Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28472/PP/M.XI/19/2011

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 163257 tanggal 25 Juni 2009 berupa Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang), Negara asal: China, yaitu:

Menurut PIB CIF USD 17,612.00
Menurut Keputusan CIF USD 30,790.71
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean untuk jenis barang yang dipermasalahkan ditetapkan dengan menggunakan Metode VI berdasarkan metode IV yang diterapkan secara fleksibel sesuai dengan penetapan PFPD sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Jumlah Harga Satuan
(CIF USD)
Harga Total
(CIF USD)
Sumber Data
1 Children’s Car TR 8667S R/C 214 sets 75.0000 16.050,00 Survey Pasar
2 Children’s Car TR 6628 280 sets 28.9014 8,092,39 Survey Pasar
3 Children’s Car TR6628A 230 sets 28.9014 6,647.32 Survey Pasar
4 Spare Parts 22 ctns 1.00 -
Total 724 sets 30,790.71 -
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang sebagai berikut :
a.
b.
b.
c.
d.
e.
PIB
Jenis barang
Jumlah
Negara Asal
Harga
Penetapan
:
:
:
:
:
:
163257 tanggal 25 Juni 2009
Children car TR8667S R/C (4 jenis)
746 carton
China
CIF USD 17,612.00
CIF USD 30,790.71
Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor : 163257 tanggal 25 Juni 2009 dengan memberitahukan jenis barang berupa : Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang) sebanyak 746 cartons, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 17,612.00;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 30,790.71, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai SPKPBM Nomor : Nomor : S-015159/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp 118.451.416,00;

bahwa menurut Terbanding dari penelitian data-data pendukung harga transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding pada saat keberatan berupa Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, PIB, Insurance Policy dan T/T diketahui bahwa dokumen Sales Contract dan invoice diragukan validitasnya serta dalam T/T tidak terdapat keterangan yang menunjukkan peruntukan pembayaran dan tidak didukung bukti lainnya sehingga nilai yang diberitahukan dalam PIB No.163257 tanggal 25 Juni 2009 tidak dapat ditetapkan dengan metode I sehingga ditetapkan dengan metode II s.d. VI secara hirarki;

bahwa selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean untuk jenis barang yang dipermasalahkan dengan menggunakan Metode VI berdasarkan metode IV yang diterapkan secara fleksibel sesuai dengan penetapan PFPD;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam PIB sebesar CIF USD 17,612.00 sudah sesuai dengan harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan invoice dan contract yang pembayarannya dilakukan dengan T/T Bank QWE Indonesia pada tanggal 12 Juni 2009;

bahwa pemberitahuan harga berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan (metode I) dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean karena dokumen pendukung bukti kebenaran nilai transaksi tersedia lengkap, jelas, benar, valid dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa menurut Pemohon Banding Pemberitahuan Nilai Pabean didasarkan pada nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya-biaya lainnya (metode I) sesuai pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya serta dalam persidangan telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung bukti kebenaran nilai pabean sebagai berikut:
  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
  2. Purchase Order,
  3. Sales Contract,
  4. Invoice,
  5. Packing list,
  6. Bill of lading (BL),
  7. Shipping Insurance,
  8. Telegraphictransfer (T/T),
  9. Rekening koran Bank,
  10. Kas/bank voucher,
  11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),
  12. Buku besar kas/bank,
  13. Buku besar persediaan,
  14. Kartu stock,
  15. Buku hutang,
  16. Faktur Pajak PPN,
  17. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP Fisik),
  18. KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia,
  19. SPT Masa PPN,

bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan menyatakan sebagai berikut:
  • bahwa dalam sales contract tidak terdapat term of payment,
  • bahwa dalam Faktur Pajak atas nama RTY uraian jenis barang tidak terperinci dan tidak ada aslinya,
  • bahwa dalam pembukuan dan buku persediaan tidak ada transaksi sesuai faktur tanggal 16 November 2009,
bahwa atas tanggapan Terbanding tersebut Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:
  • bahwa term of payment dalam sales contract melalui T/T;
  • bahwa Faktur Pajak atas nama RTY ada dan uraian jenis barang terperinci dalam faktur penjualan yang merupakan dasar pembuatan faktur pajak,
  • bahwa transaksi sesuai faktur tercatat pada buku besar persediaan bulan November;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 0153/V/PO-2009 tanggal 12 Mei 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. berupa Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang) sebanyak 746 cartons dengan harga total USD 17,611.00, dengan syarat:
-
-
-
Port of destination
Term of payment
Time of Delivery
:
:
:
Tg. Priok,Jakarta
Telegraphic Transfer
Not Later than June, 13, 2009

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract No.JJF-H-090406 tanggal 20 Mei 2009 yang diterbitkan oleh ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd diperoleh petunjuk bahwa ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. menyetujui pesanan Pemohon Banding berupa 746 cartons Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang) dengan harga total USD 17,611.00, dengan syarat antara lain:
-
-
-

-
Port of Loading
Port of Discharge
Term of payment

Shipment
:
:
:

:
Shanghai
Jakarta UTC I - Indonesia
Telegraphic Transfer
Beneficiary ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. A/C XX0XXXXXX00000X00
Partial & Transhipment are allowed

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : JJF-H-090406 tanggal 29 Mei 2009 yang diterbitkan oleh ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. diperoleh petunjuk bahwa ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. membebankan tagihan atas pembelian 724 sets + 22 carton dengan harga total USD 17,611.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor: JJFH-090406 tanggal 29 Mei 2009 yang diterbitkan oleh ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. diperoleh petunjuk bahwa Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang) tersebut dikemas dalam 746 cartons dengan berat bersih 9.449,40 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor:HSHAJKT2A0310 tanggal 01 Juni 2009 yang diterbitkan oleh FGH Shipping (Hongkong) Co.Ltd diperoleh petunjuk bahwa ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. telah mengirimkan 746 cartons Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang) tersebut kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut Cap Reinga 107 S dari pelabuhan muat Shanghai menuju Pelabuhan Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Policy Schedule Marine Cargo Insurance No. Polis : D10103020903293 tanggal 01 Juni 2009 yang diterbitkan oleh PT Asuransi QWE Independent diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi atas importasi 746 cartons Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang) negara asal China tersebut, di dalam negeri, dengan jumlah biaya asuransi sebesar USD 17.61;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 163257 tanggal 25 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding emberitahukan kepada Terbanding mengenai importasi 746 cartons Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang), negara asal China dengan nilai pabean iberitahukan sebesar CIF USD 17,612.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank UOB QWE tanggal 12 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada rekening ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. melalui Bank Penerima JKL Development Bank, Shanghai Head Office, China dengan menggunakan Telegraphic Transfer sebesar USD 17,611 atau setara dengan Rp 178.135.265,00 ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp 40.000.00 sehingga jumlah yang harus dibayar sebesar Rp178.175.265,00 atas pelunasan Invoice Nomor:JJF-H-090406 tanggal 6 April 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank UOB QWE Kantor Cabang Jkt Asemka Nomor Rekening: 00X-000XXXX, periode Juni 2009 dalam mata uang rupiah atas nama Pemohon Banding diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah melakukan Penarikan BG/cek X000XX0 pada tanggal 12 Juni 2009 sebesar Rp 178.175.265,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Buku Besar Bank per 1 Mei 2009 s/d 30 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah membukukan pembayaran kepada ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. sebesar Rp 178.135.265;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Buku Persediaan Barang Dagang Dalam Perjalanan diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah membukukan pembelian dari ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. sebesar Rp 178.135.265,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 163257 tanggal 25 Juni 2009 atas importasi 746 cartons Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang), negara asal China sebesar CIF USD 17,612.00 sudah benar ;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan, nilai pabean untuk pengitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor:690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 menyatakan, Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual;

bahwa karena berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti transaksi terbukti nilai transaksi yang dibayar oleh Pemohon Banding atas importasi 746 cartons Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang), negara asal China sebesar CIF USD 17,612.00 maka Majelis berkesimpulan sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor:690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996, nilai pabean yang dijadikan dasar untuk penghitungan bea masuk atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebesar CIF USD 17,612.00 ;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar CIF USD 30,790.71 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6003/KPU.01/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6055/KPU.01/2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) No.S-015159/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 30 Juni 2009 tidak dapat dipertahankan;
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6055/KPU.01/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor:S-015159/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 30 Juni 2009, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang), negara asal China, sesuai PIB Nomor : 163257 tanggal 25 Juni 2009 sebesar USD 17,612.00;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA