Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42616/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2011


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Organic Pigment in Powder (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, pos tarif 3204.17.0010, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 131801 tanggal 13 April 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 79.326.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;





Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3138/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011, bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan kedapatan bahwa tanggal penerbitan Form E (24 Maret 2011), diterbitkan sebelum tanggal penerbitan B/L (25 Maret 2011). karena PIB yang dipermasalahkan menggunakan Form E yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, namun mendapatkan nomor pendaftaran tanggal 13 April 2011 (setelah 1 Agustus 2010), maka atas importasi ini tidak dapat diberikan tarif preferensi.


Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3138/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya dan pada tanggal 16-03-2011 Pemohon Banding membuat Purchase Order no. 110217 berdasarkan Sales Contract no. SHCP2110315 tanggal 16-03-2011 dengan harga sesuai dengan harga yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier;



Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3138/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011, telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, ketentuan klasifikasi dan data terkait lainnya dan berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan kedapatan bahwa tanggal penerbitan Form E (24 Maret 2011), diterbitkan sebelum tanggal B/L (25 Maret 2011) sehingga importasi tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Tebanding dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3138/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-011332/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 26 April 2011;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:

-
Pasal 1 Ayat (1)
Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
-
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
a.
hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
b.
dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;
c.
importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan
d.
Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa Form E Nomor: E113216024846011 diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2011 sedangkan berdasarkan Bill of Lading Nomor: YSCLSHA110300351 tanggal 25 Maret 2011 barang dikapalkan (shipped on board date) pada tanggal 25 Maret 2011;

bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Rule 10.a. disebutkan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin”

bahwa menurut pendapat Majelis, pengertian “at the time of exportation” tidak diatur lebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) serta menimbulkan persepsi yang berbeda-beda karena tidak menyebutkan secara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yang dapat ditoleransi agar preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dapat digunakan;

bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Appendix 1 Rule 11 disebutkan: “In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in Box 13”.

bahwa Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor: 37 Tahun 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 07 Juli 2011;



Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Organic Pigment in Powder (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 131801 tanggal 13 April 2011 dengan pos tarif 3204.17.0010 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Organic Pigment in Powder (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB Nomor: 131801 tanggal 13 April 2011 dengan pos tarif 3204.17.0010 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA);



Mengingat
:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3138/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011332/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 26 April 2011, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Organic Pigment in Powder (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 131801 tanggal 13 April 2011 dengan pos tarif 3204.17.0010 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA