Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49952/PP/M.VIII/16/2014Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp.61.219.602,00; | ||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa sengketa PPN ini secara garis besar sama PPh Pasal 23, dimana Pemohon Banding adalah penerima jasa sedangkan agen adalah pemberi jasa, seharusnya agen yang memungut PPN namun jasa komisi yang diberikan agen kepada Pemohon Banding belum dipungut PPN-nya oleh agen tersebut, sehingga Pemohon Banding harus bertanggung jawab renteng berdasarkan Pasal 33 Undang-undang KUP; | ||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa diskon/potongan harga yang Pemohon Banding berikan ke pelanggan murni diskon/potongan harga. Bukan komisi seperti dimaksud Terbanding. Kalau Terbanding mengatakan itu komisi adalah salah. Karena yang namanya komisi adalah pemberian dari pihak yang memberikan pekerjaan kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Sedangkan diskon/potongan harga yang Pemohon Banding berikan kepada pelanggan Pemohon Banding bukan karena Pemohon Banding memberikan pekerjaan kepada pelanggan tapi karena pelanggan termasuk pelanggan yang loyal/setia memakai produk Pemohon Banding; | ||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding
melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli 2007 sebesar
Rp.61.219.602,00 karena terdapat penyerahan jasa kena pajak (jasa
perantara/keagenan) yang pajak terutangnya tidak dapat diragih kepada
PKP Penjual atau PKP Pemberi Jasa , dan pembeli atau penerima Jasa (PT
MNO tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak
kepada PKP Penjual atau pemberi jasa; bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;” bahwa penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “ Sesuai dengan perinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau peberi jasa dan pembeli dan atau penerima jasa tidak dapat menujukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa; bahwa Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;” bahwa Penjelasan Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan ”bahwa seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual. Tidak termasuk dalam Harga Jual adalah Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga seperti potongan tunai, atau rabat, sepanjang masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak selain menerbitkan Faktur Pajak juga menerbitkan Faktur Penjualan, maka potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut juga potongan harga yang tercantum dalam Faktur Penjualan. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus, premi, komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa mekanisme pengenaan tanggung renteng seharusnya dilakukan setelah Terbanding melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada penjual jasa dalam hal ini adalah agen, baru setelah itu kepada Pembeli jasa dalam hal ini adalah Pemohon Banding dapat dikenakan tanggung renteng sepanjang pembeli jasa (Pemohon Banding) tidak dapat menujukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual (agen); bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam sidang diketahui bahwa Terbanding tidak pernah melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada penjual jasa (agen) karena Terbanding memang tidak pernah menagih kepada agen melainkan Terbanding langsung menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Pembeli (Pemohon Banding); bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Payar kepada Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip tanggung renteng; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penjualan, Faktur Pajak Penjualan dan Faktur Pajak Standar diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPN atas transaksi dengan para agen dimana dalam Faktur Pajak Standar diskon tersebut dicatat sebagai pengurang harga penjualan sesuai Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994; bahwa selain itu Terbanding tidak konsisten dimana disatu sisi Terbanding menyatakan koreksi hal ini terkait dengan tanggung renteng namun disisi lain Terbanding menyatakan koreksi tersebut terkait pembayaran komisi atas jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari toko dan agen sehingga jasa keagenan tersebut tidak dapat dikaitkan dengan tanggung renteng; bahwa selanjutnya menurut Majelis tidak ada Peraturan Perpajakan yang mengatur tentang besaran diskon/potongan harga yang boleh diberikan oleh suatu perusahaan kepada pelanggannya; bahwa dalam persidangan juga tidak terbukti bahwa agen telah menjual Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan Pemohon Banding juga tidak pernah membeli Jasa Kena Pajak dari agennya yang memesan/melakukan penjualan produk Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp.61.219.602,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; |
||||||
Menimbang | : | atas
hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli
2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini; | ||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2613/WPJ.09/BD.06/2012
tanggal 24 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli
2007 Nomor: 00107/207/07/425/11 tanggal 29 Juli 2011 atas nama : XXX,
sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 dihitung kembali
menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dan putusan Nomor : Put.49952/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.