Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 3706/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan
Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan
Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-866/PJ/2019, tanggal 27 Februari 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY I Nomor X,
ASD, Jakarta Pusat 10130, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-111142.16/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2018, tanggal 27 November 2018,
yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 6 Januari 2017
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh
Pemungut Pajak Masa Pajak September 2014 Nomor 00009/287/14/073/15
tanggal 9 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 13 Juni 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-111142.16/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2018, tanggal 27 November 2018,
yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 6
Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan
Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak September 2014 Nomor
00009/287/14/073/15 tanggal 9 Oktober 2015, atas nama PT QWE, NPWP
0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY I Nomor X, ASD, Jakarta
Pusat 10130, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
No.
|
Uraian |
Rupiah |
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak |
0 |
2 |
Penghitungan
PPN Kurang Bayar:
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
0 |
3 |
Kelebihan
Pajak yang sudah dikompensasikan |
0 |
4 |
PPN
yang Kurang dibayar |
0 |
5 |
Sanksi
administrasi: |
|
|
-
Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0 |
|
-
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
0 |
|
-
Jumlah |
0 |
6 |
Jumlah
PPN yang masih harus/(lebih) dibayar |
0 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Desember 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 05 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05
Maret 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 05 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. |
Menerima
dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor PUT-111142.16/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2018,
tanggal 27 November 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali
untuk seluruhnya; |
2. |
Membatalkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-111142.16/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2018, tanggal 27 November 2018
untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku; |
3. |
Dengan
mengadili sendiri:
3.
1. |
Menolak
permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; |
3.
2. |
Menyatakan
bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-00001/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut
Pajak Masa Pajak September 2014 Nomor 00009/287/14/073/15 tanggal 9
Oktober 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di
Jalan RTY I Nomor X, ASD, Jakarta Pusat 10130, adalah telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.
3. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-00001/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 6 Januari 2017 mengenai keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak
September 2014 Nomor 00009/287/14/073/15 tanggal 9 Oktober 2015 atas
nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000; sehingga pajak yang
masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan
pertimbangan:
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara
a quo yaitu Koreksi Positif atas DPP Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN
Masa Pajak September 2014 sebesar Rp6.391.234.780,00; yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori
Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan
bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum
Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi
yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak
dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan
hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu
berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih
mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance
over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana
yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya
yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Positif atas DPP Pemungutan
Pajak Oleh Pemungut PPN Masa Pajak September 2014 sebesar
Rp6.391.234.780,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta,
bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Pemohon
Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan dokumen
yang berkaitan dengan in casu bahwa seluruh PPN atas faktur pajak
tersebut telah dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding sekarang
Termohon Peninjauan Kembali kepada lawan transaksi, sehingga apabila
terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dibebankan kepada
Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan Pemohon
Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat diminta
tanggung jawab renteng atas kesalahan lawan transaksi, karena telah
terbukti dan diakui oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali
atas DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp6.391.234.780,00;
telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding sekarang Termohon
Peninjauan Kembali. Lagi pula scara yuridis fiskal kedudukan Faktur
Pajak memiliki sifat “aantonder belastingen” yang
dapat dikelompokkan
sebagai surat berharga/surat yang mempunyai nilai uang di bidang
perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan
karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea
Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal
1 angka 15, 17, 18, 23 jo. Pasal 3A dan Pasal 4, Pasal 13 ayat (5)
Pasal serta Pasal 16A berikut Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai; |
b. |
Bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan
perincian sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
PPN yang Kurang dibayar
Sanksi administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) KUP
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
- Jumlah
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar |
Rp
0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00 |
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H.ABC, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan DEF, S.H., M.H. dan Dr. GHI, S.H., C.N.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan JKL, S.H., Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd/.
DEF, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd/.
Dr. H.ABC, S.H.,M.S. |
ttd/.
Dr. GHI, S.H., C.N. |
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd/.
JKL, S.H. |
Biaya-biaya:
1.
2.
3. |
Meterai
Redaksi
Administrasi PK
Jumlah |
Rp
6.000,00
Rp 10.000,00
Rp
2.484.000,00
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ttd
(H. CQA, S.H.)
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.