Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51805/PP/M.VIIA/19/2014Jenis Pajak | : | Bea Cukai | |||
Tahun Pajak | : | 2012 | |||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penetapan Pos Tarif; | |||
Menurut Terbanding | : | bahwa pos ini meliputi alas kaki anti air yang baik bagian luar sol maupun bagian atasnya (lihat catatan penjelasan umum paragraph C dan D) terbuat dari karet (sebagaimana yang dijelaskan pada Catatan 1 Bab 40) dari bahan plastik atau tekstil dengan lapisan luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan mata belaka (lihat catatan 3 a pada bab ini) asalkan bagian atasnya tidak terpasang hingga ke bagian sol nya atau diproses sebagaimana disebutkan dalam posnya; | |||
Menurut Pemohon | : | bahwa tahan air adalah kedua bagian telapak dan sebagian dari atas, cukup untuk memberikan perlindungan tahan air untuk kaki, dimasukkan dalam komponen tahan air yang mungkin dibuat dari Karet atau TPR/plastik. Barang ini meliputi alas kaki tahan air dikombinasikan dengan atasan yang terbuat dari tekstil atau bahan lain | |||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukan
pada PIB Nomor 458075 tanggal 12 November 2012 berupa NonWaterproof
Children Plastic Sandal dll. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan
PIB), negara asal China dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif
6402.99.9000 BM 0% (ACFTA), yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 6401.99.0000 BM
15% (AC-FTA) untuk NonWaterproof Children EVA Sandal Size,
NonWaterproof Adult Plastic Slipper, NonWaterproof Adult Plastic Shoes; bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihat contoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai : “Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.” Klasifikasi Pos Tarif Klasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64). Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah. Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol. Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)]. Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (B)]. Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karet atau plastik; Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit. Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil. Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04. Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil. [Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)]. Pos 64.01 Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui cara-cara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu; Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface). Tahan air mengandung pengertian tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidak tembus air. bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air; bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobang-tidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alas kaki; bahwa dapat-tidaknya air masuk kedalam alas kaki pada dasarnya tergantung dari ketinggian permukaan air di mana alas kaki tersebut digunakan. Dengan demikian pengertian Waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapat melindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar; Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai Waterproof footwear adalah alas kaki yang : di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air;dan di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidak dapat menembus celah sambungan. dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu. Buku Tarif Bea Masuk Indonesia bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang. Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2003, sandal yang merupakan alas kaki yang hanya melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung dengan ground surface, diklasifikasi pada bab 6401; bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan Harmonized System dan Explanatory Notes to The HS, Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Harmonized System dalam mengklasifikasi barang memiliki otoritas penuh dan tidak harus sesuai dengan negara lain; bahwa berdasarkan Tabel Korelasi yang menghubungkan pos tarif yang ada pada BTBMI 2003 dan BTBMI 2004, dapat disimpulkan bahwa pos tarif 6401.99.00.00 (BTBMI 2004) menampung jenis barang dari pos tarif 6401.99.99.200 dan 6401.99.900 (BTBMI 2003), dengan demikian pernyataan Pemohon Banding bahwa klasifikasi jenis sandal dihapus / dihilangkan dari pos 6401 tidak benar; Kesimpulan. Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu; Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos 64.01. bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012, sebagai berikut :
maka NonWaterproof Children Plastic Sandal dll. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 6401.99.00.00; Tarif Bea Masuk bahwa menurut butir 5262 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, pos tarif 6401.99.00.00 dikenakan tarif bea masuk 15%; bahwa didalam importasinya Pemohon Banding memberitahukan dan menyerahkan Form E Nomor E124432002010069 tanggal 26 Oktober 2012 dan berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 6401.99.00.00 dikenakan tarif bea masuk 15%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-022612/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Nopember 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-267/KPU.01/2013 tanggal 11 Januari 2013 untuk NonWaterproof Children Plastic Sandal dll. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China tetap dipertahankan; |
|||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas NonWaterproof Children Plastic Sandal dll. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China untuk pos 1, 2, dan 4 masuk klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA); | |||
Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; | |||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; | |||
Memutuskan | : | Menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-267/KPU.01/2013 tanggal 11 Januari
2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif
dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor
SPTNP-022612/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Nopember 2012, atas
nama : XXX, menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 458075
tanggal 12 November 2012 yaitu NonWaterproof Children Plastic Sandal
dll. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China,
untuk pos 1, 2, dan 4 masuk klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan
tarif bea masuk 15% (AC-FTA); Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 08 April 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.