarkan print out Database harga diketahui bahwa PT RTY dengan Invoice nomor 110914 tanggal 14 Maret 2009 mengimpor barang berupa R22 (Refrigerant) sebanyak 11.000 Kg harga satuan CIF USD 1,550.00/Tne;
  • bahwa dokumen transaksi berupa Sales Contract dan Sales Confirmation dibuat tanpa nomor dan tanpa tanggal sehingga tidak dapat diketahui kronologis penerbitan dokumen-dokumen tersebut;
  • bahwa meskipun belum dilakukan pembayaran seharusnya pada saat proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti transaksi lain yang menunjukkan bahwa benar telah terjadi transaksi jual beli dengan harga sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB seperti Buku Hutang/Buku Pembelian, dan lain-lain;
  • bahwa benar saat pemeriksaan dipersidangan, dalam dokumen sales contract, invoice, dan packing list terdapat perbedaan format dokumen yang diajukan saat keberatan dan saat banding, sales contract dan invoice tidak menyebutkan nomor rekening bank penerima dan perbedaan kop surat pada dokumen Proforma Invoice dengan dokumen Invoice dan Sales Contract dan hal ini diakui Pemohon Banding namun atas perbedaan tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberi penjelasan yang memadai sehingga Majelis meragukan keabsahan dokumen-dokumen tersebut;
  • bahwa atas permintaan Majelis kepada Pemohon Banding untuk membawa bukti penerimaan dokumen yang diterima dari pihak luar berupa buku log/agenda surat masuk Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti penerimaan dokumen tersebut dan menyatakan untuk penerimaan dokumen selain Ditjen Pajak dan Bea dan Cukai tidak dibukukan oleh perusahaan sehingga hal tersebut merupakan suatu hal yang tidak lazim dimana hanya surat dari pihak tertentu yang diagendakan;
  • bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas Majelis meragukan validitas bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dan tidak meyakini bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 098648 tanggal 23 April 2009 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dengan menerbitkan SPKPBM nomor S-009374/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 28 April 2009 yang dikuatkan dengan Keputusan nomor KEP-4456/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009 sebesar CIF USD 72,093.60 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa R22 (Refrigerant Gas), sebanyak 3.420 Cylinder, Negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-4456/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009 sebesar CIF USD 72,093.60;
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-4456/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPKPBM nomor S-009374/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 28 April 2009 dan menetapkan nilai pabean dalam PIB nomor 098648 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF USD 72,093.60;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA