Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47016/PP/M.I/15/2013

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp637.232.224,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47016/PP/M.I/15/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan

 
Tahun Pajak : 2009

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp637.232.224,00;

 



Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp.637.232.224,00 atas nota retur yang diterima Pemohon Banding dari PT. ABC;

 
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding juga tidak menyetujui hasil pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Laporan Total Produksi Milo dan Nescafe dan Addendum Perjanjian VII tahun 2009 Co-packing Fee antara Pemohon Banding dan PT. ABC, yang menyatakan selisih sebesar Rp535.007.216,00 karena selisih tersebut merupakan koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas penghasilan yang terjadi pada tahun 2010. Adapun bukti yang mendasari alasan Pemohon Banding tersebut adalah nota debet DN017/I/10/CMD - DN019/I/10/CMD dan invoice 016 dan 020;



Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran usaha sebesar Rp637.232.224,00 dikarenakan Terbanding tidak mengakui adanya koreksi harga jasa yang dilaporkan sebagai Retur Jasa oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi harga jasa tersebut merupakan penghitungan kembali atas kelebihan jasa yang telah ditagihkan kepada customer periode Januari – juni 2009, yang didasarkan pada Addendum VII Co-Packing Agreement antara Pemohon Banding dengan PT. ABC;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan para pihak dan hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) tanggal 11 April 2013 sampai dengan 3 Mei 2013 dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan jasa pengepakan (packing) terhadap produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh PT. ABC yang merupakan satu-satunya perusahaan yang memberikan order kepada Pemohon Banding, dan kedua perusahaan tersebut tidak mempunyai hubungan istimewa baik dari segi pemilikan saham maupun dari segi lainnya.

bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding telah mengikat perjanjian dengan PT. ABC yaitu Co-Packing Agreement yang ditandatangani tanggal 22 Desember 2003 sebagai perjanjian induk, dan untuk melaksanakan perjanjian tersebut setiap tahun dibuat Addendum yakni Addendum I, II dan seterusnya terakhir dengan Addendum VII tanggal 21 Desember 2009 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2009.

bahwa addendum dilakukan setiap tahun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan, yang pada intinya berisi kesepakatan tentang Jenis-jenis produk yang akan dipacking, target volume kegiatan packing untuk masing-masing produk, harga jasa packing per produk, cara penghitungan jasa packing (co-packing fee), syarat-syarat penagihan dan pembayaran dan kespakatan lainnya yang dianggap perlu.

bahwa pada bulan Juli 2009 (sebelum Addendum VII ditandatangani tanggal 21 Desember 2009), Pemohon Banding dan PT. ABC telah mencapai kesepakatan tentang Co-Packing Fee untuk tahun 2009, sehingga dilakukan penghitungan kembali atas packing fee periode Januari sd Juni 2009 yang telah ditagihkan dan dibayar.

bahwa berdasarkan hasil perhitungan ulang berdasarkan co-packing fee yang berlaku untuk tahun 2009, diketahui kedua belah pihak bahwa terdapat kelebihan Co-Packing Fee periode Januari – Juni 2009 sebesar Rp637.232.224,00 yang telah ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PT. ABC yang dihitung berdasarkan Co-Packing Fee yang diatur dalam Addendum VI yang berlaku untuk Tahun 2008.

bahwa atas kelebihan pembayaran Co-Packing Fee periode Januari – Juni 2009 sebesar Rp637.232.224,00 tersebut PT. ABC menerbitkan Nota Debet Nomor: DN 069/VII/09/CMD tanggal 27 Juli 2009 dan disertai Nota Retur atas Faktur Pajak.

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding tidak mengakui adanya koreksi co-packing fee periode januari – juni 2009 sebesar Rp637.232.224,00, karena diterbitkannya Nota Retur atas Faktur Pajak oleh PT. ABC dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam menghitung jumlah peredaran usaha dan menghitung PPN terhutang untuk Masa Agustus 2009 yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Agustus 2009.

bahwa menurut Terbanding, tidak dikenal adanya retur jasa dengan menerbitkan Nota Retur atas Faktur Pajak, bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang dikenal hanyalah Retur atas Barang Kena Pajak (BKP), Oleh karena itu untuk memperbaiki Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan jasa seharusnya digunakan Faktur Pajak Pengganti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tatacara Penyampaian, dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar.

bahwa Majelis berpendapat, yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha tahun 2009 untuk menghitung/menentukan besarnya Pajak Penghasilan tahun 2009.

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha dikarenakan adanya ketidaksesuaian prosedur penerbitan dan perbaikan Faktur Pajak Standar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

bahwa Majelis berpendapat, Terbanding telah melakukan pendekatan dan menggunakan dasar peraturan yang tidak tepat dalam melakukan koreksi atas peredaran usaha tersebut, karena hanya mempermasalahkan adanya penerbitan Nota Retur atas Faktur Pajak (berdasarkan peraturan tentang PPN) untuk menentukan jumlah peredaran usaha, tetapi mengabaikan pokok permasalahan yang sebenarnya terjadi yakni adanya Nota Debet yang diterbitkan oleh PT. ABC untuk mengkoreksi besarnya Co-packing fee periode Januari – Juni 2009 terkait dengan Addendum VII Co-Packing Agreement.

bahwa sejak proses pemeriksaan, keberatan sampai dengan proses banding, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang cukup untuk menjelaskan dan membuktikan adanya penghitungan kembali Copacking fee periode Januari – Juni 2009.

bahwa berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat perhitungan kembali Co-packing fee periode Januari – Juni 2009 yang mengakibatkan adanya kelebihan penagihan sebesar Rp637.232.224,00 telah dihitung berdasarkan realisasi pelaksanaan kegiatan packing dan berdasarkan tarif jasa (co-packing fee) yang berlaku tahun 2009 menurut Addendum VII Co-Packing Agreement, sehingga hasil perhitungan tersebut mencerminkan realisasi peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenaranya untuk periode Januari sd Juni 2009.

bahwa Majelis berpendapat, penerbitan Nota Retur atas Faktur Pajak oleh PT. ABC memang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006, namun tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengabaikan atau meniadakan Nota Debet Nomor: DN 069/VII/09/CMD tanggal 27 Juli 2009 yang menjadi dasar untuk menghitung realisasi peredaran usaha yang sebenarnya pada periode Januari sd Juni 2009.
       
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp637.232.224,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan terkait berlandaskan peraturan perpajakan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor:199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp637.232.224,00 tidak dapat dipertahankan.



Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.



Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.



Memutuskan 
:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-816/WPJ.24/2012 tanggal 25 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00003/206/09/641/11 tanggal 13 April 2011, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Terutang
Kredit Pajak
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar
Rp     4.037.099.771,00
Rp     4.037.099.771,00
Rp        950.284.802,00
(Rp    1.102.531.770,00)
(Rp      152.246.968,00)