Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43257/PP/M.XVII/19/2013Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan atas klasifikasi berupa :
|
||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-537/WBC.06/2011 tanggal 10
Agustus 2011 menyatakan bahwa barang impor dimaksud diidentifikasikan
sebagai AA Engine On Stand Type CFN56-3C-1 adalah salah satu mesin
produksi dari CFM International dari seri bypass turbofan yang
digunakan pada pesawat Boeing 737 seri 300, 400 dan 500, bahwa AA
Engine On Stand Type CFN56-3C-1 diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS.
8411.12.00.00 dengan pembebanan BM 5%; |
||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukan Terbanding ke dalam pos tarif 8411.12.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 5% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 091576 tanggal 27 Juni 2011 pada pos tarif 8803.30.0000, Bea Masuk 0%; | ||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding dalam persidangan Risalah Penetapan Tarif, dan Lembar
Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor:
5536/WBC.06/KPP.MP.0100/2011 tanggal 1 Juli 2011, serta dokumen
pendukungnya yang menyebutkan bahwa barang yang diimpor adalah
merupakan mesin pesawat termasuk golongan high bypass turbofan engine
dengan daya dorong (trust) 23.500 lbf (100 KN), sehingga Terbanding
menetapkan ke dalam pos tarif 8411.12.00.00 (BM 5%); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan Banding menyampaikan contoh barang berupa foto Engine Pesawat, Engine On Stand CFM56-3C-1 dengan Nomor: S/N 857725 disertai dengan dokumen pendukungnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif Bea Masuknya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: EMD 47082/2011 Tanggal 9 Juni 2011 yang diterbitkan oleh GE Engine Services Malaysia diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah AA Engine Type CFM56-3C-1 sebanyak 1 unit dengan stand AM2563-200 sno 395 dan Cradle AM1802 sno 329 (return to customer) seharga USD1,364,288.49; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Intent antara BB Leasing B.V. dan Pemohon Banding diketahui pesawat yang dipergunakan adalah pesawat jenis Boieing 737 seri 400 B737-400 s/n 25766 (Reg. No.: B-XXX0), MTOW : 138.500 lbs, Engines CFM56-3C1, Tahun Pembuatan Januari 1994 yang terdaftar di China (Chinese Register); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas AA Specification Summary dari BB Leasing B.V. diketahui barang impor AA Engine On Stand S/N: 857725 adalah mesin aircraft BXXX-XXE B-XXX0 Type CFM56-3C-1; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas foto barang diketahui barang impor adalah AA Engine On Stand S/N: 857725 dengan daya dorong (trust) 23.515 lbf; bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa AA Engine On Stand S/N: 857725 Type CFM56-3C-1 yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 091576 tanggal 27 Juni 2011 adalah mesin pesawat udara jenis turbo fan dengan daya dorong 23.515 lbf untuk digunakan pada pesawat Boeing XXX BXXX-X00 Reg B-XXX0;
bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan; bahwa kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan digolongkan dalam bagian XVII; bahwa catatan 2 Bagian XVII Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) menyebutkan : “Istilah "bagian" serta "bagian dan aksesori" tidak berlaku untuk barang berikut, dapat diidentifikasi sebagai barang dari Bagian ini maupun tidak :
bahwa kendaraan udara, kendaraan luar angkasa, dan bagiannya digolongkan pada Bab 88; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Bagian XVII halaman 1412 "Bagian dan perlengkapan yang dikeluarkan dari Bagian ini berdasarkan Catatan Bagian XVII Nomor 2; (5) Mesin dan peralatan mekanis dan bagian-bagiannya dari pos 84.01 sampai 84.79, misalnya: Mesin dan berbagai jenis termasuk mesin yang dilengkapi dengan kotak persnelling dan bagiannya, masuk dalam pos 84.07 sampai 84.12". bahwa mesin pesawat udara dikeluarkan dari Bagian XVII Bab 86 sampai dengan Bab 89; bahwa bagian akhir catatan 2 Bagian XVII Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) menyebutkan : “Referensi untuk "bagian" atau "aksesori" dalam Bab 86 sampai dengan 88 tidak berlaku untuk bagian atau aksesori yang tidak cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari Bab-bab tersebut. Bagian atau aksesori yang memenuhi uraian dalam dua pos atau lebih dari pos pada Bab-bab tersebut, harus diklasifikasikan menurut pos yang sesuai dengan penggunaan utama dari bagian atau aksesori tersebut.”; bahwa dengan demikian menurut Majelis, AA Engine On Stand S/N: 857725 Type CFM56-3C-1 tidak dapat diklasifikasikan dalam Bab 86 sampai dengan Bab 88 melainkan harus diklasifikasikan pada bab 84 khususnya Pos 84.07 s.d. 84.12 Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang menampung mesin dan berbagai jenis termasuk mesin yang dilengkapi dengan kotak persnelling dan bagiannya; bahwa Turbo-jet, turbo-propeller dan turbin gas lainnya masuk dalam Pos 84.11; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Pos 84.11 halaman 1154 menyebutkan: “Turbo-jet terdiri atas kompresor, sistem pembakaran, turbin dan pipa semprot, yang merupakan saluran pertemuan yang ditempatkan dalam pipa pembuangan. Gas yang memberi tekanan udara panas yang keluar dari turbin tersebut oleh pipa semprot diubah menjadi aliran gas berkecepatan tinggi. Reaksi aliran gas ini yang terjadi pada mesinnya, memberi daya kekuatan yang dapat digunakan untuk menggerakkan pesawat udara.” bahwa barang impor AA Engine On Stand S/N: 857725 Type CFM56-3C-1 yang diidentifikasikan sebagai mesin pesawat udara jenis turbo fan dengan daya dorong 23.515 lbf untuk digunakan pada pesawat Boeing 737 B737-400 Reg B-2990 digolongkan dalam Pos 84.11; Pada pos 84.11 terdapat 4 sub pos dengan satu takik yaitu: -Turbo-jet : -Turbo-propeller : -Turbin gas lainnya : -Bagian : Pada Sub Pos – Turbo-jet terdapat 2 sub pos dengan dua takik yaitu:
bahwa barang impor berupa AA Engine On Stand S/N: 857725 Type CFM56-3C-1 yang diimpor Pemohon Banding adalah mesin pesawat udara jenis turbo fan dengan daya dorong 23.515 lbf untuk digunakan pada pesawat Boeing 737 B737-400 Reg B-2990 dfengan gaya dorong 23.515 lbf atau 105 kN digolongkan ke dalam klasifikasi pos tarif 8411.12.00.00; bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor barang impor AA Engine On Stand S/N: 857725 Type CFM56-3C-1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 091576 tanggal 27 Juni 2011 pada Pos Tarif 8411.12.0000, menurut Majelis sudah tepat karena barang tersebut merupakan mesin khusus untuk pesawat terbang dari jenis turbo jet; bahwa dengan demikian pendapat Terbanding dapat dipertahankan; bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor AA Engine On Stand S/N: 857725 Type CFM56-3C-1, dalam PIB Nomor: 091576 tanggal 27 Juni 2011 pada Pos Tarif 8803.30.0000, menurut Majelis tidak tepat karena sesuai dengan Catatan Nomor: 2 Bagian XVII Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) Mesin dan berbagai jenis termasuk mesin yang dilengkapi dengan kotak persnelling dan bagiannya, masuk dalam pos 84.07 sampai 84.12, sehingga harus dikeluarkan dari pos barang utamanya; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi atas barang impor AA Engine On Stand S/N: 857725 Type CFM56-3C-1 ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-537/WBC.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011 pada pos tarif 8411.12.0000 dengan pembebanan bea masuk 5%; |
||||||||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; | ||||||||
Memutuskan | : |
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-537/WBC.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: Nomor: 005390/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 1 Juli 2011, atas nama PT XXX, sehingga klasifikasi atas barang impor AA Engine On Stand S/N: 857725 Type CFM56-3C-1 sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-537/WBC.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011 pada pos tarif 8411.12.0000 dengan pembebanan bea masuk 5%; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.