Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53474/PP/M.XVIIA/19/2014Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||
Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi berupa Terpaline Plastic Sheet (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan klasifikasi dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal Maret 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 0% (Bebas 100%) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 10% (Bayar); | ||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3319/KPU.01/2013 tanggal 5 2013, berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); | ||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas perbedaan Nilai Pabean tersebut telah Pemohon Banding bayar jaminan tunai sebesar Rp17.805.000,00 terlampir SSPCP. | ||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3319/KPU.01/2013 tanggal 5
2013, berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah
pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor
dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan penelitian dokumen Form E Nomor: E133203901110027 tanggal Maret 2013, ditemukan perbedaan tanda tangan antara yang tertera pada Form E dengan spesimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 Maret 2013 tidak dilengkapi dengan Form E yang telah dicap ditandatangani pejabat berwenang; bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation And Peoples of China (Persetujuan Kerangka Kerjasama Mengenai Kerja Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara Republik Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2011; bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Republik Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, yaitu pada “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area”, disebutkan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Rule 3, “Appendix 1, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 18 (a) disebutkan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Rule 18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan menunda pemberlakuan tariff preferential sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut: “Rule 18
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), disebutkan: Pasal 1 ayat (2) huruf b: Penetapan besaran Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam koloim lampiran, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014; Pasal 2 ayat (1) Pengenaan Bea Masuk berdasarkan penetapan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 25 (dua puluh lima) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 Maret 2013 dengan Form Nomor: E133103901110027 tanggal 13 Maret 2013; bahwa supplier JKL Co.,Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: XGD-005 tanggal 13 Maret 2013 sebagai tagihan atas impor 25 (dua puluh lima) barang sesuai lembar lanjutan PIB senilai CNF USD 33,346.70; bahwa supplier JKL Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang China dengan Packing List tanggal 13 Maret 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier JKL Co.,Ltd. China dengan Bill of Lading Nomor: SITGSHJTC00175 tanggal 13 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa supplier JKL Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133103901110027 tanggal 13 Maret 2013 dengan uraian barang Terpaline Plastic Sheet sejumlah 1.053 Rolls; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E133103901110027 tanggal Maret 2013 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas berwenang menerbitkan COO ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of People’s Republic of China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada ZXC Entry-Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China dan membawa specimen tanda tangan; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: JS13039 tanggal 8 2013 perihal: Verifikasi Form E Nomor: E133103901110027 tanggal 13 Maret 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor: E133103901110027 tanggal 13 Maret 2013 ditandatangani oleh pejabat yang sah; bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E133103901110027 tanggal 13 Maret 2013 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form Nomor: E133103901110027 tanggal 13 Maret 2013 tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E133103901110027 tanggal 13 Maret 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E133103901110027 tanggal 13 Maret 2013 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 10% BBS100%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 Maret 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133103901110027 tanggal 13 Maret 2013 ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal Desember 2008 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-dengan BM 10% BBS 100%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
||||||||
mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan perpajakan; | ||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3319/KPU.01/2013
tanggal 5 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP
Nomor: SPTNP-005367/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 8 April 2013 atas
nama PT XXX, menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi 25
(dua puluh lima) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal
China yang tercantum dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 Maret 2013
dengan pembebanan tarif BM AC-FTA 10% BBS 100%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.