Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58260/PP/M.IXA/19/2014

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis barang berupa Leci Aqua (Bahan Baku untuk Pakan Ikan), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 191597 tanggal 16 Mei 2013 PPN sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi PPN sebesar 10%;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-657/PJ.312/2006 tanggal 03 Agustus 2006 menyebutkan Direktorat Jenderal Pajak berpendirian bahwa Feed Additive dan feed supplement yang ditambahkan dalam makanan ternak bukan merupakan bahan baku makanan ternak, akan tetapi merupakan obat hewan.
Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 4892/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 14 September 2013 hal pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor diketahui bahwa Leci Aqua adalah termasuk Feed Additive;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 191597 tanggal 16 Mei 2013 dengan pemberitahuan jenis barang berupa Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 0% dan PPh 2.5%;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5725/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013, Terbanding menetapkan PPN atas importasi Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 191597 tanggal 16 Mei 2013 sebesar 10%. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-657/PJ.312/2006 tanggal 03 Agustus 2006, Feed Additive dan feed supplement tidak termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 4892/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 14 September 2013 hal Pengelompokan Bahan baku Pakan lkan Impor, diketahui bahwa Leci Aqua adalah termasuk feed additive sehingga atas importasi Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 191597 tanggal 16 Mei 2013 dikenakan PPN;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/X/ACC/GB/2013 tanggal 24 Oktober 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam KEP-5725/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan:
1) bahwa atas impor bahan baku Leci Aqua telah mendapatkan Surat Keterangan Teknis Nomor 2094/DPB/PB.340.D3/1V/2013 dari Departemen Perikanan & Kelautan yang dikeluarkan oleh Direktur Produksi yang berarti bahwa Bahan Baku Leci Aqua adalah merupakan bahan baku untuk digunakan/diedarkan sebagai bahan baku Pakan lkan & Udang;
2) bahwa berdasarkan Surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 923/DPB/PB.340.D3/11/2013 tanggal 25 Februari 2013 menyusul Surat Nomor 4892/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 14 September 2013, bahwa berdasarkan Pengelompokan Bahan Baku dan Pakan atas Leci Aqua termasuk dalam Bahan Baku Utama;

bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 04 Juni 2013;
T.2. Surat Direktur Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 4892/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 14 September 2012 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;
T.3. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-657/PJ.312/2006 tanggal 03 Agustus 2006 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Bahan Baku untuk Pembuatan Makanan Ternak, Uanggas, dan Ikan;
T.4. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 Desember 1994 tentang Klasifikasi Obat Hewan Menteri Pertanian;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5725/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013;
P.2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008822/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 04 Juni 2013;
P.3. Surat Keberatan Nomor: IMP/2013/VII/003 tanggal 29 Juli 2013;
P.4. Surat Kuasa Nomor: 010/VII/IMP/2013;
P.5. PIB Nomor: 191597 tanggal 16 Mei 2013 CIF USD 52,724.00;
P.6. Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan /Padang Udang/Ikan Impor Nomor: 2094/DPB/PB.340.D3/IV/2013 tanggal 22 April 2013;
P.7. Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;
P.8. Material Safety Data Sheet - Leci Aqua;
P.9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2007 tentang Perubahan Keeempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
P.10. Material Safety Data Sheet - Leci Aqua;
P.11. Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;
P.12. Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan /Padang Udang/Ikan Impor Nomor: 2094/DPB/PB.340.D3/IV/2013 tanggal 22 April 2013;
P.13. Katalog Perusahaan;
P.14. Penjelasan Proses Produksi Pakan Ikan/Udang;
P.15. Bagan Arus Produksi Pakan Ikan/Udang;
P.16. Surat tanpa nomor tanggal 23 Juni 2014 perihal Penjelasan Proses Produksi Pakan Ikan/Udang;
P.17. Arus Produksi Pakan Ikan/Udang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 dinyatakan Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 dinyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2003 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa Leci Aqua merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan industri pakan udang, dengan nomor izin:275/5/industry/1990;

bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan/Pakan Udang/Ikan Impor dari Direktur Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor:2094/DPB/PB.340.D3/IV/2013 tanggal 22 April 2013 menyatakan bahwa Leci Aqua adalah bahan baku pakan ikan/udang;

bahwa berdasarkan Pengelompokkan Bahan Baku Pakan Ikan Impor sesuai Surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 hal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor, jenis barang Leci Aqua merupakan bahan baku utama pakan ikan/udang;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Leci Aqua yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 191597 tanggal 16 Mei 2013, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00 tidak dikenakan PPN;
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 191597 tanggal 16 Mei 2013 merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan tidak dikenakan PPN. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif PPN atas barang impor berupa Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 191597 tanggal 16 Mei 2013 sebesar 0%;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5725/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008822/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 04 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif PPN atas barang impor berupa Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 191597 tanggal 16 Mei 2013 sebesar 0%, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, MH
Drs. DEF, MM
JKL, S.Sos.
GHI
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.58260/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, MH
Drs. DEF, MM
Drs. MNO, MM
GHI
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA