Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53477/PP/M.XVIIA/19/2014

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2325/KPU.01/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000947/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Januari 2013;
Menurut Terbanding : bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/NTL/DVC/JI/13 tanggal Januari 2013 tidak ditandatangani oleh orang yang berhak menandatangani surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 PER-1/BC/2011;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan seharusnya tidak perlu membayar SPTNP Nomor: 000947/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp123.851.000,00 dikarenakan besarnya kekurangan seharusnya adalah Nihil oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak membatalkan Surat Keputusan Terbanding KEP-2325/KPU-01/2013 tanggal 24 April 2013 karena transaksi yang telah Pemohon Banding laporkan dalam dokumen;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 520148 tanggal 26 Desember 2012 melakukan impor barang berupa Deep Fryer, Model No BDZ-23A negara asal China;
bahwa atas PIB tersebut, Terbanding menerbitkan SPTNP-000947/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 23 Januari 2013 dengan jumlah tagihan sebesar 123.851.000,00;

bahwa atas SPTNP-000947/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Januari 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 001/NTL/DVC/JI/tanggal 23 Januari 2013 yang ditandatangani oleh XX;

bahwa menurut Terbanding surat keberatan Nomor: 001/NTL/DVC/JI/13 tanggal Januari 2013, penandatangan surat keberatan yaitu XX tidak tercantum pada Angka Pengenal Impor-Produsen (API-U) Nomor: 090207751-P tanggal 7 Maret 2011 tidak terdapat surat kuasa untuk mendandatangan surat keberatan;

bahwa dari penelitian Majelis atas surat keberatan Nomor: 001/NTL/DVC/JI/13 tanggal 23 Januari 2013 terbukti bahwa surat keberatan tersebut ditandatangani oleh XX;

bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (6) Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dikatakan bahwa "Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 123/PMK.01/2012 tanggal 19 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menyebutkan

Ayat (1)

“Keputusan Menteri Keuangan yang selanjutnya disingkat KMK adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum”

Ayat (2)

“ Peraturan Menteri Keuangan yang selanjutnya disingkat PMK adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PMK atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat menetapkan dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas”

bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal penetapan yang dilakukan oleh Terbanding mengenai:
  1. Tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;
  2. Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; atau
  3. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
(2) dst.

bahwa pengertian orang tersebut pada Pasal 2 dijelaskan pada Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan seperti di bawah ini:

Pasal 1
(5) Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan menyebutkan ” Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal”

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Kepabeanan dijelaskan mengenai pengertian Pemohon Keberatan sebagai berikut:

Pasal 2
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  1. Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan;
  2. Orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor; atau
  3. Orang yang diberi kuasa oleh orang sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b.

bahwa berdasarkan surat keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-000947/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 terbukti bahwa surat permohonan keberatan tidak ditandatangani oleh orang yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 PER-1/BC/2011;

bahwa Per-1/BC/2011 aquo merupakan bagian integral dari PMK Nomor:217/PMK.04/2010;

bahwa berdasarkan PMK Nomor: 123/PMK.01/2012, Per-1/BC/2011 merupakan peraturan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan:
  1. bahwa surat pengajuan keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/NTL/DVC/JI/tanggal 30 Januari 2013 diajukan dan ditandatangani oleh XX;
  2. bahwa berdasarkan penelitian, XX tidak tercantum pada:
    • Angka Pengenal Impor-Produsen (API-U) Nomor: 090207751-P tanggal 7 Maret 2011;
    • Tidak terdapat surat kuasa.
bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan penandatangan surat keberatan dilakukan orang yang tidak berhak untuk mengajukan keberatan, maka atas permohonan keberatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan keberatan.
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2325/KPU.01/2013 tanggal 24 April 2013 telah diterbitkan dengan benar dan tetap dipertahanka seta menolak banding Pemohon Banding dengan menetapkan nilai pabean barang impor Deep Fryer Model No.BDZ-23A yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 520148 tanggal 26 Desember 2012 sesuai dengan keputusan Terbanding a quo sebesar CIF USD 21,751.20;
mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2325/KPU.01/2013 tanggal 24 April 2013 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000947/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 23 Januari 2013 atas nama PT XXX sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 21,751.20;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
DEF, S.H., M.M.
Drs. GHI, M.M.
JKL, S.IP.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA