Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30909/PP/M.IV/19/2011

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : Pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010.
Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan Kelebihan
Bea Masuk 7.742.000,00 12.323.000,00 4.581.000,00 0,00
Cukai 0,00 0,00 0,00 0,00
PPN 16.257.000,00 25.879.000,00 9.622.000,00 0,00
PPnBM 0,00 0,00 0,00 0,00
PPh Pasal 22 4.065.000,00 6.470.000,00 2.405.000,00 0,00
Denda 32.072.000,00 0,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN 48.680.000,00 0,00
Menurut Pemohon Banding : bahwa importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 110839 tanggal 09 April 2010 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan sales contract, purchases order, commercial invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya;
Menurut Majelis : bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui surat Panitera/Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : U.2492/SP.21/2010 tanggal 12 Agustus 2010 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan SUB, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima SUB dimaksud;

bahwa Pemohon Banding melalui Surat Pernyataan tanpa nomor tanggal 7 Maret 2011 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Maret 2011, mengajukan pencabutan atas banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010;

bahwa dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak ”;

bahwa Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :
  1. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang,
  2. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;

bahwa oleh karena Pemohon Banding mengajukan permohonan pencabutan atas banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010 dalam persidangan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010, tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA