Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30909/PP/M.IV/19/2011Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | Pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor:
SPTNP-010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010 diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan
perhitungan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 110839 tanggal 09 April 2010 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan sales contract, purchases order, commercial invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui
surat Panitera/Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor :
U.2492/SP.21/2010 tanggal 12 Agustus 2010 dengan permintaan agar
Terbanding menyampaikan SUB, namun sampai dengan perkara banding ini
disidangkan Majelis tidak menerima SUB dimaksud; bahwa Pemohon Banding melalui Surat Pernyataan tanpa nomor tanggal 7 Maret 2011 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Maret 2011, mengajukan pencabutan atas banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010; bahwa dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak ”; bahwa Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :
bahwa oleh karena Pemohon Banding mengajukan permohonan pencabutan atas banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010 dalam persidangan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010, tidak dapat diterima. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.