Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56121/PP/M.IXA/19/2014Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa Colored Steel Roof Sheet 830mm x 1280mm x 0.26mm, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 017689 tanggal 12 Juni 2013 Klasifikasi pada Pos Tarif 7308.90.99.00 dengan Tarif BM sebesar BM: 12,5% BBS: 100%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi pada Pos Tarif 7210.70.10.00 dengan Tarif BM sebesar BM: 12,5%; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), untuk jenis barang impor yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7210.70.1000 dikenakan tarif Bea Masuk ACFTA (ACFTA Import Duty) sebesar 12.5% (dua belas koma lima persen); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
barang Color Steel Roof Sheet adalah benar hanya berfungsi untuk
atap sesuai dengan ketetapan Penetapan Klasifikasi Sebelum Importasi
(PKSI) Nomor: 36/PKSI/BC.2/2013 sehingga menurut Pemohon Banding tidak
seharusnya untuk dikenakan Bea Masuk sebesar 12,5%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 017689
tanggal 12 Juni 2013 dengan pemberitahuan berupa Colored Steel Roof
Sheet (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China,
dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea
masuk ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%) dengan fasilitas preferensi
tarif ACFTA; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-290/WBC.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHPIB.1215/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 21 Juni 2013, barang yang dipermasalahkan berupa Colored Steel Roof Sheet (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai produk canai lantaian dari baja bukan paduan dilapisi cat/paint dan aluminium-zinc dengan kadar Carbon (C) kurang dari 0.6% dengan ketebalan kurang dari 1.5 MM dalam bentuk lembaran bergelombang sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7210.70.1000 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12.5%. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/BD/DIS/IX/2013 tanggal 19 September 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-290/WBC.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa barang Color Steel Roof Sheet adalah benar hanya berfungsi untuk atap sesuai dengan ketetapan Penetapan Klasifikasi Sebelum Import (PKSI) Nomor: 36/PKSI/BC.2/2013 sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk dikenakan Bea Masuk sebesar 12,5%. bahwa berdasarkan catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”. bahwa berdasarkan catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”. bahwa berdasarkan catatan 2 (b) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3”. bahwa berdasarkan catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. bahwa berdasarkan Explanatory Notes Catatan pos 7308 dinyatakan:
bahwa Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut: bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet ke dalam pos tarif 7210.70.1000 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 12.5% karena mengandung Carbon (C) kurang dari 0.6% dengan ketebalan kurang dari 1.5 MM berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHPIB.1215/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 21 Juni 2013. bahwa berdasarkan Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (PKSI) Nomor Referensi Tarif: 36/PKSI/BC.2/2013 tanggal 19 April 2013, jenis barang Colored Steel Roof Sheet dengan berbagai ukuran diidentifikasikan merupakan lembaran baja yang memiliki bentuk tertentu, dengan satu sisi berwarna merah dan sisi lainnya berwarna abu-abu yang dipergunakan sebagai penutup atap bangunan/genting dan diklasifikasikan pada pada pos tarif 7308.90.99.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List dan Bill of Lading, jenis barang yang diimpor adalah Colored Steel Roof Sheet dengan berbagai ukuran, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa jenis barang yang diimpor sama dengan jenis barang pada PKSI a quo. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa importasi Colored Steel Roof Sheet (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017689 tanggal 12 Juni 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 017689 tanggal 12 Juni 2013 diidentifikasikan sebagai lembaran baja yang memiliki bentuk tertentu, dengan satu sisi berwarna merah dan sisi lainnya berwarna abu-abu yang dipergunakan sebagai penutup atap bangunan/genting sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017689 tanggal 12 Juni 2013 pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : |
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
KEP290/WBC.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang Penetapan atas
Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan
Cukai dalam SPTNP Nomor: 001530/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 22 Juni
2013, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa
Colored Steel Roof Sheet (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),
Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017689 tanggal
12 Juni 2013 pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea
masuk skema ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%) sehingga bea masuk dan
pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor: Put.56121/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, serta tidak dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.